Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp 1.Ahmat Syah
2.Ereko
PT Nippindo Kaolin Abadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmat Syah
2Ereko
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Nippindo Kaolin Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak - hak Para Penggugat seluruhnya sejumlah Rp 74.405.521,17 (tujuh puluh empat juta empat ratus lima ribu lima ratus dua puluh satu rupiah tujuh puluh sen), dengan perincian sebagai berikut :
  1. Penggugat I (ic. Ahmat Syah) masa kerja 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan :
    • Uang Pesangon : 2 x 3 x Rp 3.230.023,66                      = Rp 19.380.135,96
    • Uang Penggantian Hak 15% x Rp 19.380.135,96           = Rp   2.907.020,39

            Total yang diterima Penggugat I                                            = Rp 22.287.156,35

  1. Penggugat II (ic. Ereko) masa kerja 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan :
    • Uang Pesangon : 2 x 6 x Rp 3.230.023,66                      = Rp 38.760.271,92
    • Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 x Rp 3.230.023,66   = Rp 6.560.045,32
    • Uang Penggantian Hak 15% x Rp 45.320.317,24           = Rp 6.798.047,58

            Total yang diterima Penggugat II                                           = Rp 52.118.364,82

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang proses sebesar 6 (enam) bulan upah terakhir, sebesar Rp 38.760.271,92 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah sembilan puluh dua sen), dengan perincian sebagai berikut :
  1. Penggugat I (ic. Ahmat Syah) :
    • Uang Proses : 6 x Rp 3.230.023,66                                 = Rp 19.380.135,96
  2. Penggugat II (ic. Ereko) :
    • Uang Proses : 6 x Rp 3.230.023,66                                 = Rp 19.380.135,96

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim mempunyai keputusan lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak