Dakwaan |
Telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan ringan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022 sekira pukul 06.00 wib di Pasar Pagi yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, tersangka yang di ketahui bernama TITIN PUSPITASARI alias TITIN binti SAIFUL ada melakukan Penganiayaan terhadap korban An. DELLITA alias ITA binti ANWAR dengan cara pelaku menggunakan tangan nya menarik jilbab dan rambut korban hingga korban terjatuh kemudian menendang korban di bagian dada sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kakinya. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami benjol di kepala bagian belakang, memar di bagian punggung sebelah kanan dan sakit di bagian dada dan korban masih bisa menjalankan aktivitas sehari-har |