Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2024/PN Pgp NOVIANDARI, S.H. RENDY PRATAMA als BABAY bin RUDI PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3027/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDY PRATAMA als BABAY bin RUDI PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-Bahwa Terdakwa Rendy Pratama als Babay Bin Rudi Purwanto pada hari Sabtu tanggal  22 Juni 2024 sekira pukul 23.13 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Alun-alun Taman Merdeka yang beralamat di Jalan Diponegoro Kel. Batin Tikal Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------

 

--------Bahwa pada hari pada hari Sabtu tanggal  22 Juni 2024 sekira pukul 23.00 wib, pada saat Terdakwa akan membeli makanan berjalan kaki dari arah Mixue Jalan Sudirman menuju Pusat Kuliner Alun-alun Taman Merdeka Kel. Batin Tikal Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, kemudian Terdakwa melihat Saksi Gangga yang sedang membantu menarik gerobak salah satu pedagang di dekat Pusat Kuliner Alun-alun Taman Merdeka dan Saksi Gangga melirik ke arah Terdakwa dengan tampak wajah tidak suka melihat kehadiran Terdakwa di tempat tersebut, Terdakwa yang merasa tersinggung dengan lirikan Saksi Gangga langsung mendekat dan berteriak ke arah Saksi Gangga dan menanyakan apakah Saksi Gangga tidak senang dengan Terdakwa sehingga melihat Terdakwa seperti itu kemudian Terdakwa yang sudah merasa kesal menantang Saksi Gangga untuk berkelahi yang di sanggupi oleh Saksi Gangga, lalu Saksi Gangga langsung membuka baju yang Saksi Gangga gunakan dan hendak menyerang Terdakwa akan tetapi orang-orang yang berada di seputaran tempat tersebut langsung memegang tubuh Terdakwa dan Saksi Gangga agar tidak berkelahi kemudian Saksi Gangga berteriak kepada Terdakwa dan langsung berjalan ke arah sepeda motor lalu pergi masih dengan wajah yang tampak tidak senang kepada Terdakwa, lalu Terdakwa yang masih merasa emosi langsung berjalan kaki menuju samping ruko Mixue Jalan Sudirman untuk mengambil senjata tajam milik Terdakwa berupa 1 (satu) bilah pedang Katana sepanjang 1 (satu) meter dengan sarung pedang berwarna hitam yang Terdakwa sembunyikan kemudian Terdakwa kembali ke Jalan Diponegoro bermaksud untuk menunggu Saksi Gangga apabila Saksi Gangga kembali ke tempat tersebut, sesampainya di Jalan Diponegoro Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang Katana sepanjang 1 (satu) meter dari sarungnya dan lanjut berjalan kaki sambil memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang Katana sepanjang 1 (satu) meter di genggaman tangan sebelah kanan dan sarung pedang berwarna hitam di tangan sebelah kiri serta memantau seputaran tempat tersebut untuk mencari Saksi Gangga dan berjaga-jaga apabila Saksi Gangga kembali dengan membawa senjata tajam, kemudian Saksi Wisnu yang melihat Terdakwa memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang Katana sepanjang 1 (satu) meter menghubungi dan melaporkan kejadian tersebut  kepada Saksi Ferdy yang merupakan Anggota Kepolisian Polresta Pangkalpinang, tidak lama kemudian Saksi Ferdy, Saksi Nopiansyah dan rekan-rekan dari Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang datang dan menghimbau agar Terdakwa melepaskan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang Katana sepanjang 1 (satu) meter yang ada di genggaman Terdakwa akan tetapi tidak dihiraukan oleh Terdakwa sehingga salah satu dari rekan Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang melepaskan tembakan peringatan ke udara yang membuat Terdakwa akhirnya menjatuhkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang Katana sepanjang 1 (satu) meter yang ada pada genggaman Terdakwa. Selanjutnya Saksi Ferdy, Saksi Nopiansyah dan rekan-rekan dari Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang Katana sepanjang 1 (satu) meter, setelah itu Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polresta Pangkalpinang dan Saksi Ferdy langsung membuat Laporan Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa Rendy Pratama als Babay Bin Rudi Purwanto tidak memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pedang Katana sepanjang 1 (satu) meter tersebut atau juga dengan budaya atau adat istiadat setempat.-------

 

--------Perbuatan Terdakwa Rendy Pratama als Babay Bin Rudi Purwanto sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948 Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 01 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya