Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp | Anton Sujarwo, S.H. | ERIK JUANDA, S.KM. Als ERIK Bin JUNAIRI ABBAS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1460/L.9.13/FT.1/09/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa ERIK JUANDA selaku Pejabat Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi sekira Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Tahun 2017, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi YUDI WIDYANSA sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat dan selaku Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat dan saksi EKO TRISNO selaku Bendahara Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat, secara melawan hukum yaitu perbuatan Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp750.416.398,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam belas ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------
Bahwa Terdakwa ERIK JUANDA selaku Pejabat Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi sekira Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Tahun 2017, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi YUDI WIDYANSA sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat dan selaku Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat dan saksi EKO TRISNO selaku Bendahara Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dan menguntungkan orang lain, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp750.416.398,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus enam belas ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |