Dakwaan |
Telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan ringan yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 WIB di Jl. Betutu Raya Kel. Selindung Kec. Gabek kota Pangkalpinang, terdakwa yang di ketahui bernama YOAN OLSITA als YOSI binti OLOAN SIAHAAN ada melakukan Penganiayaan terhadap korban An. PUTRI OKTAVIA als PUTRI binti BAMBANG dengan cara menarik tangan kiri korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwah serta mencekik leher korban menggunakan tangan kiri sambil mendorong ke arah dinding sebanyak 2 (dua) kali dan terdakwah mendorong punggung korban bagian belakang sebanyak 2(dua) kali. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dibagian tangan sebelah kiri,luka dibagian sebelah kanan,luka dibagian leher depan,sakit dibagian kepala belakang dan korban masih bisa menjalankan aktivitas sehari-hari
PASAL YANG DIDAKWA :
Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan Ringan. |