Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pgp Suhaili PT. Global Aura Sejahtera Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pgp
Tanggal Surat Kamis, 09 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suhaili
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahda Muttaqin, SH. DKKSuhaili
Tergugat
NoNama
1PT. Global Aura Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Putus Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak Putusan dibacakan.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Hak Penggugat sebagai berikut:
  1. a. Uang Pesangon 1 x Rp. 3.264.000 (UMP berlaku) x 5 bulan (masa kerja 4 tahun)

= Rp. 16.320.000

b.  Uang Penghargaan Masa Kerja

Masa kerja 3 s.d 6 tahun : 2 kali upah x Rp. 3.264.000 = Rp. 6.528.000

   Total = Rp 22. 578.000,-

  1. Kekurangan upah selama 4 tahun bekerja (selisih antara yang diberikan pihak pengusaha Rp. 2.500.000 dengan UMP berlaku pada tahun tersebut)
  • UMP 2018 Rp. 2.755.443 – Rp. 2.500.000 = Rp. 255.443 x 12 bulan = Rp. 3.065.316
  • UMP 2019 Rp. 2.976.705 – Rp. 2.500.000 = Rp. 476.705 x 12 bulan = Rp. 5.720.460
  • UMP 2020 Rp. 3.230.000 – Rp 2.500.000 = Rp. 730.000 x 12 bulan = Rp. 8.760.000
  • UMP 2021 Rp. 3.230.000 – Rp. 2.500.000 = Rp. 730.000 x 12 bulan = Rp.8.760.000,-

Total = Rp. 26.305.776

  1. BPJS Ketenagakerjaan pihak pekerja yang tidak diikutsertakan oleh pihak pengusaha 5.7%. Dari pengusaha wajib 3.7% x nilai UMP selama 48 bulan (4 tahun) = Rp. 5.000.000,-

Jadi Total Hak Penggugat sebesar  = Rp. 53.883.776,-

  1. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya