Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon dan mendiang Adi Suwanto ;
- Menetapkan SAH nya perkawinan pemohon dan mendiang Adi Suwanto yang telah dilaksanakan secara Adat dan berdasarkan kepercayaan agama Khonghucu pada Tanggal 14 Oktober 2012, berdasarkan surat keterangan No: 152/MAKIN/PKP/II/2024 yang dibuat oleh MARIANTO Selaku Ketua Majelis Agama Khonghucu Indonesia bertempat di Pangkalpinang Tertanggal 05 Februari 2024 ;
- Memerintahkan kepada panitera atau yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan salinan putusan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, agar dapat mencatatkan perkawinan dan menerbitkan surat keterangan perkawinan yang salah satunya sudah meninggal dunia antara pemohon dan mendiang Adi Suwanto setelah adanya keputusan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menetapkan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |