Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp Eddowan, S.H.,M.H. HANDIKA KURNIAWAN AKASSE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - /L.9.10/SPPAPB/Ft.1/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eddowan, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDIKA KURNIAWAN AKASSE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

   DAKWAAN :

       PRIMAIR :

----------Bahwa Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE selaku Account Officer (AO)                                                      PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Selatan Bangka Belitung Cabang Pangkalpinang berdasarkan Surat Keputusan Divisi Sumber Daya Manusia PT. Bank Sumsel Babel Nomor: 169/SDM/KEP/2018 tentang Pendefinitifan Jabatan Dan Penyesuaian Level tanggal 17 Desember 2018, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi ROFALINO KURNIA selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (SumselBabel) Cabang Pangkalpinang (Periode bulan Januari 2020 sampai dengan tanggal 21 Juli 2022) Saksi SANTOSO PUTRA, S.E., selaku Wakil Pemimpin Bidang Bisnis PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, Saksi MOCH. ROBI HAKIM, SE.Ak., selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang (periode tanggal 21 Juli tahun 2022 sampai dengan bulan Januari 2023), Saksi TAUFIK selaku Penyelia Kredit Produktif PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, Saksi ANDI IRAWAN selaku Direktur Utama PT. Hasil Karet Lada (HKL), Saksi ZAIDAN LESMANA selaku Komisaris PT. Hasil Karet Lada (HKL) dan Saksi SANDRI ALASTA selaku Pekerja PT. Hasil Karet Lada (HKL) dan Debitur KUR Kecil PT. BPD SumselBabel Cabang Pangkalpinang (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) SumselBabel Cabang Pangkalpinang Jalan Jenderal Sudirman No. 8 Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, secara melawan hukum  yaitu memprakarsai pengajuan kredit dengan cara merekayasa Perangkat Analisa Kredit (PAK) Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari PT. BPD Sumselbabel Cabang Pangkalpinang kepada PT. HKL yang tidak sesuai prosedur dan tidak sah menggunakan nama orang lain seolah-olah petani binaan PT. HKL sebanyak 84 (delapan puluh empat) rekening dari 417 (empat ratus tujuh belas) rekening dan dana KUR 417 (empat ratus tujuh belas) rekening tersebut digunakan oleh Saksi ANDI IRAWAN selaku Direktur PT. HKL yang tidak sesuai peruntukannya yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (POJK Kualitas Aset) Pasal 2, Surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia,                    Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Nomor : B/KUR/288/D.I.M.EKON/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal plafon penyaluran KUR tahun 2022, Memorandum KUR Nomor : INS. PP/PPM/010/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Memorandum Pelaksanaan Penyaluran Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan-Buku III Nomor : 330/DIR/INS/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Garis Besar Proses Analisa Kredit, Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan - Buku II C Bank Sumsel Babel Nomor 330/DIR/INS/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Mekanisme Penyaluran Kredit Usaha Mikro (KUM), pada angka 1. Permohonan Kredit, Butir d, butir e., Pedoman Perusahaan - Perkreditan Buku III Bank Sumsel Babel Nomor INS.PP/PPM/030/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Alur Proses Pemberian Kredit (Four Eyes) dan Alur Proses Keputusan Kredit Angka 1 Alur Proses Pemberian Kredit (Four Eyes) dan Angka 3 Alur proses Pemberian dan Keputusan (Four Eyes) Kredit Usaha Mikro (KUM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) huruf c. Alur proses pemberian dan keputusan Kredit Usaha Mikro (KUM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Cabang dan huruf d. Alur proses pemberian dan keputusan Kredit Usaha Mikro (KUM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil pada Cabang, Pedoman Perusahaan - Prosedur Tabungan Nomor INS.PP/PPM/017/2022 tanggal 12 April 2022, BAB I, Sub BAB A. Sub Sub BAB 03 Transaksi Tabungan Nomor 3. Transaksi Penarikan Rekening Tabungan Berdasarkan Cara Penarikan Huruf a., melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Saksi ANDI IRAWAN sebesar Rp20.209.000.000,00 (dua puluh milyar dua ratus sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya Rp12.413.091.422,00 (dua belas milyar empat ratus tiga belas juta sembilan puluh satu ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), Saksi ZAIDAN LESMANA kurang lebih sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Saksi ROFALINO KURNIA dengan menerima berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda type CR-V 1.5 TC Prestige CVT Jeep tahun 2017 warna KB Hitam mutiara isi silinder 1.496 CC dengan Nomor Rangka MHRRW1880HJ808386, No. Mesin L15BJ1011807, No. BPKB T04303931, Nomor Polisi BG.1278.OY dan uang kurang lebih sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor:PE.03.03/SR/LHP-489/PW29/5/2024 Tanggal 01 Oktober 2024 sebesar Rp12.413.091.422,00 (dua belas milyar empat ratus tiga belas juta sembilan puluh satu ribu empat ratus dua puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel berdiri pada                          tanggal 6  November 1957 atas Keputusan Panglima Ketua Penguasa Perang Daerah Sriwijaya Tingkat I Sumatera Selatan berdasarkan Akta Notaris Tan Thong Ke Nomor 54 tanggal 29 September 1958, dan izin usaha dari Menteri Keuangan saat itu. Pada tahun 1962, Sejak diberlakukannya undang-undang Nomor 13 tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah, Bank Sumsel Babel resmi menjadi milik Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan status perusahaan Daerah. Setelah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang perbankan dan sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2000 tanggal 19 Mei 2000, Bank Sumsel mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas dengan Akta Pendirian No. 20 tanggal 25 November 2000 dan persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia No.3/2/KEP. DpG/2001 tanggal 24 September 2001. Perubahan badan hukum tersebut terhitung tanggal 1 Oktober 2001, dengan berbagai perubahan yang mendasar dan menyeluruh tersebut menjadikan Bank Sumsel lebih profesional dan mampu bersaing pada era otonomi daerah.
  • Bahwa Sebelumnya Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan meliputi wilayah Sumatera Selatan dan Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, dan hasil dari pemekaran wilayah juga telah disahkannya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 22 November 2000, maka dengan resmi Kepulauan Bangka Belitung merupakan Provinsi Pemekaran dari Wilayah Sumatera Selatan dan menjadi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Karena Bank Sumsel dimiliki oleh dua Pemerintahan Provinsi, maka digagaslah perubahan nama dari Bank Sumsel menjadi Bank SUMSEL BABEL. Berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat                        PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Nomor 02 tanggal 03 November 2009 dan Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:AHU-56914. AH.01.02. Tahun 2009 tanggal 20 November 2009, maka: Bank Sumsel berubah nama menjadi Bank Sumsel Babel.
  • Bahwa sumber dana modal PT. BPD SumselBabel Cabang Pangkalpinang yaitu berasal dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten di Sumsel dan Babel dengan jumlah saham sebagai berikut:

 

No.

Pemegang Saham

Lembar Saham

Persentase

1

Pemprov. Sumsel

             320.715

27,20%

2

Pemkot. Palembang

               57.293

4,86%

3

Pemkot. Lubuk Linggau

               10.961

0,93%

4

Pemkot. Pagaralam

               32.808

2,78%

5

Pemkot. Prabumulih

               14.067

1,19%

6

Pemkab. Muara Enim

               58.354

4,95%

7

Pemkab. OKI

               54.405

4,61%

8

Pemkab. Muba

               91.582

7,77%

9

Pemkab. Musi Rawas

               30.999

2,63%

10

Pemkab. Lahat

               46.854

3,97%

11

Pemkab. OKU

               23.137

1,96%

12

Pemkab. Banyuasin

               41.953

3,56%

13

Pemkab. Ogan Ilir

               23.685

2,01%

14

Pemkab. OKU Selatan

               30.949

2,62%

15

Pemkab. OKU Timur

               27.377

2,32%

16

Pemkab. Empat Lawang

               38.514

3,27%

17

Pemkab. PALI

                 6.877

0,58%

18

Pemkab. Musi Rawas Utara

               13.755

1,17%

19

Pemprov. Babel

               34.959

2,96%

20

Pemkot. Pangkalpinang

               33.084

2,81%

21

Pemkab. Bangka

               29.473

2,50%

22

Pemkab. Belitung

               24.327

2,06%

23

Pemkab. Belitung Timur

               22.008

1,87%

24

Pemkab.Bangka Tengah

               22.173

1,88%

25

Pemkab.Bangka Selatan

               28.885

2,45%

26

Pemkab. Bangka Barat

               23.865

2,02%

27

Koperasi Cermat

               36.167

3,07%

 

TOTAL

          1.179.226

100,00%

 

  • Bahwa secara umum kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel terbagi menjadi 2 Jenis yaitu Kredit Konsumtif dan Kredit Produktif :

Untuk kredit konsumtif  diatur berdasarkan Peraturan Perusahaan Konsumtif Perkreditan Bank Sumsel Babel Nomor : 640/DIR/INS/2017 tanggal 3 Maret 2017 terbagai menjadi 3 (tiga) yaitu :

  1. Kredit serba guna (potong gaji).
  2. Kredit kendaraan bermotor.
  3. Kredit Griya Sejahtera (kredit perumahan terdiri dari program pemerintah dan umum).

Untuk kredit Produktif diatur berdasarkan Peraturan Perusahaan Analisa Standar Bank Sumsel Babel Nomor : 330/DIR/INS/2012 tanggal 27 Desember 2012 terbagi menjadi 2 (dua) yaitu :

  1. Kredit investasi.
  2. kredit modal kerja.

dari kredit Investasi dan modal kerja tersebut ada kredit komersil Bank Sumsel Babel dan Kredit Program Pemerintah. Kredit Program Pemerintah terdiri Kredit Usaha Rakyat (KUR).

  • Bahwa berdasarkan Memorandum KUR Nomor : INS. PP/PPM/010/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Memorandum pelaksanaan penyaluran Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mengatur tentang persyaratan Umum dan Pengelompokan KUR :

Program kredit usaha rakyat selanjutnya yang disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada Debitur Individu/Perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memilik agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Pengelompokan KUR terdiri dari :

    • KUR Super Mikro, dengan plafon maksimum Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) syarat penerima adalah perorangan/individu yaitu :
      1. memiliki usaha produktif dan layak, belum pernah menerima KUR, tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha, namun bila pendirian usaha kurang dari 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
  • Mengikuti pendampingan.
  • Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya.
  • Tergabung dalam kelompok usaha atau.
  • Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.
      1. Dapat secara bersamaan menerima kredit/pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan pada syarat penerima KUR point 12 (dengan koletibilitas lancar).
      2. Menyerahkan dokumen berupa :
  • Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik (e-KTP) atau copy surat keterangan pembuatan KTP elekronik pemohon beserta pasangan (bagi yang sudah berkeluarga).
  • Copy surat ijin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat dan/ atau surat ijin lainnya dan/atau SKU.
    • KUR Mikro dengan plafon Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) s.d Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) syarat penerima adalah perorangan/individu yaitu :
      1. memiliki usaha produktif dan layak, yang telah berjalan minimum 6 bulan.
      2. Dapat secara bersamaan menerima kredit/pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan pada syarat penerima KUR point 12 (dengan koletibilitas lancar).
      3. Menyerahkan dokumen berupa :
  • Copy KTP elektronik (e-KTP) atau copy surat keterangan pembuatan KTP elekronik pemohon beserta pasangan (bagi yang sudah berkeluarga).
  • NPWP (tidak wajibkan bagi plafon sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Copy surat ijin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat dan/ atau surat ijin lainnya dan/atau SKU.
    • KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s.d Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) syarat penerima adalah perorangan/individu yaitu :
      1. memiliki usaha produktif dan layak, yang telah berjalan minimum 6 bulan.
      2. Dapat secara bersamaan menerima kredit/pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan pada syarat penerima KUR point 12 (dengan koletibilitas lancar).
      3. Menyerahkan dokumen berupa :
  • Copy KTP elektronik (e-KTP) atau copy surat keterangan pembuatan KTP elekronik pemohon beserta pasangan (bagi yang sudah berkeluarga).
  • Copy Kartu Keluarga.
  • Copy buku nikah atau keterangan lain yang dianggap setara (bila telah berkeluarga).
  • NPWP.
  • Copy surat ijin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat dan/ atau surat ijin lainnya dan/atau SKU.

Untuk badah usaha  : persyaratan sama dengan perorangan ditambah dengan KTP Pengurus, copy akta pendirian.

  • Bahwa berdasarkan Pedoman perusahaan Perkreditan Buku III No.Ins.PP/PPM/030/2022 tanggal 13 Mei 2022, Adapun alur proses pemberian kredit (four eyes)  secara garis besar, yaitu :
  1. Calon debitur/debitur mengajukan permohonan kredit kepada unit bisnis.
  2. Setelah dilakukan screening dan calon debitur maupun usahanya tidak termasuk larangan diberikan kredit maka permohonan kredit dapat diproses lebih lanjut dan Penyelia Pemasaran Bisnis dapat mengumpulkan data yang di perlukan (berkaitan dengan calon debitur/debitur maupun pihak ketiga).
  3. Analis kredit bersama-sama salah satu atau lebih pejabat pengusul, melakukan verifikasi atas data yang dikumpulkan/ diterima dari calon debitur/debitur/pihakk ketiga.
  4. Analis kredit mempersiapkan pengisian Formulir Kunjungan Setempat.
  5. Atas data yang diterima, secara bersamaan Analis Kredit melakukan Analisa kelayakan kredit calon debitur/debitur antara lain rating obligor, kondisi usaha keuangan, kecukupan angunan. Analisa tersebut dituangkan dalam bentuk Memorandum Pengusulan Kredit (MPK).
  6. Analisa Resiko Kredit melakukan Analisa resiko dan mitigasi yang dituangkan di dalam Evaluasi Potensi Risiko.
  7. selanjutnya keputusan kredit usaha mikro, KUR mikro pada pemimpin cabang pembantu/wakil pemimpin cabang sedangkan keputusan KUR kecil berada rapat komite D.

 

  • Bahwa Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE menjabat sebagai Account Officer (AO) berdasarkan Surat Keputusan Divisi Sumber Daya Manusia PT. Bank Sumsel Babel Nomor: 169/SDM/KEP/2018 tentang Pendefinitifan Jabatan Dan Penyesuaian Level tanggal 17 Desember 2018 dan berdasarkan Pedoman Perusahaan Kebijakan Uraian Jabatan Kantor Cabang Konvensional No:INS.PP/REN/004/2022 tanggal 11 April 2022 tugas dan tanggung jawab Account Officer (AO) adalah sebagai berikut :
  1. Menentukan target potensial pemasaran produk kredit yang sesuai dengan limit kelolaan AO;
  1. Membuat/memelihara database calon debitur/debitur yang potensial.
  2. Membuat dan melaksanakan rencana kerja bulanan atas calon debitur/debitur yang potensial berdasarkan target yang di tetapkan sebelumnya.
  3. Selalu memperbarui data base calon potensial di Wilayah AO.
  1. Melaksanakan Program Pemasaran Kredit Produktif;
  1. Memberikan informasi,brosur,dan hal-hal yang dibutuhkan nasabah.
  2. Menggali kebutuhan nasabah dan menawarkan produk sesuai.

kebutuhan nasabah dengan menjelaskan kelebihan, manfaat, dan syarat

pengajuan kredit.

  1. Memberikan informasi kepada nasabah mengenai status produk dan

layanan yang dimiliki nasabah.

  1. Melakukan Cross Selling.
  2. Menguasai feature produk perkreditan yang akan dipasarkan.
  3. Melakukan kunjungan dan penawaran di lokasi yang strategis.
  4. Memberikan penjelasan mengenai produk perkreditan.
  5. Meneruskan calon debitur potensial di luar limit kewenangan AO ke

Analis kredit.

  1. Melaksanakan kunjungan ke nasabah (on the spot);
  1. Melaksanakan kunjungan ke nasabah (on the spot).
  2. Menggali informasi terkait nasabah selain melalui kunjungan.
  3. Menyusun call report kunjungan ke nasabah.
  1. Mengikuti rapat komite kredit;
  1. Menyiapkan materi rapat komite kredit.
  2. Mengikuti rapat komite kredit.
  3. Memberikan informasi hasil rapat komite kredit kepada nasabah terkait.
  1. Menyusun Perangkat Analisa Kredit;
  1. Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan kredit.
  2. Memvalidasi data nasabah.
  3. Menerima permohonan kredit dan memeriksa kelengkapan berkas.
  4. Memastikan apakah calon debitur telah memenuhi persyaratan melalui

verifikasi dokumen dan kunjungan di lapangan.

  1. Melakukan analisa kelayakan usaha dan membuat usulan fasilitas kredit.
  2. Memberikan skema produk perkreditan yang sesuai dengan kebutuhan

calon debitur.

  1. Menyusun perangkat Analisa kredit dan meneruskannya kepada pejabat

yang berwenang.

  1. Menjaga hubungan dengan nasabah dan melakukan pemantauan kualitas kredit yang telah diberikan;
  1. Mengedukasi debitur agar dapat menggunakan fasilitas kredit dengan

Baik.

  1. Melakukan pemantauan usaha yang dibiayai.
  2. Memantau mutase pembayaran.
  3. Melakukan penagihan-penagihan terhadap tunggakan pembayaran.
  4. Memantau dan membuat memorandum perubahan kolektibitas kredit.
  5. Memantau rekening dan aktivitas usaha nasabah.
  6. Memantau pemenuhan kewajiban dan persyaratan kredit nasabah.
  7. Memantau kualitas kredit nasabah dan Menyusun rekomendasi Langkah

pencegahan penurunan kualitas.

  1. Melakukan pemantauan khusus kredit yang akan jatuh tempo 3 (tiga)

Bulan.

  1. Menganalisis dan Menyusun usulan langkah yang perlu dilakukan terhadap kredit Kolektibilitas 1 dan 2 yang berpotensi memburuk;
  1. Menganalisis kredit kolektibilitas 1 dan 2 yang berpotensi buruk.
  2. Menyusun usulan Langkah yang perlu dilakukan terhadap kredit kolektibilitas 1 dan 2 yang berpotensi memburuk.
  3. Mengelola kredit/pembiayaan yang memiliki kolektibilitas 3, 4, 5 yang

belum diserahkan kepada Divisi Manajemen Aset Khusus.

  1. Melakukan Penyusunan laporan kredit/pembiayaan untuk evaluasi bisnis secara internal.
  2. Melaksanakan Tugas dan tanggung jawab secara umum sebagai pegawai Bank;
  1. Memastikan seluruh aktivitas pekerjaan berjalan dengan mengacu pada Buku Pedoman Perusahaan yang berlaku.
  2. Memastikan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Govermance (GCG).
  3. Turut serta dalam melaksanakan program atau kebijakan korporasi.
  4. Memastikan ketersediaan tindak lanjut hasil temuan audit,baik internal maupun eksternal.
  5. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lainnya sesuai dengan kebutuhan manajemen dan arahan atasan.    

 

  • Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE selaku Account Officer (AO) dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku AO tidak melaksanakan tugasnya untuk memastikan seluruh aktivitas pekerjaan berjalan dengan mengacu pada Buku Pedoman Perusahaan yang berlaku dan memastikan penerapan prinsipprinsip Good Corporate Governance (GCG) penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)  kepada PT. HKL  dan telah merekayasa Perangkat Analisa Kredit dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari   PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada PT. HKL dengan yang menggunakan nama petani yang seolaholah petani binaan PT. HKL yang senyatanya bukanlah petani binaan PT. HKL sebanyak 84 (delapan puluh empat) rekening dari 417 (empat ratus tujuh belas) rekening KUR, yang mana pengelolaan KUR tersebut hanya berdasarkan KTP dan KK dari 417 (empat ratus tujuh belas) petani yang dikumpulkan oleh Saksi ANDI IRAWAN selaku Direktur PT. HKL yang  digunakan PT. HKL untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. BPD Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang sebagai debitur KUR dan pada saat dana KUR dari 417 rekening tersebut disetujui dan dilakukan penarikan oleh Saksi ANDI IRAWAN selaku Direktur PT. HKL, dana KUR tersebut digunakan untuk kepentingan Saksi ANDI IRAWAN, yang pengelolaan KUR tersebut tidak sesuai dengan Memorandum KUR Nomor : INS. PP/PPM/010/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Memorandum pelaksanaan penyaluran Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mengatur tentang persyaratan Umum dan Pengelompokan KUR penyaluran kredit tersebut dan tidak memenuhi prinsip 5C (Character, Capital, Capacity, Condition and Collateral) berdasarkan Kebijakan dan Prosedur PerkreditanBuku III Nomor : 330/DIR/INS/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Garis Besar Proses Analisa Kredit, serta tidak tercapainya tujuan Program Pemerintah pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagaimana yang disebutkan di dalam Surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Nomor : B/KUR/288/D.I.M.EKON/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal plafon penyaluran KUR tahun 2022.
  • Pemberian fasilitas KUR kepada 417 (empat ratus tujuh belas) Debitur yang dicairkan dan digunakan oleh PT. HKL yang totalnya keseluruhan sebesar Rp20.209.000.000,00 (dua puluh milyar dua ratus sembilan juta rupiah) terdiri dari:
  1. KUR Super Mikro sebanyak 268 rekening (nasabah) dengan plafon masing-masing Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) total Rp2.680.000.000,00                        (dua milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah).
  2. KUR Mikro sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) rekening Nasabah dengan plafon masing-masing Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) total Rp14.200.000.000,00 (empat belas milyar dua ratus juta rupiah).
  3. KUR Kecil sebanyak 7 (tujuh) rekening Nasabah, dengan total sebesar Rp3.329.000.000,00 (tiga milyar tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah) yang terdiri dari:
  • 5 rekening (Nasabah) plafon Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) total Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
  • 1 rekening nasabah plafon Rp417.000.000,00 (empat ratus tujuh belas juta rupiah).
  • 1 rekening nasabah plafon Rp412.000.000,00 (empat ratus dua belas juta rupiah).
  • Berdasarkan Surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Nomor : B/KUR/288/D.I.M.EKON/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal plafon penyaluran KUR tahun 2022, ditetapkan plafon untuk penyaluran KUR  Konvensional untuk  PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliyun lima ratus milyar rupiah). Dari kuota tersebut PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang mendapat target KUR Super Mikro Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah), KUR Mikro Rp35.500.000.000,00 (tiga puluh lima milyar lima ratus juta rupiah), KUR Kecil Rp36.500.000.000,00 (tiga puluh enam milyar lima ratus juta rupiah), target berdasarkan Goal Setting PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang tahun 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Pemimpin Cabang.

Bahwa sumber dana kegiatan KUR tersebut  dana kredit berasal dari Bank Penyalur, Pemerintah memberikan subsidi bunga dan subsidi jaminan kredit dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, semua KUR dapat diajukan klaim Subsidi Bunga, khusus untuk KUR melalui PT. Hasil Karet dan Lada (PT. HKL) klaim subsidi bunga 100 ?ngan bunga KUR Super Mikro 12 %, Bunga KUR Mikro 10 ?n Bunga KUR Kecil 5,5 %.

  • Bahwa awal mula terjadinya kerjasama antara PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang dengan PT. HKL adalah pada bulan Desember 2021 Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE memperkenalkan Saksi ZAIDAN LESAMA kepada Saksi ROFALINO KURNIA selaku Pemimpin PT. BPD Sumselbabel Cabang Pangkalpinang, setelah perkenalan tersebut Saksi ZAIDAN LESMANA melakukan lobi ke PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang untuk mengajukan Kredit atas nama Saksi ZAIDAN LESMANA dan Saksi ANDI IRAWAN tetapi setelah dilakukan screening yang hasilnya status BI Checking tidak memenuhi syarat atau Kolektibilitas 2 dan 3 yang artinya terdapat pinjaman yang telah terjadi tunggakan dan belum lunas atau gagal bayar.
  • Bahwa sekitar Bulan Desember 2021, Saksi ZAIDAN LESMANA dan Saksi ANDI IRAWAN datang kembali mendatangi kantor PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang dan menemui Saksi ROFALINO KURNIA untuk tetap mengajukan permohonan kredit meskipun BI Checkingnya tidak memenuhi persyaratan. Kemudian Saksi ROFALINO KURNIA memanggil Saksi SANTOSO PUTRA ke ruangannya, pada saat itu diperkenalkan dengan  Saksi ZAIDAN LESMANA dan Saksi ANDI IRAWAN selaku Direktur PT. HKL yang di saksikan oleh Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE, pada saat itu  Saksi ZAIDAN LESMANA menyampaikan rencana akan mengajukan Kredit untuk Modal Kerja, selanjutnya Saksi ROFALINO KURNIA menyuruh Saksi ZAIDAN LESMANA untuk membuka rekening giro melakukan Transaksi keuangan di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang dan Saksi ZAIDAN LESMANA harus ikut menjadi pengurus PT. HKL.
  • Bahwa kemudian Saksi ROFALINO KURNIA menugaskan Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE untuk menghubungi Saksi ZAIDAN LESMANA membahas potensi pembiayaan petani karet PT. HKL dan Saksi ROFALINO KURNIA meminta kepada Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE untuk di agendakan bertemu dengan Saksi ZAIDAN LESMANA. Pertemuan pun terjadi di sebuah restoran Tan Kastel di Pangkalpinang yang dihadiri oleh Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE, Saksi ROFALINO KURNIA , Saksi MULYAWAN PREMA PUTRA, Saksi ZAIDAN LESMANA dan Saksi ANDI IRAWAN dimana dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Saksi ZAIDAN LESMANA akan membuka Tabungan Pesirah di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang dan Saksi ROFALINO KURNIA akan mempermudah proses pengajuan dan penarikan kredit yang diajukan oleh Saksi ZAIDAN LESMANA di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022, Saksi ZAIDAN LESMANA datang kembali ke kantor PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang untuk bertemu Saksi ROFALINO KURNIA. Kedatangan Saksi ZAIDAN LESMANA tersebut untuk membuka Tabungan Pesirah pribadi atas permintaan Saksi ROFALINO KURNIA agar Transaksi jual beli karet yang dijalankan oleh Saksi ZAIDAN LESMANA dapat dipindahkan ke PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.
  • Bahwa pada bulan Februari tahun 2022 Saksi ROFALINO KURNIA mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Saksi TAUFIK selaku Penyelia Kredit Produktif, Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE selaku AO, di ruangan Saksi ROFALINO KURNIA . Dalam rapat tersebut Saksi ROFALINO KURNIA mengatakan “eksekusi PT. HKL”, dimana Saksi ROFALINO KURNIA memerintahkan agar pengajuan kredit PT. HKL diproses seperti kredit PNS (Pegawai Negeri Sipil) potong langsung dari hasil  panen. Pada bulan Februari tahun 2022 tersebut Saksi ROFALINO KURNIA memerintahkan Saksi SANTOSO PUTRA dan Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE untuk melakukan pendataan terhadap petani-petani PT. HKL dan melakukan kunjungan ke PT. HKL, dan dari hasil kunjungan tersebut terdapat usaha jual beli karet PT. HKL di Desa Gudang yang dijual oleh Petani kepada PT. HKL. Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE melaporkan hasil kunjungan kepada Saksi ROFALINO KURNIA selaku Pemimpin Cabang, pada saat itu Saksi ROFALINO KURNIA meminta data laporan keuangan dan hasil penjualan PT. HKL, dan kemudian didiskusikan bersama antara Saksi ROFALINO KURNIA,  Saksi SANTOSO PUTRA, Saksi TAUFIK, Saksi MUHAMMAD ARDIANSYAH dan Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE, pada saat itu diambil kesepakatan bersama bahwa petani-petani tersebut yang seolah-olah petani binaan PT. HKL dapat diberikan fasilitas kredit dengan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikoordinir oleh PT. HKL namun pada kenyataannya petani-petani tersebut bukanlah petani-petani binaan PT. HKL.
  • Bahwa pemberian fasilitas KUR tersebut selanjutnya disetujui oleh Saksi ROFALINO KURNIA bersama Tim Bisnis PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Pangkalpinang dengan pertimbangan terdapat putaran keuangan yang cukup besar dari PT. HKL, dan pertimbangan berikutnya dengan adanya PT. HKL akan dianggap sebagai offtaker (penjamin) maka PT. HKL akan melakukan pemotongan hasil jual beli karet dari petani untuk membayar angsuran KUR tersebut walaupun didalam Pedoman Perusahaan pada saat itu belum diatur mengenai kerjasama dengan offtaker atau penjamin.
  • Kemudian Saksi ROFALINO KURNIA mengadakan rapat goal setting yang dihadiri oleh :
      1. Pemimpin Cabang (Saksi ROFALINO KURNIA).
      2. Wakil Pemimpin Cabang Bidang Bisnis (Saksi SANTOSO PUTRA).
      3. Wakil Pemimpin Cabang Bidang Operasional (Saksi MULYAWAN PUTRA).
      4. Rekan-rekan Penyelia;
      1. Penyelia Customer Service (Sdr. ADIYAR).
      2. Penyelia Kredit Produktif (Saksi TAUFIK).
      3. Legal (Saksi SESMA HUTASOIT).
      4. Pemimpin Kantor Kas Kota (Sdri. MUTIA).
      5. Pemimpin Kas Selan (Sdri. YULITA).
      6. Pemimpin Kas Keramat (Sdri. FITRI HANDAYANI).
      7. Pemimpin Kas Universitas Bangka Belitung (Sdri. DESI).
      8. Pemimpin Kas Bangka Trade Center (Sdri. NORA TRI BUDIAWATI).

Dalam rapat tersebut Saksi ROFALINO KURNIA mengarahkan untuk diprioritaskan dan diproses terkait penarikan KUR PT. HKL.

  • Bahwa pada tanggal 4 Maret 2022 Saksi ROFALINO KURNIA menyuruh Saksi SANTOSO PUTRA dan Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE untuk melakukan sosialisasi produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani-petani yang seolah-olah mitra binaan PT. Hasil Karet Lada (HKL) tersebut di Desa Gudang, Kabupaten Bangka Selatan yang dihadiri oleh Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE (Account Officer), Saksi MUHAMMAD ARDIANSYAH (Analis), Sdri. FITRI (Marketing Officer), Saksi ZAIDAN LESMANA (Komisaris PT. HKL), Saksi ANDI IRAWAN (Direktur PT. HKL), Saksi KARTONO selaku Kepala Desa Gudang dan para petani-petani yang berjumlah sekitar 100 (seratus) s/d 120 (seratus dua puluh) orang.
  • Bahwa kemudian atas arahan Saksi ROFALINO KURNIA selanjutnya Saksi ZAIDAN LESMANA menjadi pengurus PT. HKL untuk mempermudah pemberian fasilitas Kredit, lalu Saksi ANDI IRAWAN dan Saksi ZAIDAN LESMANA melakukan perubahan akta perusahaan PT. HKL, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Hasil Karet Lada Notaris ARI WIBAWA, S.H., MKn Nomor 32 Tanggal 16 September 2021 dengan susunan pengurus adalah Saksi ANDI IRAWAN sebagai Direktur PT. HKL dan Sdri. YULINAR EKA PRATIWI selaku Komisaris                  PT. HKL dan pada saat itu Saksi ZAIDAN LESMANA belum menjadi Komisaris                   PT. HKL dan setelah Saksi ZAIDAN LESMANA bertemu dengan Saksi ROFALINO KURNIA, Saksi ROFALINO KURNIA pada saat itu menyuruh Saksi ZAIDAN LESMANA untuk menjadi Komisaris PT. HKL dengan tujuan akan menyalurkan kredit KUR melalui PT. HKL dan selanjutnya Saksi ZAIDAN LESMANA bersama dengan Saksi ANDI IRAWAN melakukan perubahan Akta Notaris dengan susunan pengurus Saksi ANDI IRAWAN sebagai Direktur PT. HKL dan Saksi ZAIDAN LESMANA sebagai Komisaris PT. HKL berdasarkan Akta Notaris ARI WIBAWA, S.H., MKn Nomor 63 Tanggal 20 April 2022.
  • Bahwa Saksi ZAIDAN LESMANA setelah menjadi Komisaris PT. HKL langsung membuka Rekening Tabungan Pesirah di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, Saksi ROFALINO KURNIA menugaskan Saksi SANTOSO PUTRA selaku Wakil Pemimpin Cabang Unit Bisnis beserta tim Bisnis PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang yaitu Sdr. RIFALDY dan Saksi MUHAMMAD ARDIANSYAH selaku Analis, Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE selaku Account Officer, Saksi APRI SUGANDA  selaku Account Officer, Saksi AZMI HANDAYANI selaku Account Officer, Sdri. FITRI selaku Marketing Officer untuk melakukan proses verifikasi, tanya jawab serta pendalaman terhadap usaha jual beli karet, Saksi ZAIDAN LESMANA selaku Komisaris PT. Hasil Karet dan Lada (HKL) dan Saksi ANDI IRAWAN selaku Direktur PT.Hasil Karet Lada (HKL). Pada saat proses verifikasi tergambar PT. HKL seolah-olah mempunyai petani-petani binaan di Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan yang menjual hasilnya pada PT. HKL, pihak PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang melihat hal tersebut merupakan potensi dalam pengelolaan keuangan pelayanan jasa perbankan penyaluran KUR kepada petani yang seolah-olah binaan PT. HKL. Dalam pertemuan tersebut Saksi ANDI IRAWAN selaku Direktur PT. HKL menawarkan kepada para petani apabila ada petani yang akan mengajukan Kredit KUR maka akan dibantu oleh Saksi ANDI IRAWAN, namun apabila ada petani yang tidak mau mengajukan Kredit KUR maka Saksi ANDI IRAWAN akan memberikan bibit sawit dengan syarat menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Setelah mendapatkan persyaratan kredit tahap pertama berupa KTP dan KK milik petani-petani yang seolah-olah binaan PT. HKL Saksi ANDI IRAWAN menghubungi Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE dan menyerahkan persyaratan tersebut kepada Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE. Kemudian Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE juga meminta kelengkapan berkas syarat-syarat pengajuan kredit seperti Laporan Laba/Rugi, Neraca, Surat Keterangan Usaha, dan Surat Keterangan Tanah dan Saksi ANDI IRAWAN mengatakan bahwa berkas-berkas lainnya akan di susulkan setelah proses pemeriksaan SLIK OJK.
  • Bahwa karena berkas syarat-syarat pengajuan kredit belum lengkap, Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE menyuruh Saksi ANDI IRAWAN untuk menghadap langsung ke Saksi TAUFIK selaku Penyelia kredit produktif untuk menanyakan apakah hanya dengan KTP dan KK pengajuan kredit para petani yang seolah-olah petani binaan PT. HKL bisa di proses atau tidak, dan Saksi TAUFIK kemudian menyuruh Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE, Saksi APRI SUGANDA  dan Saksi AZMI HANDAYANI untuk melakukan cek SLIK OJK terhadap KTP dan KK pemohon tersebut dan apabila SLIK tersebut dinyatakan lolos, maka akan dijadwalkan survey atau on the spot (OTS) ke tempat usaha pemohon dan Saksi TAUFIK menyuruh Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE, Saksi APRI SUGANDA  dan Saksi AZMI HANDAYANI untuk mempermudah proses pengajuan kredit dan mengarahkan agar usulan Memorandum Perjanjian Kredit (MPK) dibuat layak.
  • Setelah dilakukan sosialisasi tahap pertama pada bulan April 2022 permohonan berkas kredit dari para petani mulai diajukan oleh Saksi ANDI IRAWAN selaku Direktur PT. HKL sebanyak 511 (lima ratus sebelas) KTP dan KK akan tetapi yang disetujui sebanyak 417 (empat ratus tujuh belas) rekening yang diajukan dan dilakukan pencairan secara bertahap yaitu :
    1. KUR Mikro, KUR Super Mikro, KUR Kecil periode Mei s.d Juni 2022.
      1. Bahwa  KUR Super Mikro plafond sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan KUR Mikro plafond sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada periode bulan Mei s.d. Juni 2022 Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE selaku AO dan bersama Saksi APRI SUGANDA  dan Saksi AZMI HANDAYANI diperintahkan untuk memproses permohonan kredit para petani oleh Saksi TAUFIK selaku Penyelia Kredit Produktif yaitu dengan rincian sebagai berikut:
          1. Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE hanya memproses 84 (delapan puluh empat) rekening Debitur KUR seolah-olah petani bunaan PT. HKL yaitu pada periode bulan Mei s.d. Juni 2022 yang terdiri dari KUR Super Mikro sebanyak 61 Debitur dan KUR Mikro sebanyak 23 Debitur dengan perincian sebagai berikut :

 

NO.

NOMOR REKENING

NAMA DEBITUR

TANGGAL SLIK

TANGGAL MPK

TANGGAL PENCAIRAN

TANGGAL JATUH TEMPO

TANGGAL PENARIKAN

PLAFOND KREDIT

KOL

 
 

1

1445322407

HARA

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

2

1445322408

LUSITA

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

3

1445322412

MUHAMMAD QOZAR

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

4

1445322413

ROBET SUGANDI

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

5

1445322416

SANDRA

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

6

1445322417

DORSE

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

7

1445322418

SUDIR

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

8

1445322419

WATI

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

9

1445322420

ARJUNA

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

10

1445322422

TORIAH

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

11

1445322424

ABU BAKAR

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

12

1445322427

KAMIS

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

13

1445322429

HAMBALI

25/05/2022

5/25/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

14

1445322430

EDI SUNARTO

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

15

1445322431

KALUANA

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

16

1445322434

ERNA

26/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

17

1445322435

MUZIR

26/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

18

1445322436

SUMI

26/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

19

1445322437

ALMI

26/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

20

1445322438

KARTINI

26/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

21

1445322439

AINUN

26/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

22

1445322440

ZAINI

26/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

23

1445322443

NARTI

26/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

24

1445322445

ARIPIN

26/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

25

1445322460

BANON

26/05/2022

5/26/2022

5/30/2022

4/30/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

26

1445322448

ANGGI

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

27

1445322451

ANIA

26/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

28

1445322454

POO

26/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

29

1445322457

GUNAWAN

26/05/2022

5/26/2022

5/30/2022

5/30/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

30

1445322458

RASNEN

26/05/2022

5/26/2022

5/30/2022

5/30/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

31

1445322459

ARJUN

26/05/2022

5/26/2022

5/30/2022

5/30/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

32

1445322462

MUSLIMIN

26/05/2022

5/26/2022

5/30/2022

5/30/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

33

1445322463

SUMIATI

26/05/2022

5/26/2022

5/30/2022

5/30/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

34

1445322465

CIT

26/05/2022

5/26/2022

5/30/2022

5/30/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

35

1445322466

MASKI

26/05/2022

5/26/2022

5/30/2022

5/30/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

36

1445322469

ASNAH

26/05/2022

5/26/2022

5/30/2022

5/30/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

37

1445322470

WAAF

26/05/2022

5/26/2022

5/30/2022

5/30/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

38

1445322471

MUHARI

26/05/2022

5/26/2022

5/30/2022

5/30/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

39

1445322473

JAMILAH

26/05/2022

5/26/2022

5/30/2022

5/30/2023

6/3/2022

10,000,000

-

 

40

1445322474

ISHAK

26/05/2022

5/25/2022

5/30/2022

Pihak Dipublikasikan Ya