Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Pgp DANI SAPRIYANDO Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang cq, Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Pangkalpinang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Jumat, 03 Feb. 2023
Nomor Surat 01/P.PRAPID/23
Pemohon
NoNama
1DANI SAPRIYANDO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang cq, Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Pangkalpinang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Nomor : 01/P.PRAPID/23 Pangkalpinang,  2 Februari 2023 
Perihal : Permohonan Praperadilan 
 
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial
/Tipikor Pangkalpinang Kelas IA
Di Jl. Jenderal Sudirman No. 9
Pangkalpinang
 
 
Dengan hormat,
Salam sejahtera kami haturkan kepada Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tipikor Pangkalpinang Kelas IA beserta jajaran semoga senantiasa dalam lindungan Allah yang maha kuasa. 
 
Dalam kesempatan ini izinkan kami mengajukan Permohonan Praperadilan atas sah/tidaknya upaya paksa penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka, dan penerapan hukum (pasal yang disangkakan) oleh Termohon kepada Pemohon/Klien kami.
 
Permohonan ini diajukan oleh pemohon/kuasanya yaitu; HANGGA OKTAFANDANY, SH., REZA MARYADI, SH., dan RAKA OKTAFIANDI, SH. Kesemuanya Advokat, beralamat di Kantor Advokat Hangga Of, Ruko City Hall Blok I 28 RBA Office, Jalan Pulau Bangka, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/Prapid/23 Tanggal 1 Februari 2023 oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama DANI SAPRIYANDO, Lahir di Suka Agung, Umur 26 Tahun, Tanggal Lahir 22 September 1996, Pekerjaan Belum Bekerja, Laki-Laki, Alamat Suka Agung Rt 2 Rw 2 Desa Suka Agung Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Lampung. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;------------------------------------------------------------------
MELAWAN;
Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq, Kepala Kepolisian Daerah Kep. Bangka Belitung cq, Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang cq, Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Pangkalpinang. Selanjutnya disebut sebagai Termohon;------------------------------------
 
TENTANG DUDUK PERKARA:
Bahwa, berdasarkan Laporan Polisi: Nomor: LP/A/1/I/2023/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal 11 Januari 2023 sekira Pukul 01.00 WIB,  dilaporkan oleh: ANDREAS AL KAUTSAR dan RIFQI ADITYA FAISAL, SH kesemuanya Pekerjaan Polri, beralamat di Aspol Polres Pangkalpinang Jl. A Yani Kel. Batin Tikal Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang. Waktu Kejadian: Selasa Tanggal 10 Januari 2023 sekira Pukul 15.30 WIB, Tempat Kejadian: Jl. Fatmawati Rt.1 Rw.1 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang. Apa Yang Terjadi/Bagaimana Terjadi/Telah Terjadi Tindak Pidana/MO: Pelaku melakukan tindak pidana memasarkan bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu didalam negeri untuk kebutuhan masyarakat tidak memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. Pelaku: 
(1) AGUS SUSANTO, Tempat Lahir Tuba 18 Oktober 1997, Umur 25 Tahun, Pekerjaan Belum Bekerja, Laki-Laki, Alamat Dusun 1 Rt 2 Rw 1 Desa Kota Baru Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, (2) DANI SAPRIYANDO, Lahir di Suka Agung 22 September 1996, Umur 26 Tahun, Pekerjaan Belum Bekerja, Laki-Laki, Alamat Suka Agung Rt 2 Rw 2 Desa Suka Agung Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Lampung, (3) SURATMAN als RAKA Lahir di Pangkalpinang Tanggal 25 Juni 1991 Umur 26 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Laki-Laki, alamat Jl. Hj Umar Perum Paradise IV No 83 Rt.7 Rw.1 Kel. Jerambah Gantung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, (4) DANDY ALAMSYAH, Tempat Lahir Pangkalpinang 4 Oktober 1999, Umur 23 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pekerjaan Pelajar, Agama Islam, Alamat Jl. Depati Hamzah Rt 3 Rw 1 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, (5) ZAIDAN HOLIQ bin SUKRI, Tempat Lahir Sarang Mandi 21 Juli 2001, Umur 21 Tahun, Pekerjaan Pelajar, Laki-Laki, Alamat Sarang Mandi Desa Sarang Mandi Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
 
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN:
Bahwa, Termohon dalam melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka, Pemeriksaan BAP Tersangka, dan penerapan hukum kepada para Pelaku/Tersangka atau kepada Pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana kami uraikan dibawah ini:
1. Termohon melakukan Penangkapan Tanggal 10 Januari 2023 Pukul 15.30 WIB dan Laporan Polisi diterbitkan Tanggal 11 Januari 2023 sekira Pukul 01.00 WIB dengan Nomor: LP/A/1/I/2023/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, dan Pemohon diperiksa sebagai tersangka pada Tanggal 11 Januari 2023 Pukul 04.00 WIB (dini hari). Dengan demikian Termohon melakukan; BAP (Tersangka), Penangkapan, dan Penahanan tanpa dilengkapi surat perintah penyelidikan, penyidikan, penahan, penangkapan, dan surat Laporan Polisi/Laporan Pengaduan masyarakat. Perbuatan Termohon telah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), dan (3) KUHAP jo Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
2. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan (2) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Jo Pasal 17 KUHAP mensyaratkan penangkapan dan penetapan tersangka harus berdasarkan bukti pemulaan yang cukup.” Lebih lanjut penjelasan pasal 17 KUHAP menyatakan: “yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 14. Pasal ini menentukan penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.” Pasal 1 butir 14 menyatakan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Ketentuan ini diperkuat pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Langkah Termohon yang menghindari penyelidikan guna memperoleh dua alat bukti untuk menentukan tindak pidana dan pelaku tindak pidana telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 188 ayat (2) KUHAP, petunjuk hanya dapat diperoleh dari: (a) keterangan saksi; (b) surat dan (c) keterangan terdakwa. Sementara itu Tindakan Termohon tanpa melakukan tahapan penyelidikan terlebih dahulu tidak akan mungkin didapatkan bukti petunjuk dan sangat tidak mungkin untuk dapat menentukan seseorang sebagai Tersangka dalam perkara yang dituduhkan kepada Pemohon.
4. Pasal 138 ayat (2) KUHAP dinyatakan bahwa Penyidik wajib melengkapi berkas perkara dalam waktu 14 hari, namun dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup dan salah dalam menerapkan hukum menggunakan UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Termohon tidak mungkin memenuhi ketentuan Pasal 138 ayat (2) KUHAP maka, patutlah kiranya Tindakan hukum Termohon kepada diri Pemohon dibatalkan atau batal dengan segala akibat hukumnya.
5. Dalam proses penggeledahan sepatutnya Termohon mematuhi Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 ayat (2),(3), (4), (5). Langkah Termohon yang menghindari penerapan ketentuan dimaksud tidak dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat terutama Pemohon.
6. Termohon dalam melakukan Tindakan Penyitaan melanggar pasal 75 ayat 1 huruf f KUHAP, berdasarkan fakta Termohon dalam proses penyitaan barang yang diperoleh pada saat penggeledahan, tidak disertai dengan Berita Acara Penyitaan. Barang yang dirampas diantaranya;  5 buah Handphone milik para Tersangka, 3 unit truck isuzu, 6 buah drum, 4 tedmon air, 1 mesin pompa air, 1 gulung kabel, 22 ton BBM Solar.
7. Perbuatan dan keadaan para Tersangka terlebih Pemohon murni Hubungan Hukum Keperdataan sebagai seseorang yang menerima upah bulanan dari pekerjaannya sebagai sopir mobil sebesar Rp. 4.000.000,- (terbilang empat juta rupiah), maka tidaklah berkeadilan orang yang hanya bekerja sebagai supir ditetapkan sebagai Tersangka. Penetapan tersangka ini tidak mengedepankan azaz praduga tidak bersalah kepada Pemohon adalah tindakan sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Oleh karenanya patutlah keputusan/penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon batal atau dapat dibatalkan.
 
Permintaan Ganti Rugi Atau Rehabilitasi:
1. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak Pemohon, menurut  Pasal 81, Pasal 95 ayat (1), Pasal 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan.”
2. Bahwa penangkapan/penahanan terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian materil maupun im-materil, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang oleh Termohon, sebagai berikut:
Kerugian Materil: Kehilangan Penghasilan: 2 bulan x Rp. 4.000.000, = Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Kerugian Imateril: Senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Pasal 77 Jo Pasal 78 Jo Pasal 79 KUHAP dan hal-hal yang telah kami kemukakan tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat segera menggelar sidang praperadilan terhadap Termohon dan berkenan pula memberikan putusan yang amarnya berbunyi:
 
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon;
2. Menyatakan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka, berita acara pemeriksaan BAP (Tersangka) tidak sah dan batal demi hukum. 
3. Menyatakan Termohon keliru menerapkan UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022.
4. Memerintahkan Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan merabilitasi nama baik Pemohon.
5. Menghukum Termohon membayar kerugian Pemohon.
6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
 
Demikian permohonan praperadilan ini diajukan, Atas terkabulnya kami ucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya