Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Pgp Dr Marshal Imar Pratama SE MM Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat 27 Maret 2023
Pemohon
NoNama
1Dr Marshal Imar Pratama SE MM
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor Print 190/L9/Fd.1/03/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 09 Maret 2022 menyatakan tidak sah.
  3. Menyatakan memerintahkan Termohon untuk tetap melanjutkan proses penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor Print 461/L9/Fd.1/04/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 28 April 2021 tentang Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan fasilitas kredit modal kerja CV Sinar Pagi pada Bank Mandiri Kantor Cabang Pangkalpinang sebesar Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah) Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013 harus segera dilanjutkan.
Pihak Dipublikasikan Ya