Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Pgp HENDRY JAN 1.DONNY HARTANTO, S.H., M.M.
2.HAIDAR ASSAGAF, S.H.
3.ANDHIKA PUTRA DONDY SYAELENDRA, S.H.
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRY JAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DONNY HARTANTO, S.H., M.M.
2HAIDAR ASSAGAF, S.H.
3ANDHIKA PUTRA DONDY SYAELENDRA, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PIMPINAN/DIREKTUR KANTOR JASA PENILAIAN PUBLIK (KJPP) TOTO SUHARTO DAN REKAN
2PT. BANK SYARIAH INDONESIA Tbk CQ. BANK SYARIAH INDONESIA REGIONAL III PALEMBANG
3MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA CQ KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA SUMATERA SELATAN, JAMBI DAN BANGKA BELITUNG CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PANGKALPINANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; ------
  3. Menyatakan hasil appraisal atau penilaian aset milik Penggugat yang dilakukan oleh Turut Tergugat I selaku Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas permintaan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan menjadi objek lelang yang dimohonkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III kepada Turut Tergugat III dengan nilai atau harga limit Rp.111.185.200.000,- (seratus sebelas miliar seratus delapan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) adalah tidak sah dan batal demi hukum; ------------------------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk meminta kembali Turut Tergugat I selaku Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar melakukan penilaian ulang atas asset milik Penggugat yang menjadi objek lelang yang dimohonkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dengan nilai dan harga yang adil dan didasarkan dengan kepatutan;
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, semua kerugian yang diderita Penggugat, yang dihitung dari selisih penurunan nilai aset akibat perhitungan yang sengaja diturunkan oleh para Tergugat   sebesar Rp 53.660.425.000.- (lima puluh tiga miliar   enam   ratus    enam   puluh   juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) baik secara sendiri - sendiri maupun secara tanggung renteng; ------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng; -----
    Atau:
    apabila Bapak Ketua/ Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. --------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak