Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2024/PN Pgp Nelly Sundari 1.Desi Isdaryani
2.Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rendi Permana Denta, SH., M.Kn
3.Marini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nelly Sundari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. M. Adystia Sunggara. S.H., M.H., M.KnNelly Sundari
Tergugat
NoNama
1Desi Isdaryani
2Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rendi Permana Denta, SH., M.Kn
3Marini
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pangkalpinang
2Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga berdasarkan Hukum seluruh alat-alat bukti yang diajukan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 239 seluas 149 M2 terletak di Jl. Kakak Tua Dalam Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Prov. Kepulauan Bangka Belitung Adalah sah milik Penggugat;
  4. Menyatakan segala perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III telah dilakukan secara Melawan Hukum;
  5. Menyatakan secara hukum Perbuatan Tergugat III yang memaksa Penggugat untuk memberikan tandatangan diatas dokumen-dokumen sehingga terbit Akta Jual Beli Nomor : 26/2024 tertanggal 25 Maret 2024 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan secara hukum Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah mengalihkan Hak atas Tanah Penggugat sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 239 tertanggal 12 Desember 2012 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Menyatakan secara hukum:
    5.1 Perbuatan Pengalihan hak atas tanah dan bangunan milik Penggugat kepada Tergugat I;
    5.2 Penerbitan Akta Jual Beli Nomor 26/2024 Tanggal 25 Maret 2024 yang dibuat Oleh Tergugat II;
    5.3 Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dilakukan Pada Turut Tergugat II;
    5.4 Pendaftaran Peralihan Hak Milik atas Tanah dan Bangunan Milik Penggugat sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 239 seluas 149 M2 terletak di Jl. Kakak Tua Dalam Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Prov. Kepulauan Bangka Belitung kepada Tergugat I yang dilakukan oleh Turut Tergugat I;
    Adalah perbuatan Cacat hukum;
  8. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 26/2024 tertanggal 25 Maret 2024 yang dibuat oleh Tergugat II adalah cacat  hukum dan batal demi hukum;
  9. Menyatakan secara hukum pendaftaran peralihan hak atas sertipikat Nomor : 239 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 26/2024 tertanggal 25 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang tertanggal 30 April 2024 adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum;
  10. Menyatakan secara hukum seluruh Surat-surat, Akta atau dokumen lainnya yang terbit akibat dari Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 26/2024 tertanggal 25 Maret 2024 adalah Cacat Hukum dan tidak berkekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik nomor : 239 beserta segala hak yang berada diatasnya kepada Penggugat seketika setelah putusan ini di tetapkan;
  12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  13. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para TERGUGAT (Uit Voerbaar Bij Vorraad);
  14. Menghukum PARA TERGUGAT masing–masing untuk membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak