Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp sastri palupi ajb bumiputera 1912 kantor cabang sungailiat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Kamis, 02 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1sastri palupi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Berry Aprido Putra Martha Nugraha, SHsastri palupi
Tergugat
NoNama
1ajb bumiputera 1912 kantor cabang sungailiat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah hubungan hukum ketenagakerjaan antara Penggugat dengan Tergugat dengan terpenuhinya unsur adanya pemberi perintah, adanya pekerjaan, adanya upah, dalam hubungan hukum ini Penggugat sebagai pekerja dan Tergugat sebagai Pengusaha.
  3. Menyatakan Penggugat sebagai Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada perusahaan Tergugat.
  4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan surat Nomor 1069/SDM/PSM/XI/2022, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan “pengusaha melakukan perbuatan tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh”.
  6. Menyatakan Penggugat berhak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang secara keseluruhan sejumlah Rp.37.546.166,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh  enam ribu seratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

  1.  
  • /upah berdasarkan UMP)

Rp. 3.264.884,00

 

 

Masa Kerja

  1. Tahun

 

 

Pesangon

1 x 7 x Rp. 3.264.884,00

Rp. 22.854.188,00

 

Uang penghargaan masa kerja

1 x 3 x Rp. 3.264.884,00

Rp.   9.794.652,00

 

 

 

  1. 32.648.840,00

 

Uang Pengganti Hak

15% x Rp.32.648.840,00

Rp.  4.897.326,00

 

 

  •  
  1. 37.546.166,00

 

  1. Menyatakan Penggugat berhak atas pembayaran kekurangan gaji bulan Juli Tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022 dan pembayaran kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut :
  2. Kekurangan pembayaran Tujangan Hari Raya (THR) tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut :
  • Jumlah THR yang semestinya : Rp. 3.240.000,00

Jumlah THR yang dibayarkan Rp. 1.458.000,00

Jumlah kekurangan pembayaran THR tahun 2021 : Rp. 3.240.000,00 - Rp. 1.458.000,00 = Rp 1.782.000,00

  • Kekurangan pembayaran gaji akibat pemotongan sejak bulan Juli Tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022 yang seharusnya dibayarkan Tergugat kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :

Gaji : Rp. 3.240.000,00

Gaji yang diterima juli 2021 s/d oktober 2022 : Rp. 2.332.800.00

Kekurangan pembayaran gaji juli 2021 s/d oktober 2022 :

Rp. 3.240.000,00 – Rp. 2.332.800.00,- = Rp. 907.200,00

Jumlah total kekurangan pembayaran gaji Rp 907.200,00 x 16 bulan (juli 2021 s/d oktober 2022) = Rp. 14.515.200,00

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat atas Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh” secara sekaligus, sebesar Rp.37.582.166,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh dua ribu seratus enam puluh enam rupiah).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 sebesar Rp 1.782.000,00 (satu juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu  rupiah)
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa pembayaran kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dan kekurangan gaji bulan Juli Tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022, secara sekaligus sebesar Rp. 14.515.200,00 (empat belas juta lima ratus lima belas ribu dua ratus rupiah)
  4. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Mei tahun 2022 sampai dengan Oktober 2022 dengan rincian sebagai berikut :

Rp. 184.680 x 6 bln = Rp. 1.108.080

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.   

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya