Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
2.Yuli Redha Rosalin
PRAYOGA JULIAN Als YOGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 961 / SPPAPB / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
2Yuli Redha Rosalin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRAYOGA JULIAN Als YOGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

------Bahwa Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA Bin DJUHARTO bersama-sama dengan  Anak  MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN Bin HERI DONAL  (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu  tanggal 17 Januari 2024  sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024  bertempat di  sebuah Ruko yang terletak jalan Trem  RT.002 RW.001  Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, telah melakukan  Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi (5) lima gram” dengan berat  Netto keseluruhan  27,32 ( dua puluh tujuh koma tiga puluh dua ) gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul  16.30 wib saksi  Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN  pergi ke Ruko yang beralamat di jalan Trem  RT.002 RW.001  Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang menemui Terdakwa  PRAYOGA JULIAN Als YOGA lalu saski Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN menceritakan kepada Terdakwa  PRAYOGA JULIAN Als YOGA ada orang yang tidak kenal menelepon Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN dan  menawarkan  saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN untuk bekerja menjual ekstasi  lalu Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA melarang saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN karena masih sekolah, lalu sekira  pukul 20.00 wib orang yang  tidak kenal tersebut menghubungi lagi  saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN dan menyuruh  saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN  untuk mengambil NEW (pil ekstasi)  di depan SMPN 7 Pangkalpinang selanjutnya  Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN langsung pergi ketempat yang dimaksud dan mengambil bungkusan warna biru sesuai petunjuk dan arahan dari orang yang tidak kenal tersebut  dan membawa bungkusan warna biru berisi pil ekstasi tersebut ke Ruko yang beralamat di jalan Trem  RT.002 RW.001  Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang  untuk menemui Terdakwa  PRAYOGA JULIAN Als YOGA.

Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa  PRAYOGA JULIAN Als YOGA, lalu saksi Anak MUHAMMAD RAYHAN HAZIZIE Als REHAN membuka bungkusan tersebut berisi  98 (sembilan puluh delapan) butir pil ekstasi kemudian  saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN  meminta Terdakwa  PRAYOGA JULIAN Als YOGA untuk menyimpannya,  tidak lama kemudian orang yang tidak di kenal tersebut menghubungi  saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN   dan mengatakan akan memberikan upah kepada saksi saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN sebesar  Rp.10.000 (sepuluh ribu) rupiah perbutir ekstasi yang diedarkan dan orang   tersebut juga   menyuruh saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN  untuk mengganti nomor WhatsApp yang digunakan oleh saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN dengan mengirimkan nomor telepon yaitu 081539963613  dan menyuruh menerima kode verifikasi WhatsApp yang baru, kemudian  saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN  menyerahkan nomor tersebut  kepada Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA dan menyuruh Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA  menerima  kode verifikasi WhatsApp serta  saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN  meminta bantuan dari Terdakwa  PRAYOGA JULIAN Als YOGA  untuk nantinya melemparkan narkotika jenis ekstasi sesuai arahan dari orang yang tidak di kenal tersebut,  selanjutnya Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak  98 (sembilan puluh delapan) butir tersebut di simpan oleh Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA di dalam kantong jaket dishub bertuliskan nama   PRAYOGA JULIAN Als YOGA yang di  gantung di dalam ruko tersebut selanjutnya saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN  pulang kerumahnya.

 

Bahwa setelah  saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN  pulang kerumahnya sekira pukul 23.30 wib  Terdakwa  PRAYOGA JULIAN Als YOGA menerima telepon dari nomor WhatsApp 081539963557 yang menyuruh Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA untuk  melempar/meletakkan  nerkotika jenis ekstasi di jalan simpang atrium belakang Ramayana sebanyak 5 (lima) butir lalu  pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024  sekira pukul 02.00 wib Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA di hubungi lagi oleh orang yansg  tidak di kenal tersebut dan  menyuruh melempar/meletakkan  pil ekstasi  sebanyak 2 (dua) butir di  jalan simpang atrium belakang Ramayana, sekira  pukul 14.00 wib Terdakwa  PRAYOGA JULIAN Als YOGA di telepon lagi oleh orang yang  tidak di kenal tersebut dan menyuruh  untuk melempar lagi pil ekstasi sebanyak 3 (tiga) butir di dekat portal  sebelah ruko di jalan Trem  RT.002 RW.001  Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang,  kemudian sekira  pukul 18.30 wib Terdakwa  PRAYOGA JULIAN Als YOGA ditelepon lagi oleh orang yang tidak di kenal tersebut  dan di suruh untuk melempar/meletakkan  pil ekstasi sebanyak 3 (tiga) tiga butir di belakang atrium Ramayana  serta yang terakhir sekira  pukul 20.00 wib Terdakwa  PRAYOGA JULIAN Als YOGA di telepon lagi oleh orang yang tidak  dikenal tersebut dan di suruh melempar/ meletakkan pil ekstasi di  jalan simpang atrium belakang Ramayana sebanyak 2 (dua) butir.

 

Bahwa selanjutnya  pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024, sekira pukul 20.30 wib, anggota Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya saksi BUDI PRATAMA dan saksi FATHURRAHMAN mendapatkan informasi dari informan terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis Ekstasi di sebuah Ruko yang beralamat di jalan Trem  RT.002 RW.001  Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, atas informasi tesebut lalu anggota Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan tindakan berupa penyelidikan di daerah tersebut, setelah di ketahui lokasi dan di ketahui ciri – ciri pelaku yang sering bertransaksi narkotika jenis ekstasi  lalu pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024, sekira pukul 23.00 wib  saksi BUDI PRATAMA dan saksi FATHURRAHMAN  serta  beberapa anggota Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung    berhasil mengamankan  saksi anak  MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN di  sebuah cafe ten two ten yang berada di depan Gereja Taman Sari Pangkalpinang setelah itu anggota Polisi dari  Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan pengamanan terhadap Terdakwa  PRAYOGA JULIAN Als YOGA di  penginapan NATA yang beralamat di jalan Linggar Jati Pangkalpinang, setelah dilakukan introgasi terhadap saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN   dan  Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA diperoleh keterangan  mereka menyimpan narkotika jenis ekstasi di sebuah ruko yang beralamat di  jalan Trem  RT.002 RW.001  Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang  selanjutnya tim  menuju  ruko yang beralamat di  jalan Trem  RT.002 RW.001  Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang dan sampai di ruko tersebut pada hari rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wib lalu anggota  Polisi dari  Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung langsung melakukan penggeledahan badan/pakaian dan tempat tersebut yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD RIYANDI selaku  ketua RT setempat dan saat itu di temukan barang bukti berupa 9 (plastik) plastik strip bening berisikan 83 (delapan puluh tiga) butir pil Ekstasi  warna ungu, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) jaket dishub bertuliskan PRAYOGA JULIAN, 1 (satu) buah tas merek Mloth warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam no imei slot 1 : 357493641359449 dan imei slot 2 : 358502721359449, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam no imei slot 1 : 864763063421885 dan imei slot 2 : 864763063421893 saat ditanya siapa pemilik 83 (delapan puluh tiga) butir pil Ekstasi  warna ungu saat itu  saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN mengakui pil tersebut adalah miliknya yang dititipkan kepada Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als yang nantinya akan di lempar/diletakkan sesuai arahan dari orang yang tidak mereka kenal  selanjutnya anggota Polisi dari Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung langsung membawa saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN, Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA  berikut barang bukti yang ditemukan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0020  dari  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang  yang di keluarkan pada tanggal 18 Januari  2024, terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik strip bening masing-masing 10 (sepuluh) butir dan 1 bungkus plastik strip bening berisi 3  (tiga) butir ekstasi Gambar Tengkorak warna Ungu Tsk. PRAYOGA JULIAN Als YOGA Bin DJUHARTO setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung MDMA sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 37.

 

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel   dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang :

Nama Sampel

:

8 (delapan) bungkus plastic strip bening masing-masing 10 (sepuluh) butir dan 1 bungkus plastic strip bening berisi 3  (tiga) butir ekstasi Gambar Tengkorak warna Ungu Tsk. PRAYOGA JULIAN Als YOGA Bin DJUHARTO

No. Kode Sampel

:

24.087.11.16.05.0022

Tanggal

:

17 Januari 2024

Berat sampel +  Wadah

:

30, 11 Gram

Berat Wadah

:

2,79 gram

Berat BB Netto

;

27, 32 gram

Berat diuji

:

0,66 gram

Berat sisa

:

26, 66 gram

 

 

Bahwa Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA BIN D MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN  dan saksi PRAYOGA JULIAN Als YOGA dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ---------------

 

Atau

Kedua :

------Bahwa Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA Bin DJUHARTO bersama-sama dengan  Anak  MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN Bin HERI DONAL  (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu  tanggal 17 Januari 2024  sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024  bertempat di  sebuah Ruko jalan Trem  RT.002 RW.001  Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, telah melakukan  Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang  tanpa hak atau  melawan hukum   memiliki, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan  narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi (5) lima gram dengan berat  Netto keseluruhan  27,32 ( dua puluh tujuh koma tiga puluh dua ) gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024, sekira pukul 20.30 wib, anggota Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya saksi BUDI PRATAMA dan saksi FATHURRAHMAN mendapatkan informasi dari informan terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis Ekstasi di sebuah Ruko yang beralamat di jalan Trem  RT.002 RW.001  Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, atas informasi tesebut lalu anggota Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan tindakan berupa penyelidikan di daerah tersebut, setelah di ketahui lokasi dan di ketahui ciri – ciri pelaku yang sering bertransaksi narkotika jenis ekstasi  lalu pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024, sekira pukul 23.00 wib  saksi BUDI PRATAMA dan saksi FATHURRAHMAN  serta  beberapa anggota Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung    berhasil mengamankan  saksi anak  MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN di  sebuah cafe ten two ten yang berada di depan Gereja Taman Sari Pangkalpinang setelah itu anggota Polisi dari  Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan pengamanan terhadap Terdakwa  PRAYOGA JULIAN Als YOGA di  penginapan NATA yang beralamat di jalan Linggar Jati Pangkalpinang, setelah dilakukan introgasi terhadap saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN   dan  Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA diperoleh keterangan  mereka menyimpan narkotika jenis ekstasi di sebuah ruko yang beralamat di  jalan Trem  RT.002 RW.001  Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang  selanjutnya tim  menuju  ruko yang beralamat di  jalan Trem  RT.002 RW.001  Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang dan sampai di ruko tersebut pada hari rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wib lalu anggota  Polisi dari  Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung langsung melakukan penggeledahan badan/pakaian dan tempat tersebut yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD RIYANDI selaku  ketua RT setempat dan saat itu di temukan barang bukti berupa 9 (plastik) plastik strip bening berisikan 83 (delapan puluh tiga) butir pil Ekstasi  warna ungu, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) jaket dishub bertuliskan PRAYOGA JULIAN, 1 (satu) buah tas merek Mloth warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam no imei slot 1 : 357493641359449 dan imei slot 2 : 358502721359449, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam no imei slot 1 : 864763063421885 dan imei slot 2 : 864763063421893 saat ditanya siapa pemilik 83 (delapan puluh tiga) butir pil Ekstasi  warna ungu saat itu  saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN mengakui pil tersebut adalah miliknya yang dititipkan kepada Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA  yang nantinya akan di lempar/diletakkan sesuai arahan dari orang yang tidak mereka kenal  selanjutnya anggota Polisi dari Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung langsung membawa  saksi Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN, Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA  berikut barang bukti yang ditemukan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0020  dari  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang  yang di keluarkan pada tanggal 18 Januari  2024, terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik strip bening masing-masing 10 (sepuluh) butir dan 1 bungkus plastik strip bening berisi 3  (tiga) butir ekstasi Gambar Tengkorak warna Ungu Tsk. PRAYOGA JULIAN Als YOGA Bin DJUHARTO setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung MDMA sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 37.

 

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel   dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang :

Nama Sampel

:

8 (delapan) bungkus plastic strip bening masing-masing 10 (sepuluh) butir dan 1 bungkus plastic strip bening berisi 3  (tiga) butir ekstasi Gambar Tengkorak warna Ungu Tsk. PRAYOGA JULIAN Als YOGA Bin DJUHARTO

No. Kode Sampel

:

24.087.11.16.05.0022

Tanggal

:

17 Januari 2024

Berat sampel +  Wadah

:

30, 11 Gram

Berat Wadah

:

2,79 gram

Berat BB Netto

;

27, 32 gram

Berat diuji

:

0,66 gram

Berat sisa

:

26, 66 gram

 

Bahwa Terdakwa PRAYOGA JULIAN Als YOGA Bin DJUHARTO dan Anak MUHAMMAD REYHAN HAZIZIE Als REHAN Bin HERI DONAL dalam hal memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya