Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Pgp DISMAN GURNING, S.H., M.H. BENG ANDREY PRASETYO Als ABENG Bin ROHIMIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1859/SPPAPB/L.9.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DISMAN GURNING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENG ANDREY PRASETYO Als ABENG Bin ROHIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

 

----- Bahwa terdakwa BENG ANDREY PRASETYO Als ABENG Bin ROHIMIN pada hari pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Zalfan Rachman Rt 004 Rw 001 Kel Gabek Satu Kec Gabek Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada Hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib SUGENG (belum tertangkap/DPO) mengirimkan pesan Whatsapp kepada Terdakwa menawarkan mengambil dan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) kilogram dari Jambi ke Bangka, setelah mempertimbangkan segala resiko, terdakwa awalnya menolak namun setelah bernegosiasi cukup intensif serta mempertimbangkan kebutuhan uang yang sangat mendesak dan untuk meyakinkan dirinya, terdakwa kembali membalas chatingan Sugeng dengan pertanyaan: ”Aman apa gak?”, Sugeng menjawab :“Aman”,  terdakwa membalas: “Terserahlah, aku lagi butuh uang, pembayarannya gimana dan berapa?” dijawab oleh Sugeng “20 juta nanti di transfer waktu kamu sudah sampai di Bangka”, terdakwa menjawab :“Iyah atau tidak? jangan sampai gak”, Sugeng membalas :“Iyah, kamu carilah tiket aturlah untuk keberangkatan kalau sudah dapat kamu kabarin kalo bisa besok berangkat tujuan Jambi“, terdakwa jawab :“Oke terdakwa cek dulu”;
  • Bahwa atas kesepakatan tersebut, Sugeng mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu) rupiah untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 5.267.700 (lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus) yang sisanya terdakwa talangi terlebih dahulu dan pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 11.00 wib, dengan menggunakan maskapai Batik Air, terdakwa berangkat ke Jambi dan sesampainya di Jambi, terdakwa menelepon Sugeng untuk segera mengirimkan uang karena terdakwa tidak memiliki uang sehingga tidak lama kemudian, terdakwa menerima transferan sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu) rupiah;
  • Bahwa terdakwa menelepon Sugeng menanyakan orang yang akan menyerahkan narkotika tersebut namun tidak lama kemudian ada nomor tidak dikenal menelpon terdakwa dan mengatakan :“Ini yang dari Bangka yah, santai dulu yah, lagi nyiapin barangnya, nanti bakal ada orang yang telepon kamu lagi untuk mengarahkan kamu” dan sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian ada privat number yang menelpon dan mengarahkan terdakwa mengambil 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam yang diletakkan dalam pot bunga di sebuah gang, setelah memastikan  bahwa bungkusan tersebut adalah bungkusan narkotika berisi sabu sebagaimana yang diperintahkan Sugeng, terdakwa membawanya ke hotel lalu menelepon Sugeng  dan mengatakan “Ini barang sudah ada” dijawab “Oke simpan lah, kamu istirahat dulu untuk malam ini”, terdakwa jawab “Okelah, uang jangan lupa” dijawab “Oke”;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib, dengan menumpang bus, terdakwa membawa 1 (satu) bungkusan berisi narkotika jenis sabu   tersebut dari Jambi ke Pangkalpinang melalui Palembang melewati Tanjung Apiapi menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Bangka Barat dan dengan menumpang travel, terdakwa sampai di rumahnya di Pangkalpinang pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib. Setelah sampai di rumah Terdakwa menelepon SUGENG dan mengatakan :“Terdakwa sudah sampai rumah” dijawab “Oke, timbang dan simpan lah” lalu SUGENG memerintahkan terdakwa memecah sabu tersebut menjadi menimbang dan memecahkan kembali Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 1 paket pertama dengan berat ½ (setengah) kg (500 Gram), 4 paket dengan berat masing 1(satu) ons (100 Gram), 1 paket dengan berat ½ (setangah) ons (50 Gram), dan untuk sisa ½ (setengah) ons (50 Gram) nya dibuat menjadi 5(lima) paket dengan berat masing-masing 10 Gram;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 April 2024, Sugeng menelepon terdakwa untuk meletakkan/melemparkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah dibagi-bagi menjadi beberapa paket tersebut, lalu terdakwa melemparkan sebanyak 1 (satu) paket seberat 500 (lima ratus) gram di seputaran daerah Stadion Depati Amir Kel. Gabek 1 Kec. Gabek Kota Pangkalpinang dan pada hari Jumat tanggal 15 April 2024, terdakwa kembali melemparkan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 Paket dengan berat masing-masing 100 Gram dan 1 paket dengan berat ½ (setangah) ons (50 Gram) di seputaran daerah Stadion Depati Amir Kel. Gabek 1 Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 April 2024, sesuai perintah Sugeng, terdakwa melemparkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 100 Gram di depan BES Cinema di daerah Selindung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang dan 1 Paket seberat 10 gram di seputaran Stadion Depati Amir Kel. Gabek 1 Kec. Gabek Kota Pangkalpinang;
  • Bahwa setelah selesai meletakkan/melemparkan beberapa paket tersebut, Sugeng memerintahkan terdakwa memecahkan kembali 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 10 Gram menjadi 2 paket dengan berat masing-masing 5 Gram namun pada saat itu juga menyisihkan 1 paket lain untuk bahan pakai terdakwa, dan setelah itu terdakwa menghitung sisa Narkotika jenis sabu yang ada setelah dilempar lalu kembali membaginya menjadi 3 Paket dengan berat masing-masing 10 Gram dan 2 paket dengan berat masing-masing 5 Gram serta 1 Paket Narkotika jenis sabu yang merupakan bahan pakai untuk saya kemudian, pada hari Minggu tanggal 17 April 2024, terdakwa melemparkan 2 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 10 Gram dan 1 Paket dengan berat 5 Gram di seputaran daerah Stadion Depati Amir Kel. Gabek 1 Kec. Gabek Kota Pangkalpinang dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024,  terdakwa melemparkan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 5 Gram di seputaran Stadion Depati Amir Kel. Gabek 1 Kec. Gabek Kota Pangkalpinang sehingga tersisa 2 paket;
  • Bahwa pada Hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 04.00 Wib,  beberapa orang Personil Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang yang sebelumnya menerima informasi tentang peredaran narkoba yang dilakukan terdakwa, menangkap terdakwa di rumahnya di Jalan Zalfan Rachman Rt 004 Rw 001 Kel Gabek Satu Kec Gabek Kota Pangkalpinang dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2(dua) plastik bening ukuran sedang, 5(lima) ball plastik strip bening ukuran sedang, 1(satu) ball plastik strip bening ukuran sedang, 1(satu) unit timbangan digital kecil, 1(satu) unit timbangan digital besar, 1(satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru dengan IMEI 1:866531055632356 IMEI 2 : 866541055632349 dengan No Whatsapp : 082269493785 dengan SIM Card 1 : 081279568838 dan Sim Card 2 :08127332621 dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Hitam dengan IMEI 1: 867768037823014, IMEI 2 : 867768037823006 dengan No Whatsapp 085378523133 dengan Sim Card : 087722950053, oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin atas peredaran narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpiang untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Kota Pangkalpinang Nomor:24/10543/IV/2024 tanggal 29 April 2024  menerangkan bahwa 2 (dua) kantong plastik klip bening berukuran sedang narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,73 gram yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Elita selaku yang melakukan penimbangan dan diketahui oleh M. Heriyanto selaku Manajer serta Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: R-PP.01.01.8B.05.24.820 tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Agus Riyanto  S. Farm, Apt selaku Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang menyimpulkan bahwa pengujian atas 2 (dua) bungkus plastic strip bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu atas nama BENG ANDREY PRASETYO Als ABENG Bin ROHIMIN mengandung Metamfetamin (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

 

----- Bahwa dia terdakwa BENG ANDREY PRASETYO Als ABENG Bin ROHIMIN pada hari pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Zalfan Rachman Rt 004 Rw 001 Kel Gabek Satu Kec Gabek Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada Hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib SUGENG (belum tertangkap/DPO) mengirimkan pesan Whatsapp kepada Terdakwa menawarkan mengambil dan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) kilogram dari Jambi ke Bangka, setelah mempertimbangkan segala resiko, terdakwa awalnya menolak namun setelah bernegosiasi cukup intensif serta mempertimbangkan kebutuhan uang yang sangat mendesak dan untuk meyakinkan dirinya, terdakwa kembali membalas chatingan Sugeng dengan pertanyaan: ”Aman apa gak?”, Sugeng menjawab :“Aman”,  terdakwa membalas: “Terserahlah, aku lagi butuh uang, pembayarannya gimana dan berapa?” dijawab oleh Sugeng “20 juta nanti di transfer waktu kamu sudah sampai di Bangka”, terdakwa menjawab :“Iyah atau tidak? jangan sampai gak”, Sugeng membalas :“Iyah, kamu carilah tiket aturlah untuk keberangkatan kalau sudah dapat kamu kabarin kalo bisa besok berangkat tujuan Jambi“, terdakwa jawab :“Oke terdakwa cek dulu”;
  • Bahwa atas kesepakatan tersebut, Sugeng mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu) rupiah untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 5.267.700 (lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus) yang sisanya terdakwa talangi terlebih dahulu dan pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 11.00 wib, dengan menggunakan maskapai Batik Air, terdakwa berangkat ke Jambi dan sesampainya di Jambi, terdakwa menelepon Sugeng untuk segera mengirimkan uang karena terdakwa tidak memiliki uang sehingga tidak lama kemudian, terdakwa menerima transferan sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu) rupiah;
  • Bahwa terdakwa menelepon Sugeng menanyakan orang yang akan menyerahkan narkotika tersebut namun tidak lama kemudian ada nomor tidak dikenal menelpon terdakwa dan mengatakan :“Ini yang dari Bangka yah, santai dulu yah, lagi nyiapin barangnya, nanti bakal ada orang yang telepon kamu lagi untuk mengarahkan kamu” dan sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian ada privat number yang menelpon dan mengarahkan terdakwa mengambil 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam yang diletakkan dalam pot bunga di sebuah gang, setelah memastikan  bahwa bungkusan tersebut adalah bungkusan narkotika berisi sabu sebagaimana yang diperintahkan Sugeng, terdakwa membawanya ke hotel lalu menelepon Sugeng  dan mengatakan “Ini barang sudah ada” dijawab “Oke simpan lah, kamu istirahat dulu untuk malam ini”, terdakwa jawab “Okelah, uang jangan lupa” dijawab “Oke”;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib, dengan menumpang bus, terdakwa membawa 1 (satu) bungkusan berisi narkotika jenis sabu   tersebut dari Jambi ke Pangkalpinang melalui Palembang melewati Tanjung Apiapi menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Bangka Barat dan dengan menumpang travel, terdakwa sampai di rumahnya di Pangkalpinang pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib. Setelah sampai di rumah Terdakwa menelepon SUGENG dan mengatakan :“Terdakwa sudah sampai rumah” dijawab “Oke, timbang dan simpan lah” lalu SUGENG memerintahkan terdakwa memecah sabu tersebut menjadi menimbang dan memecahkan kembali Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 1 paket pertama dengan berat ½ (setengah) kg (500 Gram), 4 paket dengan berat masing 1(satu) ons (100 Gram), 1 paket dengan berat ½ (setangah) ons (50 Gram), dan untuk sisa ½ (setengah) ons (50 Gram) nya dibuat menjadi 5(lima) paket dengan berat masing-masing 10 Gram;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 April 2024, Sugeng menelepon terdakwa untuk meletakkan/melemparkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah dibagi-bagi menjadi beberapa paket tersebut, lalu terdakwa melemparkan sebanyak 1 (satu) paket seberat 500 (lima ratus) gram di seputaran daerah Stadion Depati Amir Kel. Gabek 1 Kec. Gabek Kota Pangkalpinang dan pada hari Jumat tanggal 15 April 2024, terdakwa kembali melemparkan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 Paket dengan berat masing-masing 100 Gram dan 1 paket dengan berat ½ (setangah) ons (50 Gram) di seputaran daerah Stadion Depati Amir Kel. Gabek 1 Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 April 2024, sesuai perintah Sugeng, terdakwa melemparkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 100 Gram di depan BES Cinema di daerah Selindung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang dan 1 Paket seberat 10 gram di seputaran Stadion Depati Amir Kel. Gabek 1 Kec. Gabek Kota Pangkalpinang;
  • Bahwa setelah selesai meletakkan/melemparkan beberapa paket tersebut, Sugeng memerintahkan terdakwa memecahkan kembali 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 10 Gram menjadi 2 paket dengan berat masing-masing 5 Gram namun pada saat itu juga menyisihkan 1 paket lain untuk bahan pakai terdakwa, dan setelah itu terdakwa menghitung sisa Narkotika jenis sabu yang ada setelah dilempar lalu kembali membaginya menjadi 3 Paket dengan berat masing-masing 10 Gram dan 2 paket dengan berat masing-masing 5 Gram serta 1 Paket Narkotika jenis sabu yang merupakan bahan pakai untuk saya kemudian, pada hari Minggu tanggal 17 April 2024, terdakwa melemparkan 2 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 10 Gram dan 1 Paket dengan berat 5 Gram di seputaran daerah Stadion Depati Amir Kel. Gabek 1 Kec. Gabek Kota Pangkalpinang dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024,  terdakwa melemparkan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 5 Gram di seputaran Stadion Depati Amir Kel. Gabek 1 Kec. Gabek Kota Pangkalpinang sehingga tersisa 2 paket;
  • Bahwa pada Hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 04.00 Wib,  beberapa orang Personil Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang yang sebelumnya menerima informasi tentang peredaran narkoba yang dilakukan terdakwa, menangkap terdakwa di rumahnya di Jalan Zalfan Rachman Rt 004 Rw 001 Kel Gabek Satu Kec Gabek Kota Pangkalpinang dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2(dua) plastik bening ukuran sedang, 5(lima) ball plastik strip bening ukuran sedang, 1(satu) ball plastik strip bening ukuran sedang, 1(satu) unit timbangan digital kecil, 1(satu) unit timbangan digital besar, 1(satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru dengan IMEI 1:866531055632356 IMEI 2 : 866541055632349 dengan No Whatsapp : 082269493785 dengan SIM Card 1 : 081279568838 dan Sim Card 2 :08127332621 dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Hitam dengan IMEI 1: 867768037823014, IMEI 2 : 867768037823006 dengan No Whatsapp 085378523133 dengan Sim Card : 087722950053, oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin atas peredaran narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpiang untuk diproses lebih lanjut;

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Kota Pangkalpinang Nomor:24/10543/IV/2024 tanggal 29 April 2024  menerangkan bahwa 2 (dua) kantong plastik klip bening berukuran sedang narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,73 gram yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Elita selaku yang melakukan penimbangan dan diketahui oleh M. Heriyanto selaku Manajer serta Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: R-PP.01.01.8B.05.24.820 tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Agus Riyanto  S. Farm, Apt selaku Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang menyimpulkan bahwa pengujian atas 2 (dua) bungkus plastic strip bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu atas nama BENG ANDREY PRASETYO Als ABENG Bin ROHIMIN mengandung Metamfetamin (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya