Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Pgp Satya Maritiawan Pemerintahan RI Cq Kementrian Perhubungan DIRJEN Perhubungan Laut Cq Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan Kelas IV Pangkalbalam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Pgp
Tanggal Surat Rabu, 31 Mar. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Satya Maritiawan
Termohon
NoNama
1Pemerintahan RI Cq Kementrian Perhubungan DIRJEN Perhubungan Laut Cq Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan Kelas IV Pangkalbalam
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERMOHON tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara aquo;

 

  1. Menyatakan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka dalam Laporan Kejadian Nomor: LK/01/III/KSOP-PKBLM-21, tanggal 04 Maret 2021, sebagaimana dimuat dalam Surat Pemberitahuan dimulainnya Penyidikan Nomor: SPDP/01/III/KSOP.PKBKM-21,Tanggal 09 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh TERMOHON  tidak sah dan/atau melanggar Hukum Acara Pidana;

 

  1. Menyatakan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana Laporan Kejadian Nomor: LK/01/III/KSOP-PKBLM-21, tanggal 04 Maret 2021, sebagaimana dimuat dalam Surat Pemberitahuan dimulainnya Penyidikan Nomor: SPDP/01 /III / KSOP.PKBKM-21,Tanggal 09 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh TERMOHON  adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat serta batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON berdasarkan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaranadalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON terhadap PEMOHON yang terkait dengan dalam Laporan Laporan Kejadian Nomor: LK/01/III/KSOP-PKBLM-21, tanggal 04 Maret 2021, sebagaimana dimuat dalam Surat Pemberitahuan dimulainnya Penyidikan Nomor: SPDP/01/III/KSOP.PKBKM-21,Tanggal 09 Maret 2021;

 

  1. Menyatakan penahanan dan penyitaan Kapal STB 36 Eks TOYOKUNI MARU No.15 dan seluruh dokumen kapal yang dilakukan TERMOHON tidak sah dan memerintahkan TERMOHON mengembalikan Kapal STB 36 Eks TOYOKUNI MARU No.15dan seluruh dokumen kapal kepada PEMOHON II serta memberi Surat Ijin Berlayar atas Kapal STB 36 Eks TOYOKUNI MARU No.15.

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan dalam Laporan Kejadian Nomor: LK/01/III/KSOP-PKBLM-21, tanggal 04 Maret 2021, sebagaimana dimuat dalam Surat Pemberitahuan dimulainnya Penyidikan Nomor: SPDP /01 /III / KSOP . PKBKM-21,Tanggal 09 Maret 2021;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi dan memberikan rehabilitasi sesuai dengan pertimbangan Hakim;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya