Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. ERICKSON DJONG Als ERICK Anak Dari Sdr WIDIANTO DJONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1507/SPPAPB/L.9.10/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERICKSON DJONG Als ERICK Anak Dari Sdr WIDIANTO DJONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib, pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 10.00 wib, pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 wib, dan pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 12.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di kantor PD Biro Aneka Jasa yang beralamat di Jalan Singapur RT.002/RW.003 Kel. Masjid Jamik Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   -----------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi Tahun 2020, bertempat di kantor PD Biro Aneka Jasa yang beralamat di Jalan Singapur RT.002/ RW.003 Kel. Masjid Jamik Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong menerima tanggungjawab untuk mengelola PD Biro Aneka Jasa dari ayahnya, yaitu Saksi Widianto Djong Als Aphin Anak Dari Djong Kim Sin. --------------------------------------------------------------------------------------  

----------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib, bertempat di kantor PD Biro Aneka Jasa yang beralamat di Jalan Singapur RT.002/RW.003 Kel. Masjid Jamik Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong menerima 31 (Tiga puluh satu) lembar faktur kendaraan dari CV Cahaya Buana Motor yang harus diurus penerbitan surat – menyurat kendaraan bermotornya, berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong membuat invoice/ tagihan biaya pengurusan 31 (Tiga puluh satu) surat – menyurat kendaraan bermotor sebesar Rp. 187.944.000,- (Seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah), lalu Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong menyerahkan invoice tersebut ke kantor CV Cahaya Buana Motor yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Gabek II Kec. Gabek Kota Pangkalpinang. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022, CV Cahaya Buana Motor melakukan pembayaran terhadap invoice tersebut dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 187.944.000,- (Seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) ke rekening Bank BCA milik Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong, dengan Nomor Rekening: 8535234759 Atas Nama Erickson Djong. Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong mengurus penerbitan surat – menyurat kendaraan bermotor sesuai dengan faktur kendaraan yang diserahkan oleh CV Cahaya Buana Motor, yang mana dari 31 (Tiga puluh satu) faktur kendaraan yang diserahkan, hanya 15 (Lima belas) faktur kendaraan yang dapat diselesaikan dan 16 (Enam belas) faktur kendaraan tidak dapat diselesaikan karena uang untuk biaya pengurusan surat – menyurat kendaraan bermotor tersebut sebesar Rp. 96.370.000,- (Sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) telah habis digunakan oleh Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong untuk kepentingan pribadinya.

----------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 10.00 wib, bertempat di kantor PD Biro Aneka Jasa yang beralamat di Jalan Singapur RT.002/RW.003 Kel. Masjid Jamik Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong menerima 27 (Dua puluh tujuh) lembar faktur kendaraan dari CV Cahaya Buana Motor yang harus diurus penerbitan surat – menyurat kendaraan bermotornya, berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 September 2022, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong membuat invoice/ tagihan biaya pengurusan 27 (Dua puluh tujuh) surat – menyurat kendaraan bermotor sebesar Rp. 171.293.000,- (Seratus tujuh puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), lalu Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong menyerahkan invoice tersebut ke kantor CV Cahaya Buana Motor yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Gabek II Kec. Gabek Kota Pangkalpinang. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 September 2022, CV Cahaya Buana Motor melakukan pembayaran terhadap invoice tersebut dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 171.293.000,- (Seratus tujuh puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ke rekening Bank BCA milik Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong, dengan Nomor Rekening: 8535234759 Atas Nama Erickson Djong. Akan tetapi, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong tidak ada mengurus penerbitan surat – menyurat kendaraan bermotor sesuai dengan faktur kendaraan yang diserahkan oleh CV Cahaya Buana Motor, sehingga tidak ada satu pun surat – menyurat kendaraan bermotor yang selesai, karena uang untuk biaya pengurusan surat menyurat telah habis digunakan oleh Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong untuk kepentingan pribadinya.  -------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 wib, bertempat di kantor PD Biro Aneka Jasa yang beralamat di Jalan Singapur RT.002/RW.003 Kel. Masjid Jamik Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong menerima 18 (Delapan belas) lembar faktur kendaraan dari CV Cahaya Buana Motor yang harus diurus penerbitan surat – menyurat kendaraan bermotornya, berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong membuat invoice/ tagihan biaya pengurusan 18 (Delapan belas) surat – menyurat kendaraan bermotor sebesar Rp 104.708.000,- (Seratus empat juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), lalu Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong menyerahkan invoice tersebut ke kantor CV Cahaya Buana Motor yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Gabek II Kec. Gabek Kota Pangkalpinang. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, CV Cahaya Buana Motor melakukan pembayaran terhadap invoice tersebut dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 104.708.000,- (Seratus empat juta tujuh ratus delapan ribu rupiah) ke rekening Bank BCA milik Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong, dengan Nomor Rekening: 8535234759 Atas Nama Erickson Djong. Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong mengurus penerbitan surat – menyurat kendaraan bermotor sesuai dengan faktur kendaraan yang diserahkan oleh CV Cahaya Buana Motor, yang mana dari 18 (Delapan belas) faktur kendaraan yang diserahkan, hanya 1 (Satu) faktur kendaraan yang dapat diselesaikan dan 17 (Tujuh belas) faktur kendaraan tidak dapat diselesaikan karena uang untuk biaya pengurusan surat – menyurat kendaraan bermotor tersebut sebesar Rp. 99.167.000,- (Sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah) telah habis digunakan oleh Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong untuk kepentingan pribadinya.  ---------------------------------------------------------------------------------------------   

----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 12.00 wib, bertempat di kantor PD Biro Aneka Jasa yang beralamat di Jalan Singapur RT.002/RW.003 Kel. Masjid Jamik Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong menerima 8 (Delapan) lembar faktur kendaraan dari CV Cahaya Buana Motor yang harus diurus penerbitan surat – menyurat kendaraan bermotornya, berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 November 2022, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong membuat invoice/ tagihan biaya pengurusan 8 (Delapan) surat – menyurat kendaraan bermotor sebesar Rp 52.630.000,- (Lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong menyerahkan invoice tersebut ke kantor CV Cahaya Buana Motor yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Gabek II Kec. Gabek Kota Pangkalpinang. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 November 2022, CV Cahaya Buana Motor melakukan pembayaran terhadap invoice tersebut dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 52.630.000,- (Lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BCA milik Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong, dengan Nomor Rekening: 8535234759 Atas Nama Erickson Djong. Akan tetapi, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong tidak ada mengurus penerbitan surat – menyurat kendaraan bermotor sesuai dengan faktur kendaraan yang diserahkan oleh CV Cahaya Buana Motor, sehingga tidak ada satu pun surat – menyurat kendaraan bermotor yang selesai, karena uang untuk biaya pengurusan surat menyurat telah habis digunakan oleh Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong untuk kepentingan pribadinya.  ------------------------------------------------------------

----------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong tersebut, CV Cahaya Buana Motor mengalami kerugian sebesar Rp 419.323.000,- (Empat ratus sembilan belas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah).   --------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.   ----------------------------------

ATAU

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib, pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 10.00 wib, pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 wib, dan pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 12.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di kantor PD Biro Aneka Jasa yang beralamat di Jalan Singapur RT.002/RW.003 Kel. Masjid Jamik Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   ------ 

----------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib, bertempat di kantor PD Biro Aneka Jasa yang beralamat di Jalan Singapur RT.002/RW.003 Kel. Masjid Jamik Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong menerima 31 (Tiga puluh satu) lembar faktur kendaraan dari CV Cahaya Buana Motor yang harus diurus penerbitan surat – menyurat kendaraan bermotornya, berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong membuat invoice/ tagihan biaya pengurusan 31 (Tiga puluh satu) surat – menyurat kendaraan bermotor sebesar Rp. 187.944.000,- (Seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah), lalu Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong menyerahkan invoice tersebut ke kantor CV Cahaya Buana Motor yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Gabek II Kec. Gabek Kota Pangkalpinang. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022, CV Cahaya Buana Motor melakukan pembayaran terhadap invoice tersebut dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 187.944.000,- (Seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) ke rekening Bank BCA milik Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong, dengan Nomor Rekening: 8535234759 Atas Nama Erickson Djong. Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong mengurus penerbitan surat – menyurat kendaraan bermotor sesuai dengan faktur kendaraan yang diserahkan oleh CV Cahaya Buana Motor, yang mana dari 31 (Tiga puluh satu) faktur kendaraan yang diserahkan, hanya 15 (Lima belas) faktur kendaraan yang dapat diselesaikan dan 16 (Enam belas) faktur kendaraan tidak dapat diselesaikan karena uang untuk biaya pengurusan surat – menyurat kendaraan bermotor tersebut sebesar Rp. 96.370.000,- (Sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) telah habis digunakan oleh Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong untuk kepentingan pribadinya.

----------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 10.00 wib, bertempat di kantor PD Biro Aneka Jasa yang beralamat di Jalan Singapur RT.002/RW.003 Kel. Masjid Jamik Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong menerima 27 (Dua puluh tujuh) lembar faktur kendaraan dari CV Cahaya Buana Motor yang harus diurus penerbitan surat – menyurat kendaraan bermotornya, berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 September 2022, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong membuat invoice/ tagihan biaya pengurusan 27 (Dua puluh tujuh) surat – menyurat kendaraan bermotor sebesar Rp. 171.293.000,- (Seratus tujuh puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), lalu Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong menyerahkan invoice tersebut ke kantor CV Cahaya Buana Motor yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Gabek II Kec. Gabek Kota Pangkalpinang. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 September 2022, CV Cahaya Buana Motor melakukan pembayaran terhadap invoice tersebut dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 171.293.000,- (Seratus tujuh puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ke rekening Bank BCA milik Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong, dengan Nomor Rekening: 8535234759 Atas Nama Erickson Djong. Akan tetapi, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong tidak ada mengurus penerbitan surat – menyurat kendaraan bermotor sesuai dengan faktur kendaraan yang diserahkan oleh CV Cahaya Buana Motor, sehingga tidak ada satu pun surat – menyurat kendaraan bermotor yang selesai, karena uang untuk biaya pengurusan surat menyurat telah habis digunakan oleh Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong untuk kepentingan pribadinya.  -------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 wib, bertempat di kantor PD Biro Aneka Jasa yang beralamat di Jalan Singapur RT.002/RW.003 Kel. Masjid Jamik Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong menerima 18 (Delapan belas) lembar faktur kendaraan dari CV Cahaya Buana Motor yang harus diurus penerbitan surat – menyurat kendaraan bermotornya, berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong membuat invoice/ tagihan biaya pengurusan 18 (Delapan belas) surat – menyurat kendaraan bermotor sebesar Rp 104.708.000,- (Seratus empat juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), lalu Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong menyerahkan invoice tersebut ke kantor CV Cahaya Buana Motor yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Gabek II Kec. Gabek Kota Pangkalpinang. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, CV Cahaya Buana Motor melakukan pembayaran terhadap invoice tersebut dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 104.708.000,- (Seratus empat juta tujuh ratus delapan ribu rupiah) ke rekening Bank BCA milik Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong, dengan Nomor Rekening: 8535234759 Atas Nama Erickson Djong. Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong mengurus penerbitan surat – menyurat kendaraan bermotor sesuai dengan faktur kendaraan yang diserahkan oleh CV Cahaya Buana Motor, yang mana dari 18 (Delapan belas) faktur kendaraan yang diserahkan, hanya 1 (Satu) faktur kendaraan yang dapat diselesaikan dan 17 (Tujuh belas) faktur kendaraan tidak dapat diselesaikan karena uang untuk biaya pengurusan surat – menyurat kendaraan bermotor tersebut sebesar Rp. 99.167.000,- (Sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah) telah habis digunakan oleh Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong untuk kepentingan pribadinya.  ---------------------------------------------------------------------------------------------   

----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 12.00 wib, bertempat di kantor PD Biro Aneka Jasa yang beralamat di Jalan Singapur RT.002/RW.003 Kel. Masjid Jamik Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong menerima 8 (Delapan) lembar faktur kendaraan dari CV Cahaya Buana Motor yang harus diurus penerbitan surat – menyurat kendaraan bermotornya, berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 November 2022, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong membuat invoice/ tagihan biaya pengurusan 8 (Delapan) surat – menyurat kendaraan bermotor sebesar Rp 52.630.000,- (Lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong menyerahkan invoice tersebut ke kantor CV Cahaya Buana Motor yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 72 Kel. Gabek II Kec. Gabek Kota Pangkalpinang. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 November 2022, CV Cahaya Buana Motor melakukan pembayaran terhadap invoice tersebut dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 52.630.000,- (Lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BCA milik Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong, dengan Nomor Rekening: 8535234759 Atas Nama Erickson Djong. Akan tetapi, Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong tidak ada mengurus penerbitan surat – menyurat kendaraan bermotor sesuai dengan faktur kendaraan yang diserahkan oleh CV Cahaya Buana Motor, sehingga tidak ada satu pun surat – menyurat kendaraan bermotor yang selesai, karena uang untuk biaya pengurusan surat menyurat telah habis digunakan oleh Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong untuk kepentingan pribadinya.  ------------------------------------------------------------

----------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Erickson Djong Als Erick Anak Dari Widianto Djong tersebut, CV Cahaya Buana Motor mengalami kerugian sebesar Rp 419.323.000,- (Empat ratus sembilan belas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah).   -----------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.   ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya