Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.B/2024/PN Pgp EFENDI, S.H. SUI MING Alias ANGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 274/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3306 / SPPAPB / Eoh.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1EFENDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUI MING Alias ANGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------ Bahwa Terdakwa Sui Ming als Angga Anak dari Liong Thoy Sang, pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2022, waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di toko Pagoda milik Terdakwa yang terletak di Jalan Raya Nibung Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, berdasar pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam derahnya tindak pidana itu dilakukan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:

------------ Bahwa bermula Saksi Andi Anak dari Chandra selaku karyawan PT. Autochem Industry datang ke toko Terdakwa, dan Saksi Andi menawarkan oli drum untuk dijual kepada Terdakwa, selanjutnya  saat di toko, Terdakwa memesan 400 liter oli dengan harga Rp11.700.000.00 (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menulis nominal pembayaran dengan menggunakan cek dengan nomor EO 753944 dan akan dicairkan pada tanggal 24 Oktober 2022, dan tanpa memastikan ketersediaan dana dalam rekening giro atas nama istri Terdakwa pada bank BCA atas nama Devi Riana dengan nomor rekening 0419028799 tersebut saat jatuh tempo penarikan, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi Andi anak dari Chandra, dan saat itu Saksi Andi anak dari Chandra ada stok sebanyak 200 liter, selanjutnya Terdakwa kembali melakukan pembayaran dengan menggunakan cek giro Bank BCA dengan nomor EO 754001 yang dapat dicairkan tanggal 14 Desember 2022 dengan jumlah Rp5.850.000.00 (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan berjalannya waktu pada awal bulan Oktober 2022 sebelum jatuh tempo pencairan cek giro tersebut, Terdakwa mengetahui bahwa Rekening bank BCA atas nama Devi Riana dengan nomor rekening 0419028799 tersebut telah di tutup pada awal oktober 2022 dengan sisa dana dalam rekening sejumlah Rp4.675.000.00 (empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), namun Terdakwa tidak memberitahukan hal Tersebut kepada Saksi Andi Anak dari Chandra dan seolah-olah terdapat dana yang cukup dalam rekening atas nama Devi Riana tersebut untuk ditarik oleh PT. Autochem Industry sedangkan Terdakwa telah menjual oli yang dipesan dari PT. Autochem Industry kepada konsumen, dan selanjutnya saat jatuh tempo pencairan, Saksi Leni Lusyana binti Suwandi Hajar selaku bagian Administrasi dari PT. Autochem Industry akan melakukan pencairan cek sesuai dengan waktu pencairan yang tertera dalam cek tersebut, namun Saksi Leni Lusyana tidak bisa mencairkan cek tersebut karena rekening giro bank BCA atas nama Devi Riana tersebut telah ditutup pihak Bank. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Autochem Industry mengalami kerugian sejumlah Rp17.550.000.00 (tujuh belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

     

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Atau

Kedua

------------ Bahwa Terdakwa Sui Ming als Angga Anak dari Liong Thoy Sang, pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2022, waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di toko Pagoda milik Terdakwa yang terletak di Jalan Raya Nibung Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, berdasar pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam derahnya tindak pidana itu dilakukan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:

------------ Bahwa bermula Terdakwa membeli oli kepada Saksi Andi Anak dari Chandra selaku karyawan PT. Autochem Industry sebanyak 400 liter oli drum dengan harga Rp11.700.000.00 (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa meminta lagi oli kepada Saksi Andi Anak dari Chandra sebanyak 200 liter seharga Rp5.850.000.00 (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi Andi menurunkan oli yang diminta Terdakwa tersebut dan meletakan di toko milik Terdakwa, dan pembelian oli tersebut tidak dibayar Terdakwa secara cash namun menggunakan cek, selanjutnya hingga rentang waktu selama 3 (tiga) bulan dari bulan Agustus 2022 hingga Oktober 2022, Terdakwa telah menjual oli milik PT. Autochem Industry kepada konsumen, dan oli yang dipesan terdakwa tersebut tidak dibayarkan kepada PT. Autochem Industry.

------------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Autochem Industry mengalami kerugian sejumlah Rp17.550.000.00 (tujuh belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya