Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
242/Pid.Sus/2024/PN Pgp | Mila Karmila | ARI WIJAYA Als ARI Bin SUTARMI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 242/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2779 / SPPAPB / Enz.2 / 10 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair :
----Bahwa Terdakwa ARI WIJAYA Als ARI Bin SUTARMI pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Pahlawan XII Rt.009 Rw.003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa kristal warna putih jenis shabu”.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 bulan Juli 2024 sekira pukul 09. 00 Wib, Terdakwa ARI WIJAYA Als ARI Bin SUTARMI menghubungi nomor telepon 0887437063375 yang di beri nama kontak “RESTIK” karena Terdakwa tidak mengenal secara langsung pemilik nomor telepon tersebut namun sepengetahuan Terdakwa pemilik nomor telepon tersebut merupakan salah seorang Terpidana di Lapas Narkotika Pangkalpinang karena Terdakwa sudah beberapa kali membeli Narkotika Jenis shabu dengan pemilik nomor telepon tersebut, dan Terdakwa meminta paket Narkotika jenis shabu dari sdr. RESTIK untuk Terdakwa perjualbelikan, lalu pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh sdr. RESTIK melalui telepon WhatsApp dan sdr. RESTIK mengatakan “kamu stanby nanti ada orang yang menghubungi”, sekira pukul 14.30 Wib, ada panggilan masuk nomor baru melalui WhatsApp Terdakwa dan mengatakan “posisi kamu dimana?”, dijawab Terdakwa “di rumah jalan Sungai Selan”, lalu Terdakwa diminta ke jalan baru di samping Hotel Sol Marina, kemudian Terdakwa langsung berangkat ke jalan baru samping hotel Sol Marina, setelah sampai Terdakwa menghubungi nomor baru yang sebelumnya menghubungi Terdakwa dan mengatakan Terdakwa sudah berada di seputaran Hotel Sol Marina, kemudian Terdakwa diarahkan untuk mengambil 1 (satu) bungkusan kertas warna putih yang berada di atas Jembatan, setelah Terdakwa ambil lalu Terdakwa membawa pulang bungkusan tersebut ke rumah Terdakwa di jalan Pahlawan XII Rt.009 Rw.003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, saat di buka Terdakwa melihat bungkusan tersebut berisi Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) Gram atau setengah kantong, tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh sdr. RESTIK dan menyuruh Terdakwa untuk membagi Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket dengan berbagai ukuran dan Terdakwa mendapatkan paket seberat 0,50 gram sebagai upah, selanjutnya Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa edarkan sendiri dan ada juga diedarkan berdasarkan pesanan dari sdr. RESTIK. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib, saat Terdakwa ARI WIJAYA Als ARI Bin SUTARMI sedang berada di rumahnya di jalan Pahlawan XII Rt.009 Rw.003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, terdakwa di hubungi lagi sdr. RESTIK dan bertanya kepada Terdakwa “ Pak .. kamu dimana?”, dijawab terdakwa di rumah, lalu sdr. RESTIK mengatakan “standby ya, nanti ada orang menghubungi kamu”, dijawab Terdakwa “oke”, kemudian sdr. RESTIK mengatakan dia akan mengirimkan narkotika jenis shabu sebanyak satu setengah kantong dan menyuruh Terdakwa untuk membaginya, lalu Terdakwa menjawab “iya” sekira pukul 15.00 Wib ada nomor telepon yang tidak di kenal menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan menanyakan keberadaan Terdakwa dan Terdakwa menjawab lagi di rumah, kemudian Terdakwa diminta ke seputaran Rumah sakit umum Kota Pangkalpinang lalu Terdakwa langsung pergi ke tempat yang di maksud dan sekira pukul 15.35 Wib Terdakwa sudah berada di sekitar Rumah Sakit Umum Pangkalpinang kemudian Terdakwa menghubungi Nomor WhatsApp yang menghubungi Terdakwa sebelumnya dan mengatakan dirinya sudah sampai, tidak lama kemudian orang tersebut mengirim foto jalan yang berada dibelakang Rumah Sakit Umum dan menyuruh terdakwa ke tempat tersebut, sambil mengendarai sepeda motor Terdakwa tetap berhubungan Via telepon dengan orang tersebut yang mengarahkan Terdakwa sampai ke lokasi dimana orang tersebut meletakkan Narkotika jenis shabu dengan ciri-ciri di bungkus kertas warna putih yang di lakban kertas warna Cream, setelah menemukan paket Narkotika jenis shabu tersebut lalu Terdakwa mengambilnya dan langsung membawa paket tersebut pulang ke rumah Terdakwa, sekira pukul 16.10 Wib Terdakwa sampai dirumah lalu masuk ke dalam kamar dan langsung membuka bungkusan paket tersebut yang mana di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus palstik strip ukuran sedang dengan isi Narkotika jenis shabu dengan ukuran 5 (lima) Gram dan 10 (sepuluh) Gram lalu Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan diatas meja. Bahwa sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa di hubungi oleh sdr. RESTIK meminta Terdakwa untuk meletakkan Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) Gram ke suatu tempat di Gang Pramuka jalan Sungai selan Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, sekira pukul 18.30 Wib saat Terdakwa hendak pergi ke tempat dimaksud Terdakwa melihat bungkus plastik Kue Gabin di jalan lalu Terdakwa mengambilnya dan memasukan 5 (lima) Gram Narkotika jenis shabu ke dalam bungkus tersebut selanjutnya Terdakwa mengirim foto bungkusan paket Narkotika jenis shabu ke sdr. RESTIK, setelah sampai di Gang Pramuka lalu Terdakwa meletakan bungkusan berisi Narkotika jenis shabu di pinggir jalan lalu Terdakwa menghubungi lagi sdr. RESTIK menyampaikan Narkotika jenis shabu sudah Terdakwa letakan di Gang pramuka dengan ciri-ciri sebagaimana Terdakwa kirim foto, lalu sdr. RESTIK mengatakan “oke” dan Terdakwa langsung pulang ke rumah, sekira pukul 20.30 Wib saat Terdakwa sudah berada di rumah, Terdakwa di hubungi kembali oleh sdr. RESTIK dan meminta Terdakwa membuat paket dengan ukuran seperempat Gram untuk diletakkan di Gang Pramuka jalan Sungai selan Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah lalu Terdakwa langsung membuat paket Narkotika yang di minta dan memasukan ke dalam pipet plastik warna Pink dan langsung pergi ke Gang Pramuka untuk meletakkan paket narkotika jenis shabu tersebut, sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa dihubungi lagi oleh sdr. RESTIK dan meminta Terdakwa untuk membuat paket Narkotika jenis shabu dengan berbagai ukuran yaitu 10 (sepuluh) paket dengan ukuran 0,35 Gram, 20 (dua puluh) paket dengan ukuran 0,15 Gram, dan 30 (tiga puluh) paket dengan ukuran 0.08 Gram, keesokan harinya Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wib sdr. RESTIK menghubungi Terdakwa kembali dan meminta Terdakwa untuk meletakkan Paket Narkotika yang sudah Terdakwa buat yaitu 5 (lima) paket dengan ukuran 0,15, dan 3 (tiga) paket dengan ukuran 0,08 untuk diletakkan Gang Jeruk depan SD Negeri 42 Pangkalpinang lalu terdakwa langsung pergi meletakkan paket Narkotika jenis shabu sesuai arahan sdr. RESTIK tersebut. Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Terdakwa diminta oleh sdr. RESTIK untuk meletakkan 21 (dua puluh satu) paket berbagai ukuran di Gang Pramuka jalan Sungai selan Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa meletakkan 20 (dua puluh) paket dengan berbagai ukuran di Gang Pramuka jalan Sungai selan Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dan Gang Jeruk depan SD Negeri 42 Pangkalpinang sehingga Paket Narkotika jenis shabu yang masih tersisa di rumah Terdakwa sebanyak 11 (sebelas) paket lalu sekira pukul 16.00 Wib saat Terdakwa sedang di jalan Pahlawan XII Rt.009 Rw.003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang dan hendak pulang ke rumahnya, datang beberapa orang anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi RENDRA PRATAMA dan saksi HARDIANSYAH yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat di tempat tersebut sering terjadi transaksi Narkotika dan telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari yang kemudian langsung mengamankan Terdakwa, saat di intrograsi dan ditanyakan dimana Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu Terdakwa langsung mengakui menyimpan paket Narkotika jenis shabu di dalam rumahnya, selanjutnya Terdakwa langsung di bawa ke rumahnya dan sebelum dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa beberapa anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kep. Bangka Belitung mendatangi saksi AMRIADI selaku Ketua RT setempat dan meminta saksi AMRIADI untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan, setelah saksi AMRIADI datang ke rumah Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa lalu dilakukan juga penggeledahan di rumah Terdakwa yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak bertuliskan yizoi warna putih yang berisikan 11 (sebelas) bungkus kecil plastik klip bening berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit timbangan merek camry warna silver, 3 (tiga) buah potongan sedotan warna pink di samping meja kamar Terdakwa, dan ditemukan juga 1 (satu) unit hp merek oppo warna biru dongker No HP 083111645946 Imei 1: 863488044891532 Imei 2: 863488044891524, 1 (satu) unit hp merek Samsung warna silver No. HP 082226705829 Imei 1: 351803096467610 Imei 2: 351803096467618, di tangan kanan Terdakwa, saat di introgasi Terdakwa mengakui dan barang bukti tersebut milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Kep. Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0198 yang di keluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal 23 Juli 2024 setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu milik Tsk. A.N ARI WIJAYA Asl ARI Bin SUTARMI. Kesimpulannya : Contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61.
Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu milik Tsk. A.N ARI WIJAYA Asl ARI Bin SUTARMI. Berat BB Netto : 2,1 gram Berat BB diuji : 0,11 gram Berat BB sisa : 1,99 gram
Bahwa keuntungan yang sudah Terdakwa terima dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut yaitu paket Narkotika jenis shabu 000sebnayak 0,50 gram apabila di uangkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------
Subsidair: ----Bahwa Terdakwa ARI WIJAYA Als ARI Bin SUTARMI pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Pahlawan XII Rt.009 Rw.003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi RENDRA PRATAMA dan saksi HARDIANSYAH Terdakwa ARI WIJAYA Als ARI Bin SUTARMI mendatangi jalan Pahlawan XII Rt.009 Rw.003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang karena sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat di tempat tersebut sering terjadi transaksi Narkotika dan mereka telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari terkait informasi tersebut, lalu sekira pukul 16.00 Wib saat Terdakwa ARI WIJAYA Als ARI Bin SUTARMI sedang berada di jalan Pahlawan XII Rt.009 Rw.003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang dan hendak pulang ke rumahnya, datang beberapa orang anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi RENDRA PRATAMA dan saksi HARDIANSYAH yang langsung mengamankan Terdakwa, saat di intrograsi dan ditanyakan dimana Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu Terdakwa langsung mengakui menyimpan paket Narkotika jenis shabu di dalam rumahnya, selanjutnya Terdakwa langsung di bawa ke rumahnya dan sebelum dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa beberapa anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kep. Bangka Belitung mendatangi saksi AMRIADI selaku Ketua RT setempat dan meminta saksi AMRIADI untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan, setelah saksi AMRIADI datang ke rumah Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa lalu dilakukan juga penggeledahan di rumah Terdakwa yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak bertuliskan yizoi warna putih yang berisikan 11 (sebelas) bungkus kecil plastik klip bening berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit timbangan merek camry warna silver, 3 (tiga) buah potongan sedotan warna pink di samping meja kamar Terdakwa, dan ditemukan juga 1 (satu) unit hp merek oppo warna biru dongker No HP 083111645946 Imei 1: 863488044891532 Imei 2: 863488044891524, 1 (satu) unit hp merek Samsung warna silver No. HP 082226705829 Imei 1: 351803096467610 Imei 2: 351803096467618, di tangan kanan Terdakwa, saat di introgasi Terdakwa mengakui dan barang bukti tersebut milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Kep. Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0198 yang di keluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal 23 Juli 2024 setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu milik Tsk. A.N ARI WIJAYA Asl ARI Bin SUTARMI. Kesimpulannya : Contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61.
Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu milik Tsk. A.N ARI WIJAYA Asl ARI Bin SUTARMI. Berat BB Netto : 2,1 gram Berat BB diuji : 0,11 gram Berat BB sisa : 1,99 gram
Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |