INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2022/PN Pgp | Teddy Hartono Setiawan | Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Sep. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2022/PN Pgp | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Sep. 2022 | ||||
Nomor Surat | 22 September 2022 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan oleh Termohon sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP. PP/65.B/VIII/2022/Ditreskrimum, tanggal 9 Agustus 2022 dan Surat Ketetapan Nomor SP. TAP/65.A/VIII/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 9 Agustus 2022;
3. Menyatakan Sah Penetapan Tersangka atas nama Richard Chandra Als Richard oleh Termohon sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor SP2HP/91/IV/RES.1.11./2022/Ditreskrimum, tanggal 21 April 2022;
4. Menyatakan Sah terhadap surat-surat yang telah diterbitkan oleh Termohon, berupa:
a. Laporan Polisi Nomor LP / B / 635 / VIII / 2021 / SPKT / Polda Kep. Bangka Belitung, tanggal 17 Agustus 2021;
b. Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/106/VIII/RES.1.11./2021/Dit Reskrimum, tanggal 23 Agustus 2021;
c. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/65/XII/RES.1.11./Ditreskrimum, tanggal 8 Desember 2021;
d. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP / 67 / XII / RES. 1.11. / 2021 / Ditreskrimum, tanggal 8 Desember 2021;
e. Surat Perintah Penyitaan Nomor SP. SITA/81/XII/2021/ Ditreskrimum, tanggal 13 Desember 2021;
f. Surat Perintah Penyitaan Nomor SP. SITA/85/XII/2021/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2021;
g. Surat Perintah Penyitaan Nomor SP. SITA/86/XII/2021/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2021;
h. Surat Perintah Penyitaan Nomor SP. SITA/01/I/2022/Ditreskrimum, tanggal 04 Januari 2022;
Beserta dengan segala turunannya.
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Tersangka atas nama Richard Chandra Als Richard sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/635/VIII/2021/SPKT/Polda Kep. Bangka Belitung, tanggal 17 Agustus 2021 dan segera melimpahkan Berkas Perkara serta Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.
ATAU :
Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain Pemohon memohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |