Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2024/PN Pgp 1.DJOEN HIN
2.ERNAWATY BUNARTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DJOEN HIN
2ERNAWATY BUNARTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1CHANDRA, S.H.DJOEN HIN
2CHANDRA, S.H.ERNAWATY BUNARTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;----------------------
  2. Menetapkan Pengesahan Anak Pertama dan Anak Kedua Para Pemohon yang bernama :---------------------------------------------------------------------------------------------
    1. ISWANDY, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Pangkalpinang, 11 September 1986, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 531 / 1986, tanggal 17 September 1986, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang ;-----------------------------------------------------
    2. LEO NARDY, Jenis Kelamin, Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir : Pangkalpinang, 18 Mei 1993, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 301 / 1993, tanggal 09 Juni 1993, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang ;---------------------------------------
    Adalah anak-anak sah dari perkawinan Para Pemohon yang telah tercatat sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1971-KW-08082022-0001, tertanggal 09 Agustus 2022, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang ;------------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk segera setelah menerima penetapan ini melaporkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang agar dibuatkan Akta Kelahiran baru atau Catatan pinggir mengenai pengesahan Anak ke-1 (satu) bernama ISWANDY Nomor 531 / 1986 dan Anak ke-2 (dua) bernama LEO NARDY Nomor 301 / 1993 pada Register Akta Kelahiran Kedua Anak Para Pemohon maupun pada Kutipan Akta Kelahiran Kedua Anak Para Pemohon dan/atau mencatat pada Register Akta Pengesahan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak ;----------------------------------------------------------------
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;

Subsidair :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang C.q Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak