Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
95/Pid.Sus/2024/PN Pgp | 1.DAVID ERIKSON MANALU, S.H. 2.Muhammad Ikbal |
PUJI ROHMAT Als OKA Bin MARSUM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 95/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1117 / SPPAPB / Enz.2 / 05 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair:
------- Bahwa Terdakwa PUJI ROHMAT Als OKA Bin MARSUM pada Senin tangal 05 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di lokasi kuburan Gabek Jl. Jendral Sudirman Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu,dengan berat Netto keseluruhan seberat 2,71 (dua koma tujuh puluh satu)gram.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa ditelp seseorang yang tak dikenal menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkoba dan terdakwa menyetujuinya, Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib terdakwa kembali dihubungi orang tersebut dan menyuruh terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di daerah Gabek tepatnya di lokasi kuburan Gabek Jl. Jendral Sudirman sebanyak 14 (empat belas) paket. Setelah mengambil paket narkotika jenis shbu tersebut terdakwa pulang kerumah kontrakannya dan sempat menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak dua paket sedangkan sisanya sebanyak 12 (dua belas) paket terdakwa simpan sampai dengan menunggu perintah orang yang tak dikenal tersebut untuk dilempar, dengan kesepakatan terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah semua narkotika jenis shabu tersebut selesai dilempar/diletakkan dilokasi sesuai permintaan. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wib pada saat terdakwa berada didaerah perumahan Raskin Kel Tua Tunu Indah Kec.Gerunggang Kota Pangkalpinang hendak ketoko datang saksi RAHMAT ZULKARNAEN, saksi M. NURIL PRATAMA dan Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sebelumnya dicurigai merupakan pelaku tindak pidana pencurian dan saat itu terdakwa sempat hendak melarikan diri serta sempat membuang plastik keresek yang berisi kotak rokok Djitoe yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) pipet berisi shabu dan 2 (dua) paket shabu dikertas timah rokok warna merah, setelah berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik putih berisi 1 (satu) kotak rokok merek DJITOE berisi 10 (sepuluh) pipet warha hijau isi paket Shabu dan 2 (Dua) kertas almunium berisi 2 (Dua) paket Shabu beserta 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO warna Putih dengan jarak 1 (satu) meter dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa diminta menunjukan tempat rumah kontrakannya untuk dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh saksi ROMADHONI selaku ketua RT terhadap barang bukti lainnya dan setelah selesai dilakukan penggeledahan tersebut terdakwa dibawa dan diserahkan ke Ditresnarkoba Kepolisian Kep.Bangka Belitung untuk di proses lebih lanjut. ------------
Bahwa berdasarkan Setifikat Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0047 tanggal 13 Februari 2024dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa 12 (Dua Belas) Bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna Putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 3,55 gram, berat wadah 0,84 gram, berat BB netto 2,71 gram, berat BB diuji 0,06 gram, berat BB sisa 2,65 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkannarkotika jenis shabu tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------- Subsidair: ------- Bahwa Terdakwa PUJI ROHMAT Als OKA Bin MARSUM pada Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di daerah Perumahan Raskin Kel. Tuatunu Indah Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,dengan berat Netto keseluruhan seberat 2,71 (dua koma tujuh puluh satu) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bermula adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/II/2024/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG, tanggal 03 Februari 2024 tentang tindak pidana pencurian, selanjutnya saksi RAHMAT ZULKARNAEN dan saksi M. NURIL P beserta Team melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa salah satu pelakunya adalah terdakwa. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada hari Selasa 06 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB saksi RAHMAT ZULKARNAEN dan saksi M. NURIL P beserta Team berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada daerah Perumahan Raskin Kel. Tuatunu Indah Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang dan pada saat hendak dilakukan penangkapan, terdakwa sempat lari dan membuang palstik kresek yang berisi kotak rokok Djitoe di dalamnya berisi 10 (Sepuluh) pipet berisi Shabu dan 2 (Dua) Shabu di kertas timah rokok warna merah yang sempat disimpan terdakwa disaku celana, selanjutnya dilakukan penggeldahan terhadap terdakwa juga ditemukan 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO warna Putih satu buah handphone. Setelah itu saksi RAHMAT ZULKARNAEN dan saksi M. NURIL P beserta Team melakukan introgasi dan saat itu terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis habu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang terdakwa tidak kenal untuk dilempar kembali. Setelah selesai diintrgasi terdakwa dibawa ketempat kontrakan terdakwa untuk dilakukan penggeladahan lebih lanjut yang disaksikan oleh saksi ROMADHANI selaku Ketua RW, setelah selesai selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kep.Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Setifikat Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0047 tanggal 13 Februari 2024dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa 12 (Dua Belas) Bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna Putihyang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 3,55 gram, berat wadah 0,84 gram, berat BB netto 2,71 gram, berat BB diuji 0,06 gram, berat BB sisa 2,65 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotikanarkotika jenis shabu tersebut.--- ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |