Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2024/PN Pgp ADE YUNITA, S.H., M.H. ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1988/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE YUNITA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah kediaman saksi korban YUDISTIRA als TIRA binti MUSLIMIN di Jalan R. Hundani Rt/Rw 005/002 Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

 

Pada hari selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 09.30 wib saksi JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO (dilakukan penuntutan terpisah) menjemput Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI dirumah kediamannya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type BJ8 W A/T (Fino) Nopol BN 6145 AC Noka MH3SE88D0JJ084998 Nosin E3R2E2038068 warna putih tahun 2022 dengan niat hendak melakukan Pencurian sepeda dikarenakan Terdakwa mengatakan kepada saksi JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO (dilakukan penuntutan terpisah) bahwa ada orang yang hendak membeli sepeda ke Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI;

Selanjutnya Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI dibonceng oleh  saksi JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type BJ8 W A/T (Fino) Nopol BN 6145 AC Noka MH3SE88D0JJ084998 Nosin E3R2E2038068 warna putih tahun 2022 berkeliling seputaran kota pangkalpinang untuk mencari target sepeda yang hendak dicuri, dan sekira pukul 11.30 wib Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI bersama dengan  saksi JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO (dilakukan penuntutan terpisah) tiba di depan rumah saksi korban  YUDISTIRA als TIRA binti MUSLIMIN di Jl. R. Hundani Rt/Rw 005/002 Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang karena Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI melihat 1 (satu) buah sepeda merk Pacific mazzara warna hijau stabilo di dalam perkarangan sebuah rumah berpagar;

Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI berkata kepada saksi JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO (dilakukan penuntutan terpisah) “ya, ade bro, muter ki ya (itu ada sepeda yang bisa curi, kamu putar balik ya)” lalu saksi JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO (dilakukan penuntutan terpisah) memutar balik sebanyak 3 (tiga) kali untuk memastikan apakah situasi aman atau tidak, lalu Ketika situasi dirasa aman saksi JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO (dilakukan penuntutan terpisah) langsung menuju tepat di depan rumah saksi korban YUDISTIRA als TIRA binti MUSLIMIN dan kemudian Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI turun dari sepeda motor tersebut sementara saksi JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO (dilakukan penuntutan terpisah) menunggu di sepeda motor, lalu Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI berjalan masuk ke dalam perkarangan rumah saksi korban YUDISTIRA als TIRA binti MUSLIMIN  dan mengambil 1 (satu) buah sepeda merek pacific mazzara warna hijau stabilo namun ketika Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI hendak naik ke sepeda motor saksi JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO (dilakukan penuntutan terpisah) anak saksi ALRAFKHA ZALFIKRA bin FIKAR HARIS keluar dari rumah dan berkata “nek kemana bang? (mau kemana bang)” sambil berlari mengejar Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI, lalu Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI langsung naik ke atas sepeda dan tangan kanannya memegang besi belakang sepeda motor dan saksi JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO (dilakukan penuntutan terpisah) langsung tancap gas namun anak saksi ALRAFKHA ZALFIKRA bin FIKAR HARIS memegang baju Terdakwa ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI sehingga sdr. ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI terjatuh dari sepeda dan terseret sepeda motor kemudian anak saksi ALRAFKHA ZALFIKRA bin FIKAR HARIS memegang sepeda dan Terdakwa ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI tetapi anak saksi ALRAFKHA ZALFIKRA bin FIKAR HARIS terjatuh pada saat mengejar Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI dan Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI pun terjatuh dikarena tidak seimbang dan panik, kemudian Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI naik ke atas sepeda motor sambil mengangkat 1 (satu) buah sepeda merek pacific mazzara warna hijau stabilo dengan menggunakan kedua tangan dengan cara di pangku, selanjutnya  Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI bersama dengan saksi JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO (dilakukan penuntutan terpisah) meninggalkan rumah tersebut;

Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI bersama dengan saksi JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO (dilakukan penuntutan terpisah) membawa 1 (satu) buah sepeda merek pacific mazzara warna hijau stabilo tersebut ke lapangan bola di kacang pedang kota pangkalpinang untuk disembunyikan di semak-semak lalu pulang ke rumah masing-masing;

sekira pukul 17.00 wib saksi JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO (dilakukan penuntutan terpisah) menjemput Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI dikarenakan Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI mengabarkan kepada saksi JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO (dilakukan penuntutan terpisah) bahwa ada orang yang hendak membeli 1 (satu) buah sepeda merek pacific mazzara warna hijau stabilo tersebut dan berjanji untuk bertemu di lapangan bola kacang pedang kota pangkalpinang kemudian sekira pukul 17.40 wib Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI bertemu dengan seorang laki-laki yang hendak membeli 1 (satu) buah sepeda merek pacific mazzara warna hijau stabilo tersebut dan saksi JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO (dilakukan penuntutan terpisah) menunggu di sepeda motornya yang berjarak ± 10 (sepuluh) meter kemudian sekira ± 5 (lima) menit kemudian Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI kembali menemui saksi JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO (dilakukan penuntutan terpisah) dan membawa uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan 1 (satu) buah sepeda merek pacific mazzara warna hijau stabilo tersebut dan Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI membagi uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/orang;

Akibat kejadian tersebut korban YUDISTIRA als TIRA binti MUSLIMIN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);

 

Perbuatan Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya