Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Pgp MUNAYYIR KAUSAR, S.H. Khadapi alias Dapi bin M Toyib Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1199/SPPAPB /L.9.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Khadapi alias Dapi bin M Toyib[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa TerdakwaKhadapi alias Dapi bin M Toyibpadahari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 Waktu Indonesia Barat atau setidak – tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Januari2024bertempat di rumah Terdakwa alamat Jalan Delima II No 336 B RT 008 RW 003 Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, telah“menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal dari Terdakwa berniat untuk memperoleh keuntungan dalam hal pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi jenis Bio Solar. Selanjutnya Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota warna biru metalik BN 1415 QN tipe Kijang Super LF 82 Long-Diesel dan 1 (satu) buah kartu BRIZI FUEL CARD BN 1415 QN mulai melakukan pembelian Bio Solar di SPBU sekitar Kota Pangkalpinang dengan harga standar pemerintah. Kemudian Terdakwa mengangkut Bio Solar tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamatdi Jalan Delima II No 336 B RT 008 RW 003 Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinanglalu Terdakwa memindahkan Bio Solar ke beberapa wadah yaitu 1 (satu) buah drum berwarna biru kapasitas 220 (dua ratus dua puluh) liter, 3 (tiga) jerigen kapasitas 20 (dua puluh) liter, 2 (dua) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter. Selanjutnya agar Terdakwa memperoleh keuntungan maka Terdakwa menjual kembali secara eceran Bio Solar kepada para konsumen dengan cara menghubungi Terdakwa melalui nomor handphone 085267488687.Kemudian perbuatan Terdakwa diketahui oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang sehingga pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 Waktu Indonesia Barat bertempat di rumah Terdakwa alamat Jalan Delima II No 336 B RT 008 RW 003 Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota warna biru metalik BN 1415 QN tipe Kijang Super LF 82 Long-Diesel berikut 1 (satu) STNK dan 1 (satu) BPKB kendaraan dimaksud, 1 (satu) buah kartu BRIZI FUEL CARD BN 1415, 1 (satu) buah drum berwarna biru kapasitas 220 (dua ratus dua puluh) liter, 3 (tiga) jerigen kapasitas 20 (dua puluh) liter, 2 (dua) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, 1 (satu) unit handphone Redmi 9C warna hitam. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengawasan Kemetrologian dari Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang Nomor 800/007/METRO-KOPDAG/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ferryanto, S.ST dilakukan pengujian volume BBM dengan total 306 (tiga ratus enam) liter.
  • Bahwa berdasarkan pengecekan sampel dari Sucofindo Pangkalpinang dengan Report Of Analysis Date Of Analysis January 26 to February 6 2024 yang ditandatangani Sucofindo Up Pangkalpinang Gian Prabuharto :

Parameters

Units

Result

Methods

Density at 15° C

Kg/m3

844.4

ASTM D4052-22

Distillation

Temperature @ 90 % vol

Temperature @ 95 % vol

 

° C

° C

 

341.7

352.3

ASTM D86-23

Water Content

mg/kg

385

ASTM D6304-20

SK Dirjen Migas No. 146.K/10/DJM/2020

Analysis By Sucofindo Cibitung Central Laboratory

  • Bahwa hasil pengecekan sampel tersebut diatas dilakukan konfirmasi dengan Ahli BPH Migas Irwan Adinanta, S.T., M.T. tentang hasil analisa laboratorium Sucofindo Indonesia dibandingkan dengan spesifikasi Bio Solar (B-30) sesuai SK Dirjen Migas 146.K/10/DJM/2020 sebagai berikut :

NO

Parameter

Hasil Lab Sucofindo

Spesifikasi SK 146/2020

Keterangan

1

Density/Berat Jenis (pada suhu 15° C)

844.4 kg/ m3

815-880 kg/ m3

masuk spek

2

Destilasi 90% vol penguapan

341.7° C

 

Maksimal 370° C

masuk spek

3

Water content (kandungan air)

385 mg/kg

Maksimal 425 mg/kg

Masuk spek

Dari hasil diatas sampel BBM masuk dalam 3 (tiga) parameter Bio Solar (B-30), maka sampel BBM tersebut merupakan BBM Jenis Bio Solar (B-30).

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak maka Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang didistribusikan melalui penyalur SPBU adalah Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi jenis Bio Solar tanpa izin usaha dari Pemerintah.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya