Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1779/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR.

 

----------- Bahwa Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul yang beralamat di Jalan Gang Seroja II No. 90 RT.002/RW.003 Kel. Rawa Bangun Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   ---------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di rumah Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul yang beralamat di Jalan Gang Seroja II No. 90 RT.002/RW.003 Kel. Rawa Bangun Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul menerima telpon dari Dimas (DPO) yang berkata “KAMU JEMPUT BAHAN, NANTI ADA ORANG YANG TELPON KAMU”. Tidak lama berselang, Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul menerima telpon dari orang tidak dikenal yang menyuruh Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul mengambil narkotika jenis sabu di daerah pasir putih dekat lapangan bola. Kemudian Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul pergi menuju lokasi yang dimaksud, lalu mengambil sebuah bungkusan hitam dan membawanya pulang ke rumah. Setibanya di rumah Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul membuka bungkusan hitam tersebut, yang di dalamnya berisi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul membaginya menjadi 2 (Dua) bungkus narkotika jenis sabu dan meletakkannya 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu di samping kantor JNE dan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu di bawah batang bambu di dekat rumah Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul. Lalu Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul menyimpan sisa narkotika jenis sabu tersebut di dalam lemari yang ada di dapur rumah Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul.   ---------------------------------------------------------------------

----------   Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wib, bertempat di rumah Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul yang beralamat di Jalan Gang Seroja II No. 90 RT.002/RW.003 Kel. Rawa Bangun Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul menerima telpon dari Dimas (DPO) yang menyuruh Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul untuk meletakkan 8 (Delapan) bungkus narkotika jenis sabu di lokasi yang tidak dapat diingat lagi.  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------   Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wib, bertempat di rumah Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul yang beralamat di Jalan Gang Seroja II No. 90 RT.002/RW.003 Kel. Rawa Bangun Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul menerima telpon dari Dimas (DPO) yang menyuruh Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul untuk meletakkan 13 (Tiga belas) bungkus narkotika jenis sabu di lokasi yang tidak dapat diingat lagi. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------   Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wib, bertempat di rumah Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul yang beralamat di Jalan Gang Seroja II No. 90 RT.002/RW.003 Kel. Rawa Bangun Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul menerima telpon dari Dimas (DPO) yang menyuruh Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul untuk meletakkan 2 (Dua) bungkus narkotika jenis sabu di samping kantor JNE dan 3 (Tiga) paket di belakang Hotel Puncak. ----------------------------------------------------------------------------

----------   Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib, bertempat di rumah Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul yang beralamat di Jalan Gang Seroja II No. 90 RT.002/RW.003 Kel. Rawa Bangun Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul diamankan oleh Saksi Muhammad Habibi Bin M. Hanif, Saksi Tomi Indra Lesmana Bin Makmun, Saksi Danang Ari Bin Al Ikhlas Permata, lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikkan oleh Saksi Rosyanto Bin Robba dan ditemukan 4 (Empat) bungkus narkotika jenis sabu, 2 (Dua) bal plastik strip bening, 1 (Satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1(Satu) buah kotak kacamata berwarna biru, 1(Satu) buah kantong kain berwarna hitam, 2 (Dua) unit timbangan digital di dalam lemari yang ada di dapur rumah Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul dan 1 (Satu) unit handphone merek Redmi 5A warna silver yang digunakan oleh Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul untuk berkomunikasi dengan Dimas (DPO). Selanjutnya Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------      

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0151 tanggal 28 Mei 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 4 (Empat) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,18 (Satu koma satu delapan) gram.    

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  -------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 131/LFBE/KOMINFO/05/2024 Tanggal 30 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (Satu) unit handphone merek Redmi 5A warna silver dengan Imei 1 : 861527044365021, Imei 2 : 861527044365039, Sim Card 1 : 0895-3839-1080  dan Nomor Whatsapp Business : 0823-7477-8378 yang disita dari Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat panggilan telpon Whatsapp, chat Whatsapp, dan gambar antara Nomor: 0895-3839-1080 milik Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul dengan Nomor: 0895-2812-2369 milik Dimas (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika.  -----------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.   ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul yang beralamat di Jalan Gang Seroja II No. 90 RT.002/RW.003 Kel. Rawa Bangun Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di rumah Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul yang beralamat di Jalan Gang Seroja II No. 90 RT.002/RW.003 Kel. Rawa Bangun Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul menerima telpon dari Dimas (DPO) yang berkata “KAMU JEMPUT BAHAN, NANTI ADA ORANG YANG TELPON KAMU”. Kemudian Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul mengambil narkotika jenis sabu di daerah pasir putih dekat lapangan bola. Setibanya di rumah Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul membuka bungkusan hitam tersebut, yang di dalamnya berisi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam lemari yang ada di dapur rumah Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul.   ----------------------------------------------------------------------------------

----------   Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib, bertempat di rumah Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul yang beralamat di Jalan Gang Seroja II No. 90 RT.002/RW.003 Kel. Rawa Bangun Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul diamankan oleh Saksi Muhammad Habibi Bin M. Hanif, Saksi Tomi Indra Lesmana Bin Makmun, Saksi Danang Ari Bin Al Ikhlas Permata, lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikkan oleh Saksi Rosyanto Bin Robba dan ditemukan 4 (Empat) bungkus narkotika jenis sabu, 2 (Dua) bal plastik strip bening, 1 (Satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1(Satu) buah kotak kacamata berwarna biru, 1(Satu) buah kantong kain berwarna hitam, 2 (Dua) unit timbangan digital di dalam lemari yang ada di dapur rumah Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul dan 1 (Satu) unit handphone merek Redmi 5A warna silver yang digunakan oleh Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul untuk berkomunikasi dengan Dimas (DPO). Selanjutnya Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------      

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0151 tanggal 28 Mei 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 4 (Empat) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,18 (Satu koma satu delapan) gram.    

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  --------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 131/LFBE/KOMINFO/05/2024 Tanggal 30 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (Satu) unit handphone merek Redmi 5A warna silver dengan Imei 1 : 861527044365021, Imei 2 : 861527044365039, Sim Card 1 : 0895-3839-1080  dan Nomor Whatsapp Business : 0823-7477-8378 yang disita dari Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat panggilan telpon Whatsapp, chat Whatsapp, dan gambar antara Nomor: 0895-3839-1080 milik Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul dengan Nomor: 0895-2812-2369 milik Dimas (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika.  ----------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa Ahmad Dani Als Dani Bin Abdul sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.   ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya