Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa Almarhum KORDI telah meninggal dunia pada hari Selasa Tanggal 20 November 2008, Pukul 23.00 WIB, di Rumah yang beralamat di JL. Tenggiri 2, RT 005 RW 003, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, di karenakan Sakti ;
- Memerintahkan kepada panitera atau yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan salinan Penetapan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Pangkalpinang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama KORDI tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |