Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2024/PN Pgp 1.Muk Yan
2.Lie sin sin
3.Sugianto
4.Pri sufrik
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Rabu, 08 Des. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muk Yan
2Lie sin sin
3Sugianto
4Pri sufrik
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Apriadi.S.H.Muk Yan
2Apriadi.S.H.Lie sin sin
3Apriadi.S.H.Sugianto
4Apriadi.S.H.Pri sufrik
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan perkawinan antara orang tua Para Pemohon yang dilangsungkan di wilayah Majelis Agama Khonghucu Indonesia Makin kota Pangkalpinang, pada tanggal 06 April 1975 adalah sah;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan kedua orang tua mereka  di Kantor  Dinas Catatan Sipil setempat;
  4. Membebankan perkara biaya menurut hukum;

 

SUBSIDAIR :

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak