Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah Perkawinan Orang Tua Pemohon bernama HARRY SUTJIPTO (alm) dengan TJIOE A NIE (alm) yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 1969 secara Adat di Kota Pangkalpinang;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perkawinan Pemohon di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang ;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Subsidair
Jika Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |