Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H.
2.Yuli Redha Rosalin
AIDIL FITRIANSYAH BIRANATA Als KUDIL Bin ZAKARIA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1890 / SPPAPB / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H.
2Yuli Redha Rosalin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIDIL FITRIANSYAH BIRANATA Als KUDIL Bin ZAKARIA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------- Bahwa Terdakwa AIDIL FITRIANSYAH BIRANATA Bin ZAKARIA (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Teluk Gandaria I Suka Makmur RT/RW 007/003 Kelurahan Air Kelapa Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu  yang beratnya melebihi 5(lima) gram dengan berat Netto keseluruhan seberat 22,28( dua puluh dua koma dua puluh delapan ) gram , Perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

------------- Bahwa pada hari Senin  tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa AIDIL FITRIANSYAH BIRANATA Bin ZAKARIA (Alm)  dihubungi oleh Sdr. MURAT  ( DPO ) dengan nomor 0823-7477-4245 untuk bekerja mengambil Narkotika jenis shabu, lalu sekira pukul 17.30 Wib terdakwa diarahkan untuk mengambil Narkotika jenis shabu di Jl. Jerambah Gantung Kota Pangkalpinang , lalu Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut yang dibungkus didalam 1(satu) buah kotak rokok. Setelah Terdakwa selesai mengambil Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa langsung membuka dan didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus paket sedang Narkotika jenis shabu.  atas arahan dari sdr. MURAT Narkotika jenis shabu yang diambil tersebut disimpan oleh Terdakwa didalam rumahnya,  Terdakwa mendapatkan keuntungan sebagai upah sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) setiap 1(satu) kali Terdakwa selesai melempar Narkotika jenis shabu . Terdakwa sudah  tiga kali mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Sdr. MURAT yang pertama sekira awal bulan Mei 2024 Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram di daerah Jerambah Gantung Kota Pangkalpinang dan Narkotika jenis shabu tersebut dilempar oleh Terdakwa atas arahan Sdr.MURAT di daerah Kampak dekat Pom Bensin , selanjutnya yang kedua berselang satu hari Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu dilokasi yang tidak jauh dari lokasi yang pertama di daerah Jerambah gantung dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan atas arahan Sdr.MURAT Narkotika jenis shabu tersebut dilempar/ diletakkan di daerah Kampak dekat Pom bensin juga dan yang terakhir Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu  pada tanggal 13 Mei 2024 sebanyak 4(empat) bungkus Plastik Strip Sedang dan Narkotika jenis shabu tersebut belum sempat diedarkan oleh Terdakwa.

 

 

----------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib Anggota  Dit. Res Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi HERLAMBANG PERDANA,SH ,saksi NOPIANSYAH yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis shabu, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 05.30 Wib Anggota Dit ResNarkoba langsung melakukan Penyelidikan dan mengamankan Terdakwa dirumah kontrakan di Jl. Teluk Gandaria yang pada saat itu Terdakwa sedang tiduran dirumah kontrakannya lalu Anggota Ditresnarkoba Polda Kep. Babel  melakukan Penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi HERIANTO dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua ) bungkus plastik bening besar yang berisikan Narkotika jenis shabu,1(satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu dan 1(satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu yang ditemukan disaku kantong sebelah kiri celana jeans yang dipakai oleh Terdakwa  , lalu ditemukan 1(satu) buah tas berwarna hitam diatas lantai kamar Terdakwa yang didalamnya terdapat , 3 (tiga) plastik strip besar bening kosong , 1(satu) plastik strip bening sedang kosong, 3(tiga) lembar tisu berwarna putih, 1(satu) bal plastik strip bening kosong , 1(satu) unit timbangan Digital berwarna hitam, 1(satu) bal  plastik kosong , 1(satu) unit Handphone merk OPPO warna biru, dan  pada saat diintrograsi oleh  Anggota Dit Res Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung Terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual menjual, membeli , menerima , menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis shabu. 

 

---------- Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0125 tanggal 17 Mei 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 2(dua) bungkus Plastik bening besar ,1(satu) Plastik bening sedang , 1(satu) plastik bening kecil yang berisikan Kristal warna putih  diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah  23,27 gram, berat wadah 0,99 gram, berat BB Netto 22,28 gram. Berat diuji 0,15 gram dan berat Sisa 22,13 gram adalah POSITIF mengandung metamfentamin (sabu). Keterangan Metamfetamin termasuk narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan Terdakwa  AIDIL FITRIANSYAH BIRANATA Bin ZAKARIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

------------Bahwa Terdakwa AIDIL FITRIANSYAH BIRANATA Bin ZAKARIA (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Teluk Gandaria I Suka Makmur RT/RW 007/003 Kelurahan Air Kelapa Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat Netto keseluruhan seberat 22,28 ( dua puluh dua koma dua puluh delapan ) gram.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

------------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib Anggota  Dit. Res Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi HERLAMBANG PERDANA,SH ,saksi NOPIANSYAH yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis shabu, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 05.30 Wib Anggota Dit ResNarkoba langsung melakukan Penyelidikan dan mengamankan Terdakwa dirumah kontrakan di Jl. Teluk Gandaria yang pada saat itu Terdakwa sedang tiduran dirumah kontrakannya lalu Anggota Ditresnarkoba Polda Kep. Babel  melakukan Penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi HERIANTO dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua ) bungkus plastik bening besar yang berisikan Narkotika jenis shabu,1(satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu dan 1(satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu yang ditemukan disaku kantong sebelah kiri celana jeans yang dipakai oleh Terdakwa  , lalu ditemukan 1(satu) buah tas berwarna hitam diatas lantai kamar Terdakwa yang didalamnya terdapat , 3 (tiga) plastik strip besar bening kosong , 1(satu) plastik strip bening sedang kosong, 3(tiga) lembar tisu berwarna putih, 1(satu) bal plastik strip bening kosong , 1(satu) unit timbangan Digital berwarna hitam, 1(satu) bal  plastik kosong , 1(satu) unit Handphone merk OPPO warna biru, dan  pada saat diintrograsi oleh  Anggota Dit Res Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung Terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual menjual, membeli , menerima , menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis shabu. 

 

------------- Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0125 tanggal 17 Mei 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 2(dua) bungkus Plastik bening besar ,1(satu) Plastik bening sedang , 1(satu) plastik bening kecil yang berisikan Kristal warna putih  diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah  23,27 gram, berat wadah 0,99 gram, berat BB Netto 22,28 gram. Berat diuji 0,15 gram dan berat Sisa 22,13 gram adalah POSITIF mengandung metamfentamin (sabu). Keterangan Metamfetamin termasuk narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa  AIDIL FITRIANSYAH BIRANATA Bin ZAKARIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya