Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Pgp Halimah 1.Apriyanti
2.Ruswandi
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Halimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. Zaidan., SH., S.Ag., MhumHalimah
Tergugat
NoNama
1Apriyanti
2Ruswandi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.108.000,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Mohon meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebuah rumah beserta tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 14/Kel. Trem Sebrang yang nantinya akan kami mohonkan melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkalpinang;

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi)  yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.133.108.000,- (seratus tiga puluh tiga juta seratus delapan ribu rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus melalui penitipan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) setiap hari  apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan ini dibacakan.
  5. Menyatakan     sah    dan    berharga    sita   jaminan     (Conservatoir   beslag)    yang diletakkan  Pengadilan  Negeri Pangkalpinang  dalam   perkara ini  terhadap: sebuah   rumah beserta   tanah dengan Sertifikat Hak  Milik No.   14/Kel. Trem Sebrang;
  6. Menghukum  Para   Tergugat  untuk    membayar  segala   biaya   yang   timbul dalam  perkara   ini;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (Verzet), banding, ataupun Kasasi

    ATAU
     

    Apabila   Majelis  Hakim    yang    memeriksa   dan    mengadili   perkara      aquo

    berpendapat  lain,  mohon  putusan  yang  seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak