Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
52/Pid.Sus/2024/PN Pgp | 1.Mila Karmila 2.MUNAYYIR KAUSAR, S.H. |
DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ASNGADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 706 / SPPAPB / Enz.2 / 03 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair :
----Bahwa terdakwa DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ASNGADI pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Brokoli RT. 001 RW.001 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu pada tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 wib terdakwa DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE di hubungi oleh seseorang via whatsApp mengaku bernama SUMATRI Als MANTRE yang saat itu meminta kepada terdakwa DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE untuk membantu mengambil narkotika jenis shabu di daerah bukit Dealova kota Pangkalpinang, lalu terdakwa DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE menyetujuinya dan pergi menuju bukit Dealova Pangkalpinang untuk mengambil narkotika jenis shabu ke arah ujung jembatan sesuai arahan orang yang mengaku bernama SUMATRI Als MANTRE lalu terdakwa disuruh mengambil paket narkotika yang di bungkus dengan bungkus indomie goreng kemudian terdakwa membawa bungkusan tersebut ke rumahnya yang beralamat di jalan Brokoli RT 001 RW. 001 Kelurahan Parit lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, setelah terdakwa sampai di rumah lalu terdakwa membuka bungkus indomie tersebut yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis shabu, lalu atas arahan sdr. SUMATRI Als MANTRE terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) pastik strip dengan tulisan p.38/D.980, 8 (delapan) pastik strip dengan tulisan p.28/D.480, 1 (satu) plastik strip dengan tulisan p/d 2.32 setelah itu paket narkotika jenis shabu tersebut di simpan terdakwa di dalam kamarnya dan kemudian terdakwa ada melempar paket narkotika tersebut sebanyak 4 (empat) paket di seputaran Simpang Teresia Pangkalinang. Bahwa 1 (satu) minggu kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib terdakwa DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE di hubungi lagi oleh sdr. SUMATRI Als MANTRE dan disuruh mengambil lagi paket narkotika di daerah lapangan bola pasir putih Pangkalpinang setelah sampai di lokasi yang dimaksud lalu ada seseorang yang tidak di kenal terdakwa dengan menggunakan sepeda motor melempar plastik warna hitam kepada terdakwa, setelah menerima bungkusan tersebut lalu terdakwa pulang ke rumahnya dan setelah di rumah barulah terdakwa membuka bungkusan tersebut yang ternyata berisi 1 (satu) plastik strip besar narkotika jenis shabu, 1 (satu) plasik strip besar narkotika jenis ekstasi sebanyak 199 butir, dan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai upah/bayaran terdakwa karena telah membantu sdr. SUMANTRI Als MANTRE melempar paket narkotika jenis shabu, tidak lama kemudian terdakwa di hubungi lagi oleh sdr. SUMANTRI Als MANTRE menyuruh terdakwa untuk membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) bungkus plastik strip dengan tulisan p.38/d.980 dan 6 (enam) bungkus plastik strip dengan tulisan p.28/d.480 sedangkan ekstasi di bagi menjadi 3 (tiga) plastik strip isi 50 (lima) puluh butir dan 1 (satu) plastik strip berisi 49 (empat puluh sembilan) butir. setelah itu narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa, sekira pukul 16.00 wib terdakwa DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE disuruh oleh sdr. SUMATRI als MANTRE untuk melemparkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket di daerah Simpang Tresia Pangkalipinang dan setelah itu sekira pukul 17.00 wib tedakwa melempar narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket ke daerah Tresia Pangkalping, pada pukul 22.00 wib terdakwa kembali melempar narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket di sekitar Simpang Tresia Pangkalpinang. Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa ada melempar narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dan pada pukul 14.00 wib terdakwa kembali melemparkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket, lalu pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 16.00 wib terdakwa ada melempar 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di lokasi Simpang Tresia Pangkalpinang dan ketika terdakwa hendak pulang kerumah lalu terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolisian dari Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi BUDI PRATAMA dan saksi MAHERSA JANTRIAN dan menanyakan dimana terdakwa menyimpan narkotika lalu di jawab terdakwa dia menyimpan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di rumahnya dan di bagasi motor depan sebelah kanan kemudian terdakwa di bawa kerumahnya yang beralamat di Jalan Brokoli RT 001 RW. 001 Kelurahan Parit lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang setelah sampai dirumah terdakwa dan setelah hadir saksi SYAHRIL PUDIN selaku ketua RT setempat lalu dilakukan pengeledahan di rumah terdakwa yang mana saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) kotak bertuliskan HAPPY EVERYDAY di atas meja di dalam kamar rumah terdakwa yang mana di dalam kotak tersebut terdapat 8 (delapan) plastik strip bening berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu, 3 (tiga) plastik strip bening berisi 149 butir narkotika jenis ekstasi, 7 (tujuh) bal plastik kosong, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild, 1 (satu) unit timbangan digital merek CONSTASNS selanjutnya ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) plastik strip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastik strip bening berisi 50 butir narkotika jenis ekstasi di dalam bagasi depan sebelah kiri sepeda motor scopy warna merah BN 4168 PH dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna ungu No. Imei slot 1 : 353274170284248 dan imei slot 2 : 355770370284241 di temukan ada pada diri terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ada di bawa ke Polda kep. Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor : R-PP.01.01.10A.10A1.12.23.2994 yang diterbitkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal 28 Desember 2023 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik strip bening berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis sabu Tsk. An. DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ANGSADI Kesimpulannya : Sampel tersebut mengandung Metamfetamin (sabu) Keterangan : Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume SAMPEL dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap 9 (sembilan) bungkus plastik strip bening berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis sabu Tsk. An. DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ANGSADI Berat BB Netto : 52,68 gram Berat BB diuji : 0,09 gram Berat BB sisa : 52,59 gram
Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor : R-PP.01.01.10A.10A1.12.23.2995 yang diterbitkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal 28 Desember 2023 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik strip bening berisikan 199 (seratus Sembilan puluh Sembilan) Butir Tablet Warna Merah Muda Berlogo Y yang di duga Narkotika jenis ekstasi Tsk. An. DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ANGSADI Kesimpulannya : Sampel tersebut mengandung MDMA Keterangan : MDMA termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 37 sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume SAMPEL dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap 4 (empat) bungkus plastik strip bening berisikan 199 (seratus Sembilan puluh Sembilan) Butir Tablet Warna Merah Muda Berlogo Y yang di duga Narkotika jenis ekstasi Tsk. An. DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ANGSADI Berat BB Netto : 53,1 gram Berat BB diuji : 1,08 gram Berat BB sisa : 52,02 gram
Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu dan pil ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
--Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------
Subsidair : ----Bahwa terdakwa DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ASNGADI pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Brokoli RT. 001 RW.001 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 16.00 wib ketika terdakwa dalam perjalananan hendak pulang kerumah dengan mengendarai motor scopy warna merah BN 4168 PH lalu terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolisian dari Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi BUDI PRATAMA dan saksi MAHERSA JANTRIAN dan menanyakan dimana terdakwa menyimpan narkotika lalu di jawab terdakwa dirinya menyimpan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di rumahnya dan di bagasi motor depan sebelah kanan yang terdakwa kendarai lalu terdakwa di bawa kerumahnya yang beralamat di Jalan Brokoli RT 001 RW. 001 Kelurahan Parit lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang setelah sampai dirumah terdakwa dan setelah hadir saksi SYAHRIL PUDIN selaku ketua RT setempat lalu dilakukan pengeledahan di rumah terdakwa yang mana saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) kotak bertuliskan HAPPY EVERYDAY di atas meja di dalam kamar rumah terdakwa yang mana di dalam kotak tersebut terdapat 8 (delapan) plastik strip bening berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu, 3 (tiga) plastik strip bening berisi 149 butir narkotika jenis ekstasi, 7 (tujuh) bal plastik kosong, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild, 1 (satu) unit timbangan digital merek CONSTASNS selanjutnya ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) plastik strip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastik strip bening berisi 50 butir narkotika jenis ekstasi di dalam bagasi depan sebelah kiri sepeda motor scopy warna merah BN 4168 PH dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna ungu No. Imei slot 1 : 353274170284248 dan imei slot 2 : 355770370284241 di temukan ada pada diri terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ada di bawa ke Polda kep. Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor : R-PP.01.01.10A.10A1.12.23.2994 yang diterbitkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal 28 Desember 2023 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik strip bening berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis sabu Tsk. An. DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ANGSADI Kesimpulannya : Sampel tersebut mengandung Metamfetamin (sabu) Keterangan : Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume SAMPEL dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap 9 (sembilan) bungkus plastik strip bening berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis sabu Tsk. An. DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ANGSADI Berat BB Netto : 52,68 gram Berat BB diuji : 0,09 gram Berat BB sisa : 52,59 gram
Dan berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor : R-PP.01.01.10A.10A1.12.23.2995 yang diterbitkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal 28 Desember 2023 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik strip bening berisikan 199 (seratus Sembilan puluh Sembilan) Butir Tablet Warna Merah Muda Berlogo Y yang di duga Narkotika jenis ekstasi Tsk. An. DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ANGSADI Kesimpulannya : Sampel tersebut mengandung MDMA Keterangan : MDMA termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 37 sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume SAMPEL dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap 4 (empat) bungkus plastik strip bening berisikan 199 (seratus Sembilan puluh Sembilan) Butir Tablet Warna Merah Muda Berlogo Y yang di duga Narkotika jenis ekstasi Tsk. An. DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ANGSADI Berat BB Netto : 53,1 gram Berat BB diuji : 1,08 gram Berat BB sisa : 52,02 gram
Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu dan piil ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |