Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2024/PN Pgp TJOA SUI SIAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TJOA SUI SIAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan SAH nya perkawinan Pemohon dan mendiang TJONG KWANG KIE yang telah dilaksanakan secara Adat Tionghoa dan Kepercayaan Khonghucu pada tahun 1981 di Kota Pangkalpinang, dan telah dikaruniai seorang anak yang Bernama 1). BUDIONO, 2). HELEN, 3). MELIA ;
  3. Memerintahkan kepada panitera atau yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan salinan putusan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang, agar dapat mencatatkan perkawinan dan menerbitkan surat keterangan perkawinan yang salah satunya sudah meninggal dunia, antara pemohon TJOA SUI SIAT dan mendiang TJONG KWANG KIE setelah ada keputusan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  4. Menetapkan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;

ATAU :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak