Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. MUHAMMAD DANI alias DANI bin ASNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 136/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1658/SPPAPB/L.9.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DANI alias DANI bin ASNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR.

 

Bahwa Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Letkol Saleh Ode Nomor 21 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:  

Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wib, bertempat di rumah kontrakan di daerah Kampak Kota Pangkalpinang, Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan dan Imam Bahri (DPO) bermaksud membeli sepeda motor melalui forum jual beli kendaraan di Facebook, kemudian Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan melihat unggahan Saksi Dwi Febianti Als Dwi Binti Chairudin Nain di forum jual beli kendaraan yang mana Saksi Dwi Febianti Als Dwi Binti Chairudin Nain hendak menjual sepeda motor merek Honda Beat miliknya, lalu Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan menghubungi Saksi Dwi Febianti Als Dwi Binti Chairudin Nain.   

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 17.00 wib, bertempat di rumah kontrakan di daerah Kampak Kota Pangkalpinang, Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan melakukan jual beli sepeda motor merek Honda Beat milik Saksi Dwi Febianti Als Dwi Binti Chairudin Nain seharga Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan meminta fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Saksi Dwi Febianti Als Dwi Binti Chairudin Nain dan suaminya Saksi Fajri Nugraha Bimantara Als Fajri Bin Sugiarto.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 13.00 wib, bertempat di rumah kontrakan di daerah Kampak Kota Pangkalpinang, Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan dan Imam Bahri (DPO) pindah ke rumah kontrakan baru yang beralamat di Perumahan Tirta Kencana Permai Kota Pangkalpinang.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 09.00 wib, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Tirta Kencana Permai Kota Pangkalpinang, Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan dan Imam Bahri (DPO) mengubah atau memalsukan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Saksi Fajri Nugraha Bimantara Als Fajri Bin Sugiarto, yakni: NIK Asli seharusnya 1971052810970002 dipalsukan menjadi 1971052801970002, Foto pada KTP dipalsukan menjadi foto orang lain, Pekerjaan pada KTP seharusnya Polri dipalsukan menjadi Wiraswasta, dan Tanda Tangan di KTP dipalsukan menjadi tanda tangan orang lain. Kemudian Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan dengan menggunakan hijab mengaku sebagai Saksi Dwi Febianti Als Dwi Binti Chairudin Nain, sedangkan Imam Bahri (DPO) mengaku sebagai  Saksi Fajri Nugraha Bimantara Als Fajri Bin Sugiarto membuat Surat Pengantar Keterangan Domisili kepada Saksi Salani Als Salani Binti Sair selaku Ketua RT setempat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Saksi Fajri Nugraha Bimantara Als Fajri Bin Sugiarto yang telah dipalsukan tersebut. Selanjutnya, Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan dan Imam Bahri (DPO) pergi ke Dealer Honda Tunas Dwipa Matra Kota Pangkalpinang yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, lalu Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan  dengan menggunakan hijab mengaku sebagai Saksi Dwi Febianti Als Dwi Binti Chairudin Nain, sedangkan Imam Bahri (DPO) mengaku sebagai  Saksi Fajri Nugraha Bimantara Als Fajri Bin Sugiarto melakukan pembelian 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 160 CBS warna biru dengan Nomor Mesin: KF01E1647226 dan Nomor Rangka: MH1KF0110RK647797 secara kredit dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Saksi Fajri Nugraha Bimantara Als Fajri Bin Sugiarto yang telah dipalsukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Saksi Dwi Febianti Als Dwi Binti Chairudin Nain sebagai identitas calon pembeli, lalu Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan dan Imam Bahri (DPO) memalsukan Tanda Tangan Debitur dan Penjamin Debitur pada Surat Permohonanan Pembiayaan Kredit Mandala Finance. Selanjutnya Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan dan Imam Bahri (DPO) membayar uang muka sejumlah Rp 3.950.000,- (Tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Dealer Honda Tunas Dwipa Matra Kota Pangkalpinang, kemudian Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan dan Imam Bahri (DPO) membawa pulang 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 160 CBS warna biru dengan Nomor Mesin: KF01E1647226 dan Nomor Rangka: MH1KF0110RK647797 ke rumah kontrakannya.  

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 19.30 wib bertempat di Jalan Letkol Saleh Ode Nomor 21 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan berhasil diamankan oleh Saksi Fajri Nugraha Bimantara Als Fajri Bin Sugiarto dan Saksi Dwi Febianti Als Dwi Binti Chairudin Nain, kemudian dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan tersebut menimbulkan kerugian materil dan/atau immateriel bagi Saksi Dwi Febianti Als Dwi Binti Chairudin Nain, Saksi Fajri Nugraha Bimantara Als Fajri Bin Sugiarto, pihak Dealer Honda Tunas Dwipa Matra Kota Pangkalpinang, pihak Mandala Finance Kota Pangkalpinang serta pihak lain yang terkait.

Perbuatan Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Letkol Saleh Ode Nomor 21 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:     

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 17.00 wib, bertempat di rumah kontrakan di daerah Kampak Kota Pangkalpinang, Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan melakukan jual beli sepeda motor merek Honda Beat milik Saksi Dwi Febianti Als Dwi Binti Chairudin Nain seharga Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan meminta fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Saksi Dwi Febianti Als Dwi Binti Chairudin Nain dan suaminya Saksi Fajri Nugraha Bimantara Als Fajri Bin Sugiarto.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 13.00 wib, bertempat di rumah kontrakan di daerah Kampak Kota Pangkalpinang, Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan dan Imam Bahri (DPO) pindah ke rumah kontrakan baru yang beralamat di Perumahan Tirta Kencana Permai Kota Pangkalpinang.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 09.00 wib, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Tirta Kencana Permai Kota Pangkalpinang, Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan dengan menggunakan hijab mengaku sebagai Saksi Dwi Febianti Als Dwi Binti Chairudin Nain, sedangkan Imam Bahri (DPO) mengaku sebagai  Saksi Fajri Nugraha Bimantara Als Fajri Bin Sugiarto membuat Surat Pengantar Keterangan Domisili kepada Saksi Salani Als Salani Binti Sair selaku Ketua RT setempat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Saksi Fajri Nugraha Bimantara Als Fajri Bin Sugiarto yang telah dipalsukan. Selanjutnya, Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan dan Imam Bahri (DPO) pergi ke Dealer Honda Tunas Dwipa Matra Kota Pangkalpinang yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, lalu Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan  dengan menggunakan hijab mengaku sebagai Saksi Dwi Febianti Als Dwi Binti Chairudin Nain, sedangkan Imam Bahri (DPO) mengaku sebagai  Saksi Fajri Nugraha Bimantara Als Fajri Bin Sugiarto melakukan pembelian 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 160 CBS warna biru dengan Nomor Mesin: KF01E1647226 dan Nomor Rangka: MH1KF0110RK647797 secara kredit dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Saksi Fajri Nugraha Bimantara Als Fajri Bin Sugiarto yang telah dipalsukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Saksi Dwi Febianti Als Dwi Binti Chairudin Nain sebagai identitas calon pembeli, lalu Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan dan Imam Bahri (DPO) memalsukan Tanda Tangan Debitur dan Penjamin Debitur pada Surat Permohonanan Pembiayaan Kredit Mandala Finance. Selanjutnya Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan dan Imam Bahri (DPO) membayar uang muka sejumlah Rp 3.950.000,- (Tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Dealer Honda Tunas Dwipa Matra Kota Pangkalpinang, kemudian Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan dan Imam Bahri (DPO) membawa pulang 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 160 CBS warna biru dengan Nomor Mesin: KF01E1647226 dan Nomor Rangka: MH1KF0110RK647797 ke rumah kontrakannya.  

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 19.30 wib bertempat di Jalan Letkol Saleh Ode Nomor 21 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan berhasil diamankan oleh Saksi Fajri Nugraha Bimantara Als Fajri Bin Sugiarto dan Saksi Dwi Febianti Als Dwi Binti Chairudin Nain, kemudian dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan tersebut menimbulkan kerugian materil dan/atau immateriel bagi Saksi Dwi Febianti Als Dwi Binti Chairudin Nain, Saksi Fajri Nugraha Bimantara Als Fajri Bin Sugiarto, pihak Dealer Honda Tunas Dwipa Matra Kota Pangkalpinang, pihak Mandala Finance Kota Pangkalpinang serta pihak lain yang terkait.   

Perbuatan Terdakwa Muhammad Dani Als Dani Bin Asnan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 263 Ayat (2) KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya