Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. RANTAU Bin RUDI N Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1442/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANTAU Bin RUDI N[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa Rantau Bin Rudi N pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Nanas RT.007/RW.003 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima  Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   ------------------------------

----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wib, bertempat di Jalan Nanas RT.007/RW.003 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, Terdakwa Rantau Bin Rudi N menerima telpon dari Wili (DPO) yang berkata “MAU GAK AMBIL BARANG (SABU) SAYA BESOK PAGI? KARENA PELUNCUR SAYA LAGI GAK SEMPAT” dan Terdakwa Rantau Bin Rudi N menjawab “OKE SAYA BANTU”.  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 12.00 wib, bertempat di Jalan Nanas RT.007/RW.003 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, Terdakwa Rantau Bin Rudi N menerima telpon dari Wili (DPO) yang berkata “KAMU BERANGKAT SEKARANG KE BELAKANG YAMAHA JALAN METRO ADA PLASTIK HITAM NANTI LOKASINYA SAYA KIRIMKAN” dan Terdakwa Rantau Bin Rudi N menjawab “OKE”. Kemudian Terdakwa Rantau Bin Rudi N pergi menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan kantong plastik warna hitam di pinggir jalan, lalu Terdakwa Rantau Bin Rudi N membawanya pulang ke rumah. Setibanya di rumah, Terdakwa Rantau Bin Rudi N membuka kantong plastik warna hitam tersebut yang di dalamnya berisi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah timbangan digital, dan 1 (Satu) ball plastik strip kosong. Lalu Terdakwa Rantau Bin Rudi N membaginya menjadi 61 (Enam puluh satu) paket narkotika jenis sabu dan menyimpannya di dalam lemari. Sekira pukul 17.00 wib, Terdakwa Rantau Bin Rudi N meletakkan 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu di daerah SMA Negeri 3 Pangkalpinang. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib, bertempat di Jalan Mentok Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, Terdakwa Rantau Bin Rudi N meletakkan 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis sabu di daerah SMA Negeri 3 Pangkalpinang.  --------------------------------

----------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wib, bertempat di Jalan Mentok Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, Terdakwa Rantau Bin Rudi N meletakkan 14 (Empat belas) paket narkotika jenis sabu di daerah SMA Negeri 3 Pangkalpinang.   ------------------

----------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wib, bertempat di Jalan Nanas RT.007/RW.003 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, Terdakwa Rantau Bin Rudi N yang sedang berada di rumahnya diamankan oleh Saksi Muhammad Habibi Bin M. Hanif, Saksi Achmad Rafazar Bin M. Toha, Dan Saksi Danang Ari Bin Al Ikhlas Permata. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Samsul Bahri Bin Matani dan ditemukan 4 (Empat) paket narkotika jenis sabu di lantai kamar, 31 (Tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu di dalam tas warna hitam, 1 (Satu) buah timbangan, 1 (Satu) ball plastik strip kosong, 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna hitam, dan 1 (Satu) unit handphone merek Redmi 9 C warna biru dengan Imei 1: 867745056435680, Imei 2: 867745056435698, Sim Card 1: 0821-2527-6332, Sim Card 2: 083125276332. Selanjutnya Terdakwa Rantau Bin Rudi N beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0094 tanggal 22 Maret 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 35 (Tiga puluh lima) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih dengan berat netto 5,04 (Lima koma nol empat) gram.   

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 35 (Tiga puluh lima) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih tersebut Positif Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 086/LFBE/KOMINFO/04/2024 Tanggal 01 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (Satu) unit handphone merek Redmi 9 C warna biru dengan Imei 1: 867745056435680, Imei 2: 867745056435698, Sim Card 1: 0821-2527-6332, Sim Card 2: 083125276332 yang disita dari Terdakwa Rantau Bin Rudi N.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat panggilan telpon Whatsapp, chat Whatsapp, dan foto-foto antara Nomor: 083125276332 milik Terdakwa Rantau Bin Rudi N dengan Nomor: 082181672050 milik Wili (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika.  ------------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa Rantau Bin Rudi N sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -

 

SUBSIDAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa Rantau Bin Rudi N pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Nanas RT.007/RW.003 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   ---------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 12.00 wib, bertempat di Jalan Nanas RT.007/RW.003 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, Terdakwa Rantau Bin Rudi N menerima telpon dari Wili (DPO) yang berkata “KAMU BERANGKAT SEKARANG KE BELAKANG YAMAHA JALAN METRO ADA PLASTIK HITAM NANTI LOKASINYA SAYA KIRIMKAN” dan Terdakwa Rantau Bin Rudi N menjawab “OKE”. Kemudian Terdakwa Rantau Bin Rudi N pergi menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan kantong plastik warna hitam di pinggir jalan, lalu Terdakwa Rantau Bin Rudi N membawanya pulang ke rumah. Setibanya di rumah, Terdakwa Rantau Bin Rudi N membuka kantong plastik warna hitam tersebut yang di dalamnya berisi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah timbangan digital, dan 1 (Satu) ball plastik strip kosong. Lalu Terdakwa Rantau Bin Rudi N membaginya menjadi 61 (Enam puluh satu) paket narkotika jenis sabu dan menyimpannya di dalam lemari pakaian.   --

----------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wib, bertempat di Jalan Nanas RT.007/RW.003 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, Terdakwa Rantau Bin Rudi N yang sedang berada di rumahnya diamankan oleh Saksi Muhammad Habibi Bin M. Hanif, Saksi Achmad Rafazar Bin M. Toha, Dan Saksi Danang Ari Bin Al Ikhlas Permata. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Samsul Bahri Bin Matani dan ditemukan 4 (Empat) paket narkotika jenis sabu di lantai kamar, 31 (Tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu di dalam tas warna hitam, 1 (Satu) buah timbangan, 1 (Satu) ball plastik strip kosong, 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna hitam, dan 1 (Satu) unit handphone merek Redmi 9 C warna biru dengan Imei 1: 867745056435680, Imei 2: 867745056435698, Sim Card 1: 0821-2527-6332, Sim Card 2: 083125276332. Selanjutnya Terdakwa Rantau Bin Rudi N beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0094 tanggal 22 Maret 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 35 (Tiga puluh lima) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih dengan berat netto 5,04 (Lima koma nol empat) gram.   

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 35 (Tiga puluh lima) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih tersebut Positif Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 086/LFBE/KOMINFO/04/2024 Tanggal 01 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (Satu) unit handphone merek Redmi 9 C warna biru dengan Imei 1: 867745056435680, Imei 2: 867745056435698, Sim Card 1: 0821-2527-6332, Sim Card 2: 083125276332 yang disita dari Terdakwa Rantau Bin Rudi N.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat panggilan telpon Whatsapp, chat Whatsapp, dan foto-foto antara Nomor: 083125276332 milik Terdakwa Rantau Bin Rudi N dengan Nomor: 082181672050 milik Wili (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika.  ------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa Rantau Bin Rudi N sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.   ---

Pihak Dipublikasikan Ya