Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2021/PN Pgp | SAPRIADI,S.T.,M.Si | KEJAKSAAN TINGGI BANGKA BELITUNG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Des. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2021/PN Pgp | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Des. 2021 | ||||
Nomor Surat | 5/Pid.Pra/2021/PN Pgp | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print- Nomor : Print-1005/L.9/Fd.1/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021 atas nama Tersangka SAPRIADI, ST, MSi (PEMOHON) yang diterbitkan oleh Termohon TIDAK SAH / CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA ; 3. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP ; 4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print-1005/L.9/Fd.1/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang telah diterbitkan adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ; 5. Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula ; 6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |