Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.Bth/2022/PN Pgp 1.INFAKHIYATUN
2.SULAIMAN
1.1. PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL (BTPN), TBK Cq. PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL (BTPN) MUR CABANG PANGKALPINANG
2.2. KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) ANAS KARIM RIVAI & REKAN
3.3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN KEUANGAN RI Cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR WILAYAH DJKN SUMATERA SELATAN, JAMBI, DAN BANGKA BELITUNG Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PANGKALPINANG
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.Bth/2022/PN Pgp
Tanggal Surat Senin, 03 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INFAKHIYATUN
2SULAIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. M. Adystia Sunggara. S.H., M.H., M.KnINFAKHIYATUN
2DR. M. Adystia Sunggara. S.H., M.H., M.KnSULAIMAN
Tergugat
NoNama
11. PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL (BTPN), TBK Cq. PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL (BTPN) MUR CABANG PANGKALPINANG
22. KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) ANAS KARIM RIVAI & REKAN
33. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN KEUANGAN RI Cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR WILAYAH DJKN SUMATERA SELATAN, JAMBI, DAN BANGKA BELITUNG Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PANGKALPINANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Bantahan yang dimohonkan oleh Para Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang baik dan benar;
  3. Menyatakan secara hukum, atas Surat Nomor: 001/0463/SP/0619, tertanggal 14 Juni 2019 yang diterbitkan oleh Terbantah I, tentang objek jaminan SHM Nomor: 889 atas nama Sulaiman dengan atas nama Debitur Infakhiyatun yang dinyatakan tidak ada perubahan secara fisik dan yuridis, adalah tidak bersesuaian dengan Fakta dan keadaan sesungguhnya karenanya surat tersebut adalah Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan secara hukum, Proses Lelang Hak Tanggungan atas SHM Nomor: 889 yang dilelang melalui Terbantah III adalah Cacat Hukum;
  5. Menyatakan secara hukum, Risalah Lelang dan segala surat-surat yang di Terbitkan oleh Terbantah III Cacat Hukum dengan segala akibat hukumnya;
  6. Menyatakan secara hukum:
    a. Laporan Penilaian Aset Tetap (Fixed Asset Valuation) Nomor: Ref 01029/2.0030-00/PI/07/0064/1/V/2019 tertanggal 07 Mei 2019, yang di terbitkan oleh Terbantah II;
    Adalah Cacat Hukum;
    b. Surat Nomor: 001/0463/SP/0619 tertanggal 19 Juni 2019 tentang Surat Pernyataan Lelang Hak Tanggungan SHM Nomor : 889, yang diterbitkan oleh Terbantah I dan tidak menjelaskan uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan terkait Luas Bangunan;
    c. Surat Nomor: 001/0463/SP/0719  tertanggal 01 Juli 2019 tentang Pemberitahuan  Pelelangan  atas Hak Tanggungan (HT) terhadap  SHM Nomor: 889, yang diterbitkan oleh Terbantah I dan tidak menjelaskan uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan terkait Luas Bangunan;
    Adalah Batal Demi  Hukum;
  7. Menyatakan secara hukum, peralihan nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 889 dari atas nama Sulaiman ke Turut Terbantah III yang diproses melalui Turut Terbantah II adalah Cacat Hukum;
  8. Memerintahkan kepada Turut Terbantah II untuk mencoret nama Turut Terbantah III didalam SHM Nomor: 889 dan selanjutnya mengembalikan nama Sulaiman didalam SHM Nomor : 889 sebagaimana semula;
  9. Menghukum Terbantah I dan III serta Turut Terbantah II dan III, untuk mengembalikan status dan kedudukan hukum SHM Nomor: 889 dalam keadaan semula;
  10. Memerintahkan kepada Terbantah I sebagai Penjual untuk melakukan Proses Lelang Ulang atas objek Hak Tanggungan (HT) SHM Nomor: 889 atas nama Sulaiman secara terbuka dan bersesuaian dengan prosedur Lelang berdasarkan Hukum;
  11. Menyatakan Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi/Turut Terbantah III tidak memiliki kekuatan hukum;
  12. Menghukum Para Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara A quo ini;
  13. Menghukum Terbantah I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara A quo ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak