Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
2.Yuli Redha Rosalin
SUDARYO Als ASUN Bin SUKARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1043 / SPPAPB / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
2Yuli Redha Rosalin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARYO Als ASUN Bin SUKARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa SUDARYO Als ASUN Bin SUKARDI  pada hari Kamis tanggal  11 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Seputaran Sungai Ketapang di Jl. Ketapang Raya Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpiang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu beratnya melebihi  5 (lima) gram  dengan berat Netto keseluruhan seberat 8,68 ( delapan koma enam puluh delapan ) gram , Perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

 

-------------  Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 23.15 Wib , terdakwa dihubungi oleh Sdr. Bruy (DPO) dengan nomor 0838-4339-1343 ke nomor milik terdakwa dengan nomor 0812-7997-5310  untuk menawarkan pekerjaan menjadi kurir Narkotika , dikarenakan terdakwa sedang membutuhkan pekerjaan terdakwapun langsung menyetujuinya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 12.08 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. Bruy (DPO) yang meminta terdakwa untuk Stanby mengambil Narkotika jenis shabu dikarenakan terdakwa tidak mempunyai timbangan , sdr. Bruy ( DPO) menyiapkan timbangan beserta Narkotika jenis shabu yang akan dilempar oleh terdakwa. 

Selanjutnya sekira pukul 14.16 Wib terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. Bruy (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis shabu di Seputaran Sungai Ketapang di Jl. Ketapang Raya Kelurahan Air Mawar  Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang . Selanjutnya terdakwa  diantar oleh Sdr. AHO (DPO) dengan mengendarai sepeda motor  menuju Seputaran Sungai Ketapang di Jl. Ketapang Raya kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Setelah sampai terdakwa berjalan menuju lokasi yang diarahkan oleh Sdr. BRUY (DPO) dan menemukan Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik Indomie. Selanjutnya Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik Indomie tersebut langsung diambil oleh terdakwa .

 

----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wib Tim Anggota  Subdit Polairud Kapal Polisi Perkakak 3017 diantaranya saksi Ales Sandra Bin ( Alm) Syamsu Rizal, saksi Nicko Ridarta Butar Anak dari Biper Butar-Butar, saksi Jones P. Manurung Anak dari Dison Manurung yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis shabu di Seputaran Sungai Ketapang di JL. Ketapang Raya Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Selanjutnya sekira pukul 14.20 Wib Tim Anggota  Subdit Polairud Kapal Polisi Perkakak 3017tiba diSeputaran sungai Ketapang dan melihat 2(dua) orang laki-laki mencurigakan sedang duduk diatas sepeda motor, salah satu diantara 2(dua) orang laki-laki tersebut berjalan kearah gedung kosong Seputaran Sungai Ketapang dan 1(satu) orang yang lainnya menunggu diatas motor , lalu Tim Anggota  Subdit Polairud Kapal Polisi Perkakak 3017 memantau pergerakan dan melihat terdakwa mengambil sebuah bungkusan berwarna putih , lalu Anggota Polairud langsung mendekat terdakwa dan terdakwa langsung melempar bungkusan yang diambilnya tersebut, kemudian Anggota Polairud mengambil bungkusan berwarna putih tersebut dan Sdr. AHO (DPO) berhasil kabur selanjutnya terdakwa diamankan oleh Tim Anggota Polairud. Lalu terdakwa dibawa ke KP. PERKAKAK-3017 yang sedang bersandar di Dermaga Dit. Polairud Polda Kep. Babel, lalu datang Ketua RT setempat yaitu saksi Isnaini Binti ( Alm) Abdullah , selanjutnya  Tim Anggota  Subdit Polairud Kapal Polisi Perkakak 3017, terdakwa , dan Ketua RT kembali kelokasi dan meletakkan benda yang sebelumnya diamankan ketempat semula lalu bungkusan Indomie goreng tersebut dibuka dan ditemukan 1(satu) bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat ± 6 (enam) gram , 1(satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat ± 3,3 ( tiga koma tiga) gram, 1(satu) unit Handphone Merk Samsung A50 warna Hitam dengan Imei 352042111612574, 1(satu) buah Timbangan Digital Merk Krisbow warna Silver.  

 

terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual menjual, membeli , menerima , menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis shabu. 

---------- Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0014 tanggal 16 Januari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti 1(satu) bungkus besar dan 1(satu) bungkus kecil Plastik yang berisikan Kristal warna putih  diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah  9,39 gram, berat wadah 0,71 gram, berat BB Netto 8,68 gram. berat diuji 0,08 gram dan berat Sisa 8,6 gram adalah POSITIF mengandung metamfentamin (sabu). Keterangan Metamfetamin termasuk narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis shabu tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa  SUDARYO Als ASUN Bin SUKARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

--------------------- Bahwa Terdakwa SUDARYO Als ASUN Bin SUKARDI  pada hari Kamis tanggal  11 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Seputaran Sungai Ketapang di Jl. Ketapang Raya Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpiang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu beratnya melebihi 5(lima) gram dengan berat Netto keseluruhan seberat 8,68 (  delapan koma enam puluh delapan) gram.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wib Tim Anggota  Subdit Polairud Kapal Polisi Perkakak 3017 diantaranya saksi Ales Sandra Bin ( Alm) Syamsu Rizal, saksi Nicko Ridarta Butar Anak dari Biper Butar-Butar, saksi Jones P. Manurung Anak dari Dison Manurung yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis shabu di Seputaran Sungai Ketapang di JL. Ketapang Raya Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Selanjutnya sekira pukul 14.20 Wib Tim Anggota  Subdit Polairud Kapal Polisi Perkakak 3017tiba diSeputaran sungai Ketapang dan melihat 2 (dua) orang laki-laki mencurigakan sedang duduk diatas sepeda motor, salah satu diantara 2 (dua) orang laki-laki tersebut berjalan kearah gedung kosong Seputaran Sungai Ketapang dan 1(satu) orang yang lainnya menunggu diatas motor , lalu Tim Anggota  Subdit Polairud Kapal Polisi Perkakak 3017 memantau pergerakan dan melihat terdakwa mengambil sebuah bungkusan berwarna putih , lalu Anggota Polairud langsung mendekat terdakwa dan terdakwa langsung melempar bungkusan yang diambilnya tersebut, dan Sdr. AHO berhasil kabur  kemudian Anggota Polairud mengambil bungkusan berwarna putih tersebut selanjutnya terdakwa diamankan oleh Tim Anggota Polairud. Lalu terdakwa dibawa ke KP. PERKAKAK-3017 yang sedang bersandar di Dermaga Dit. Polairud Polda Kep. Babel, lalu datang Ketua RT setempat yaitu saksi Isnaini Binti ( Alm) Abdullah , selanjutnya  Tim Anggota  Subdit Polairud Kapal Polisi Perkakak 3017, terdakwa , dan Ketua RT kembali kelokasi dan meletakkan benda yang sebelumnya diamankan ketempat semula lalu bungkusan Indomie goreng tersebut dibuka dan ditemukan 1(satu) bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat ± 6 (enam) gram , 1(satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat ± 3,3 ( tiga koma tiga) gram, 1(satu) unit Handphone Merk Samsung A50 warna Hitam dengan Imei 352042111612574, 1(satu) buah Timbangan Digital Merk Krisbow warna Silver. 

---------- Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0014 tanggal 16 Januari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti 1(satu) bungkus besar dan 1(satu) bungkus kecil Plastik yang berisikan Kristal warna putih  diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah  9,39 gram, berat wadah 0,71 gram, berat BB Netto 8,68 gram. berat diuji 0,08 gram dan berat Sisa 8,6 gram adalah POSITIF mengandung metamfentamin (sabu). Keterangan Metamfetamin termasuk narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------- Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang  dalam memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa SUDARYO Als ASUN Bin SUKARDI   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

Pihak Dipublikasikan Ya