Dakwaan |
Primair:
----- Bahwa dia terdakwa KAKA NOPRIANSYAH Als KANANG Bin ACHMAD bersama dengan IHAN MENAKI NUGROHO alias IHAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Meranti Rt.004 Rw.002 Kel. Bukit Sari Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 wib Terdakwa pergi kerumah saksi IHAN MENAKI NUGROHO di Jalan Jum’at Yahya Dalam Rt.006 Rw.002 Kel. Bukit Sari Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, tidak lama kemudian FAJAR (DPO) menelepon Terdakwa untuk membeli narkotika jenis ganja seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan JONI (DPO) juga menelepon Terdakwa untuk membeli narkotika jenis ganja untuk GITA (DPO) seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa memberitahukannya kepada saksi IHAN MENAKI NUGROHO sehingga saksi IHAN MENAKI NUGROHO mengambil narkotika jenis ganja dari rumahnya dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada FAJAR dan 1 (satu) paket lagi untuk GITA dipegang oleh saksi IHAN MENAKI NUGROHO;
- Bahwa dengan yang mengendarai sepeda motor, saksi IHAN MENAKI NUGROHO membawa 1 (satu) paket pesanan GITA dan membonceng terdakwa yang membawa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja pesanan FAJAR menyerahkan pesanan FAJAR di depan perkuburan Kel. Bukit Sari Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang lalu FAJAR memberikan uang pembelian kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkannya kepada saksi IHAN MENAKI NUGROHO, kemudian mereka mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kepada GITA di Gang Kopi Kel. Bukit Sari Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang dan GITA menyerahkan uang pembelian kepada FAJAR sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), kemudian sekitar 30 menit, GITA memberitahu saksi IHAN MENAKI NUGROHO mau membeli narkotika jenis ganja dan menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut dititipkan kepada Terdakwa. Selanjutnya mereka mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kepada GITA namun dalam perjalanan tepatnya di Jalan Meranti Rt. 004 Rw.002 Kel.Bukit Sari Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, mereka ditangkap oleh personil kepolisian dari Polresta Pangkalpinang dan pada saat itu Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang ada di tangannya diatas aspal lalu salah seorang anggota Polisi memanggil Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi IHAN MENAKI NUGROHO dan ditemukan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus 1 (satu) sobekan kertas berwarna putih, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor yamaha V110ZHE warna merah dengan No.Rangka: MH34NS0134K92009 dan No.Mesin: 4WH-619158 dengan No.Pol.: BN 5843 EB dan 1 (satu) unit handpone merek Samsung Galaxy A13 warna hitam dengan Imei 1 : 350637541183468, nomor Imei 2 : 354967291183467 serta simcard 1: 083169609375 kemudian dilakukan penggeledahan di rumah saksi IHAN MENAKI NUGROHO di Jalan Jum’at Yahya Dalam Rt.006 Rt.002 Kel.Bukit Sari Kec.Gerunggang Kota Pangkalpinang dan ditemukan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah gulungan kertas papier yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah bungkusan plastik bening ukuran sedang, 1 (satu) bungkusan plastik bening ukuran besar, 1 (satu) kaleng rokok merk Surya,1 (satu) lembar uang pecahan 100.000 dan 2 (dua) lembar uang pecahan 50.000,-, dan selanjutnya Terdakwa, saksi IHAN MENAKI NUGROHO dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk proses hokum dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No. LAB. : 2276 / NNF / 2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andre Taufik, ST, MT, Dirli Fahmi Rizal, S.Farm selaku pemeriksa dan diketahui oleh Yan Parigosa, S.Si, MT selaku Plh. Kabidlabfor dimana dari hasil pemeriksaannya menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) lembar kertas putih berisi daun-daun kering dengan berat netto 1,567 gram milik terdakwa Kaka Nopriansyah alias Kanang bin Achmad adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Gol. I Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Kota Pangkalpinang Nomor: 048/10543/VII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Elita selaku yang menimbang, diketahui oleh Muhammad Rizki selaku Pemimpin Cabang menerangkan 1 (satu) bungkus sobekan kertas warna putih yang diduga narkotika jenis ganja berat bersih 1,64 gram. --------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------
Subsidiair
----- Bahwa dia terdakwa KAKA NOPRIANSYAH Als KANANG Bin ACHMAD bersama dengan IHAN MENAKI NUGROHO alias IHAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Meranti Rt.004 Rw.002 Kel.Bukit Sari Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 wib Terdakwa pergi kerumah saksi IHAN MENAKI NUGROHO di Jalan Jum’at Yahya Dalam Rt.006 Rw.002 Kel. Bukit Sari Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, tidak lama kemudian FAJAR (DPO) menelepon Terdakwa untuk membeli narkotika jenis ganja seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan JONI (DPO) juga menelepon Terdakwa untuk membeli narkotika jenis ganja untuk GITA (DPO) seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa memberitahukannya kepada saksi IHAN MENAKI NUGROHO sehingga saksi IHAN MENAKI NUGROHO mengambil narkotika jenis ganja dari rumahnya dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada FAJAR dan 1 (satu) paket lagi untuk GITA dipegang oleh saksi IHAN MENAKI NUGROHO;
- Bahwa dengan yang mengendarai sepeda motor, saksi IHAN MENAKI NUGROHO membawa 1 (satu) paket pesanan GITA dan membonceng terdakwa yang membawa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja pesanan FAJAR menyerahkan pesanan FAJAR di depan perkuburan Kel. Bukit Sari Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang lalu FAJAR memberikan uang pembelian kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkannya kepada saksi IHAN MENAKI NUGROHO, kemudian mereka mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kepada GITA di Gang Kopi Kel. Bukit Sari Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang dan GITA menyerahkan uang pembelian kepada FAJAR sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), kemudian sekitar 30 menit, GITA memberitahu saksi IHAN MENAKI NUGROHO mau membeli narkotika jenis ganja dan menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut dititipkan kepada Terdakwa. Selanjutnya mereka mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kepada GITA namun dalam perjalanan tepatnya di Jalan Meranti Rt. 004 Rw.002 Kel.Bukit Sari Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, mereka ditangkap oleh personil kepolisian dari Polresta Pangkalpinang dan pada saat itu Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang ada di tangannya diatas aspal lalu salah seorang anggota Polisi memanggil Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi IHAN MENAKI NUGROHO dan ditemukan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus 1 (satu) sobekan kertas berwarna putih, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor yamaha V110ZHE warna merah dengan No.Rangka: MH34NS0134K92009 dan No.Mesin: 4WH-619158 dengan No.Pol.: BN 5843 EB dan 1 (satu) unit handpone merek Samsung Galaxy A13 warna hitam dengan Imei 1 : 350637541183468, nomor Imei 2 : 354967291183467 serta simcard 1: 083169609375 kemudian dilakukan penggeledahan di rumah saksi IHAN MENAKI NUGROHO di Jalan Jum’at Yahya Dalam Rt.006 Rt.002 Kel.Bukit Sari Kec.Gerunggang Kota Pangkalpinang dan ditemukan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah gulungan kertas papier yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah bungkusan plastik bening ukuran sedang, 1 (satu) bungkusan plastik bening ukuran besar, 1 (satu) kaleng rokok merk Surya,1 (satu) lembar uang pecahan 100.000 dan 2 (dua) lembar uang pecahan 50.000,-, selanjutnya Terdakwa, saksi IHAN MENAKI NUGROHO dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk proses hokum dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No. LAB. : 2276 / NNF / 2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andre Taufik, ST, MT, Dirli Fahmi Rizal, S.Farm selaku pemeriksa dan diketahui oleh Yan Parigosa, S.Si, MT selaku Plh. Kabidlabfor dimana dari hasil pemeriksaannya menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) lembar kertas putih berisi daun-daun kering dengan berat netto 1,567 gram milik terdakwa Kaka Nopriansyah alias Kanang bin Achmad adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Gol. I Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Kota Pangkalpinang Nomor: 048/10543/VII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Elita selaku yang menimbang, diketahui oleh Muhammad Rizki selaku Pemimpin Cabang menerangkan 1 (satu) bungkus sobekan kertas warna putih yang diduga narkotika jenis ganja berat bersih 1,64 gram. --------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------. |