Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
276/Pid.Sus/2024/PN Pgp | Mila Karmila | JEFRY RAHMAD WANDAH Alias JEFRI Bin MISNAN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 276/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 3341/ SPPAPB / Enz.2 / 11 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ------- Bahwa Terdakwa JEFRY RAHMAD WANDAH Als JEFRI Bin MISNAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 17 September tahun 2024 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di jalan mentok Kelurahan Pintu Air Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan berat Netto keseluruhan seberat 60,99 (enam puluh koma sembilan puluh sembilan) gram. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------ Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira sore hari Terdakwa JEFRY RAHMAD WANDAH Als JEFRI Bin MISNAN (Alm) ditelepon oleh seseorang yang mengaku bernama MEIDI Als BLOK (Daftar Pencarian Orang) yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu dan mengatakan akan memberikan upah rokok kepada Terdakwa, yang mana tawaran dari sdr. MEIDI Als BLOK tersebut selanjutnya disetujui oleh Terdakwa lalu sekira pukul 20.30 wib sdr. MEIDI Als BLOK menghubungi kembali Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil timbangan digital di depan kantor Polisi Militer di Jalan Mentok Pangkalpinang selanjutnya Terdakwa mendatangi tempat dimaksud dan bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang memberikan Terdakwa 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Constant, tidak lama kemudian sdr. MEIDI Als BLOK kembali menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis shabu di depan BLK Jalan Sungaiselan Kelurahan Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah lalu Terdakwa langsung menuju ke tempat dimaksud dan disana Terdakwa bertemu dan ditegur oleh seorang penggendara sepeda motor yang tidak di kenal kemudian Terdakwa mengikuti orang tersebut selanjutnya orang tersebut menjatuhkan sebuah karung beras plastik warna biru di pinggir jalan depan BLK Jalan Sungaiselan Kelurahan Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah setelah mengambil karung beras plastik warna biru yang di dalamnya berisi Narkotika jenis shabu Tersebut selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah, setelah tiba di rumahnya yang beralamat di Jalan Kenali Asam Dalam RT/RW 009/003 Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang lalu Terdakwa menyimpan karung beras plastik warna biru berisi Narkotika jenis shabu di belakang rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. MEIDI Als BLOK memberitahu kalau Narkotika jenis shabu sudah diambil kemudian sdr. MEIDI Als BLOK melakukan video call whatsapp dengan Terdakwa karena sdr. MEIDI Als BLOK ingin melihat Narkotika jenis shabu yang sudah Terdakwa ambil, setelah itu Terdakwa disuruh membuka karung beras plastik warna biru dan disuruh memecah atau membagi Narkotika jenis shabu tersebut, karena Terdakwa tidak mengetahui caranya lalu sdr. MEIDI Als BLOK mengatakan nanti ada temannya seorang wanita yang datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa di suruh menunggu didepan rumahnya, sekira pukul 00.30 wib hari Selasa tanggal 17 September 2024 datang seorang wanita yang tidak Terdakwa kenal dengan ciri-ciri berbadan gemuk, kulit sawo matang, rambut lurus, tinggi sekitar 160 cm lalu Terdakwa mengajak wanita yang tidak di kenal tersebut masuk ke kamar Terdakwa untuk memecah Narkotika jenis shabu dari sdr. MEIDI Als BLOK, selanjutnya wanita tersebut memecah Narkotika jenis shabu menjadi 4 (empat) paket plastik strip besar. Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 02.30 wib sdr. MEIDI Als BLOK menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk memberikan 1 (satu) paket plastik strip besar Narkotika jenis shabu kepada orang yang tidak Terdakwa kenal di dekat kuburan jalan mentok Kelurahan Pintu Air Kota Pangkalpinang lalu Terdakwa pergi menemui orang tersebut dan menyerahkan 1 (satu) paket plastik strip besar Narkotika jenis shabu setelah mengantarkan paket Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah, kemudian sekira pukul 03.00 wib Terdakwa kembali di hubungi oleh sdr. MEIDI Als BLOK dan memerintahkan Terdakwa untuk memberikan 1 (satu) plastik strip bening besar kepada seseorang di lokasi depan kantor Polisi Militer di Jalan Mentok Pangkalpinang lalu Terdakwa pergi mengantarkan 1 (satu) plastik strip bening besar kepada orang yang tidak tidak di kenal tersebut dan setelahnya Terdakwa langsung pulang ke rumah, setelah Terdakwa sampai di rumahnya Terdakwa ditelepon kembali oleh sdr. MEIDI Als BLOK yang memerintahkan Terdakwa untuk memecahkan Narkotika jenis shabu kembali tetapi Terdakwa mengatakan Terdakwa tidak mengetahui caranya dan perempuan suruhan sdr. MEIDI Als BLOK untuk memecah Narkotika jenis shabu sudah pulang. Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa menyimpan 2 (dua) paket plastik strip bening besar Narkotika jenis shabu di dapur rumahnya tepatnya didalam speaker bekas dan sekira pukul 15.20 wib sdr. MEIDI Als BLOK menghubungi Terdakwa dan menyuruh memecahkan 2 (dua) paket plastik strip besar Narkotika jenis shabu yang masih ada pada terdakwa, karena tidak mengetahui caranya kemudian Terdakwa melakukan panggilan video call via whatsAap dengan sdr. MEIDI Als BLOK meminta sdr. MEIDI Als BLOK untuk mengajari Terdakwa namun saat itu sdr. MEIDI Als BLOK mengatakan kepada Terdakwa untuk menyimpan dulu 2 (dua) paket plastik strip besar Narkotika jenis shabu tersebut, sekira pukul 18.00 wib Terdakwa dihubungi kembali oleh sdr. MEIDI Als BLOK yang menyuruh Terdakwa untuk memberikan 1 (satu) paket plastik klip besar Narkotika jenis shabu kepada seseorang yang menunggu di samping kuburan jalan mentok Kelurahan Pintu Air Kota Pangkalpinang, setelah menyerahkan1 (satu) paket plastik klip besar Narkotika jenis shabu kepada seseorang yang tidak di kenal tersebut lalu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya dan saat Terdakwa sudah di rumah sdr. MEIDI Als BLOK menghubungi lagi Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa memecahkan 1 (satu) paket plastik strip besar Narkotika jenis shabu menjadi 5 (lima) paket plastik strip bening dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, 2 (dua) paket plastik klip bening sedang dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram, dan 21 (dua puluh satu) paket plastik strip bening kecil dengan berat kurang lebih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, setelah memecah Narkotika jenis shabu berbagai ukuran sesuai arahan sdr. MEIDI Als BLOK lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket plastik plastik strip bening kecil untuk Terdakwa pakai yang kemudian Terdakwa simpan di bawah kasur di dalam kamar Terdakwa lalu 5 (lima) paket plastik strip bening besar dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, 2 (dua) paket plastik klip bening sedang dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram, dan 20 (dua puluh) paket plastik strip bening kecil, beserta plastik strip kosong dan timbangan Terdakwa masukkan ke dalam plastik asoi merah dan di simpan Terdakwa di dalam speaker bekas yang ada di dapur rumah Terdakwa. Setelah selesai menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut sekira pukul 21.45 wib Terdakwa ada meminta kirim uang untuk beli rokok sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada sdr. MEIDI Als BLOK lalu Terdakwa ke konter didaerah pintu air Pangkalpinang dan meminta nomor dana untuk transfer uang dari sdr. MEIDI Als BLOK saat itu Terdakwa di transfer uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari sdr. MEIDI Als BLOK setelah mengambil uang tersebut lalu Terdakwa pulang kerumahnya. Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 00.05 WIB beberapa anggota Kepolisian dari dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi BUDI PRATAMA P dan saksi MAHERSA JANTRIAN ARIEFKI yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Kenali Asam Dalam RT/RW 009/003 Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang mendatangi rumah Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa JEFRY RAHMAD WANDAH Als JEFRI Bin MISNAN (Alm) yang saat itu sedang tidur diatas kasur di dalam kamar rumah tersebut, setelah itu saksi BUDI PRATAMA P dan saksi MAHERSA JANTRIAN ARIEFKI menyuruh Terdakwa untuk duduk dan menanyakan dimana Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa memberitahukan tempat Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu yaitu di bawah kasur tempat Terdakwa tidur dan di dalam speaker bekas di dapur rumah Terdakwa, tidak lama kemudian datang saksi HADIJAH selaku Ketua RT setempat dan setelah saksi HADIJAH datang lalu dilakukan proses penggeledahan badan, pakaian di dalam rumah Terdakwa saat itu ditemukan 1 (satu) plastik strip bening kecil yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu di bawah kasur tempat Terdakwa tidur dan 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX warna biru dengan Nomor: IMEI 356395478870409 (slot 1) dan 356395478870417 (slot 2) ditangan kanan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan rumah Terdakwa dan ditemukan 5 (lima) plastik strip bening besar yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) plastik strip bening sedang yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 20 (dua puluh) plastik klip bening kecil warna Putih Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) plastik strip besar kosong, 1 (satu) bal plastik strip bening sedang kosong, 1 (satu) bal plastik strip bening kecil kosong, 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam Merk Constant di dalam 1 (satu) plastik asoi warna merah yang disimpan didalam speaker bekas yang ada di dapur rumah Terdakwa, saat di introgasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 5 (lima) plastik strip bening besar yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) plastik strip bening sedang yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 21 (dua puluh satu) plastik klip bening kecil warna Putih Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) plastik strip besar kosong, 1 (satu) bal plastik strip bening sedang kosong, 1 (satu) bal plastik strip bening kecil kosong, 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam Merk Constant adalah milik sdr. MEIDI Als BLOK yang disimpan dan penguasaannya ada pada Terdakwa sedangkan 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX warna biru dengan Nomor: IMEI 356395478870409 (slot 1) dan 356395478870417 (slot 2) adalah milik Terdakwa sendiri, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0265 yang di keluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal 20 September 2024 setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 5 (lima) plastik strip bening besar, 2 (dua) plastik strip bening sedang, 21 (dua puluh satu) plastik klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika Jenis Sabu TSK. An JEFRY RAHMAD WANDAH Als JEFRI Bin MISNAN (Alm). Kesimpulannya : Contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61. Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Penimbangan Gabungan Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap 5 (lima) plastik strip bening besar, 2 (dua) plastik strip bening sedang, 21 (dua puluh satu) plastik klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika Jenis Sabu TSK. An JEFRY RAHMAD WANDAH Als JEFRI Bin MISNAN (Alm). Berat BB Netto : 60,99 gram Berat BB diuji : 0,13 gram Berat BB sisa : 60,68 gram
Bahwa Terdakwa JEFRY RAHMAD WANDAH Als JEFRI Bin MISNAN (Alm) dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) tersebut tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
Subsidair :
------- Bahwa Terdakwa JEFRY RAHMAD WANDAH Als JEFRI Bin MISNAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 00.05 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kenali Asam Dalam RT/RW 009/003 Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinangatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 60,99 (enam puluh koma sembilan puluh sembilan) gram.-------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 00.05 WIB beberapa anggota Kepolisian dari dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi BUDI PRATAMA P dan saksi MAHERSA JANTRIAN ARIEFKI yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Kenali Asam Dalam RT/RW 009/003 Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang mendatangi rumah Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa JEFRY RAHMAD WANDAH Als JEFRI Bin MISNAN (Alm) yang saat itu sedang tidur diatas kasur di dalam kamar rumah tersebut, setelah itu saksi BUDI PRATAMA P dan saksi MAHERSA JANTRIAN ARIEFKI menyuruh Terdakwa untuk duduk dan menanyakan dimana Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa memberitahukan tempat Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu yaitu di bawah kasur tempat Terdakwa tidur dan di dalam speaker bekas di dapur rumah Terdakwa, tidak lama kemudian datang saksi HADIJAH selaku Ketua RT setempat dan setelah saksi HADIJAH datang lalu dilakukan proses penggeledahan badan, pakaian di dalam rumah Terdakwa saat itu ditemukan 1 (satu) plastik strip bening kecil yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu di bawah kasur tempat Terdakwa tidur dan 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX warna biru dengan Nomor: IMEI 356395478870409 (slot 1) dan 356395478870417 (slot 2) ditangan kanan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan rumah Terdakwa dan ditemukan 5 (lima) plastik strip bening besar yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) plastik strip bening sedang yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 20 (dua puluh) plastik klip bening kecil warna Putih Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) plastik strip besar kosong, 1 (satu) bal plastik strip bening sedang kosong, 1 (satu) bal plastik strip bening kecil kosong, 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam Merk Constant di dalam 1 (satu) plastik asoi warna merah yang disimpan didalam speaker bekas yang ada di dapur rumah Terdakwa, saat di introgasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 5 (lima) plastik strip bening besar yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) plastik strip bening sedang yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 21 (dua puluh satu) plastik klip bening kecil warna Putih Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) plastik strip besar kosong, 1 (satu) bal plastik strip bening sedang kosong, 1 (satu) bal plastik strip bening kecil kosong, 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam Merk Constant adalah milik sdr. MEIDI Als BLOK yang disimpan dan penguasaannya ada pada Terdakwa sedangkan 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX warna biru dengan Nomor: IMEI 356395478870409 (slot 1) dan 356395478870417 (slot 2) adalah milik Terdakwa sendiri, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0265 yang di keluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal 20 September 2024 setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 5 (lima) plastik strip bening besar, 2 (dua) plastik strip bening sedang, 21 (dua puluh satu) plastik klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika Jenis Sabu TSK. An JEFRY RAHMAD WANDAH Als JEFRI Bin MISNAN (Alm). Kesimpulannya : Contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61. Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Penimbangan Gabungan Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap 5 (lima) plastik strip bening besar, 2 (dua) plastik strip bening sedang, 21 (dua puluh satu) plastik klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika Jenis Sabu TSK. An JEFRY RAHMAD WANDAH Als JEFRI Bin MISNAN (Alm). Berat BB Netto : 60,99 gram Berat BB diuji : 0,13 gram Berat BB sisa : 60,68 gram
------- Bahwa Terdakwa JEFRY RAHMAD WANDAH Als JEFRI Bin MISNAN (Alm) dalam hal memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |