Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp REBHI REZKIDHA AMALDA PT. LIGITA JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 30 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REBHI REZKIDHA AMALDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Hendrayadi SH MHREBHI REZKIDHA AMALDA
Tergugat
NoNama
1PT. LIGITA JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dengan terpenuhinya unsur adanya pemberi perintah, adanya pekerjaan, adanya upah dalam hubungan hukum Penggugat sebagai pekerja dan Tergugat sebagai Pengusaha;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dikarenakan Tergugat tidak membayar upah selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja ini sejumlah Rp75.861.748,00 (tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

  • Uang Pesangon 4 x Rp3.498.479,00                        = Rp13.993.916,00
  • Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp3.498.479,00   = Rp  6.996.958,00
  • Upah belum diterima Juli 2022 s.d Mei 2023            = Rp38.498.479,00
  • Cuti yang belum diambil                                       = Rp  5.280.000,00
  • Kekurangan THR belum dibayar                             = Rp11.092.395,00

         

Total yang harus dibayar Tergugat sebesar= Rp75.861.748,00

(Terbilang: Tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh satu ribu              tujuh ratus empat puluh delapan rupiah)

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya