Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Pgp IRFAN ROSDIANSYAH DEDI KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRFAN ROSDIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUNIANTO SAPUTRA, S.HIRFAN ROSDIANSYAH
Tergugat
NoNama
1DEDI KURNIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.830.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal Tertanggal 1/11/2022 adalah SAH dan Mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan Sah demi hukum sita jaminan berupa 1 (satu) buah mobil dengan spesifikasi sebagai berikut:
    1. Merk                           :Honda
    2. Type                           :Mobilio DD4 1,5 E M CvT
    3. Jenis                           :Minibus
    4. No Reg                        :BN 1794 QD
    5. Tahun pembuatan        :2018
    6. Slinder                        :1496 cc
    7. Nama STNK                 :Juslianti
    8. Warna                         :Putih
    9. No Rangka                   :MHRDD4850JJ702037
    10. NO Mesin                     :L15Z13641249
  4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi;
  5. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh Penggugat terhadap Objek Tanah dalam perkara ini.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 96.830.000,- (Sembilan Puluh enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah Rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan.
  9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak