Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.Sus/2024/PN Pgp META HENDAYANI, S.H. APRIL LIABI alias AONG anak dari MARTOSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 239/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2762/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1META HENDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIL LIABI alias AONG anak dari MARTOSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa terdakwa April Liabi alias Aong anak dari Martosi pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat Jalan Teluk Bayur RT 009 RW 003, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bermula pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Dio (sebagaimana Daftar Pencarian Orang Nomor Pol: DPO/43/VII/2024/Narkoba tanggal 17 April 2024) menelpon Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dan mengatakan “Nanti Jam 5 Sore Kamu Jemput Barang” Terdakwa jawab “Oke”. Kemudian sekira 17.00 WIB DIO (DPO) ada menelpon Terdakwa kembali dan mengatakan “Barang Sudah Dibuang, Kamu Jalanlah Ke Arah Ketapang Barang Di Dalam Bandar Ada Bungkusan Plastik Hitam Patokannya Di Bawah Tiang PLN” Terdakwa jawab “Oke” dan Terdakwa pun berangkat menuju lokasi yang sudah disampaikan Dio (DPO), setelah Terdakwa mendapatkan plastik hitam yang dimaksud tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah dan membuka bungkusan plastik hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis Extacy dan narkotika jenis sabu. Setelah itu, Terdakwa menelpon  Dio (DPO) dan mengatakan “Barang Sudah Di Rumah” Dijawab “Oke, Kamu Simpan Barang Itu Nanti Saya Kabarin Lagi” Terdakwa jawab “Oke” Terdakwa pun menyimpan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis extacy tersebut di dalam saku baju kemeja batik di dalam kamar kontrakan Terdakwa. Sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Dio (DPO) dan mengatakan “Siapakan 5 (lima) Butir Inex” Terdakwa jawab “Oke” setelah itu Terdakwa menyiapkan 5 (lima) butir extacy sesuai dengan arahan  Dio (DPO) dan Terdakwa masukan ke dalam plastik klip dan plastik klip berisikan narkotika jenis extacy dan dimasukkan ke dalam kotak rokok Sampoerna. Sekira pukul 20.10 WIB, Dio (DPO) menelpon Terdakwa kembali dan mengatakan “Buanglah Barangnya”, Terdakwa jawab “Oke”, kemudian Terdakwa membawa 5 (lima) butir extacy yang sudah Terdakwa siapkan dan Terdakwa taruh di jalan tidak jauh dari rumah Terdakwa dan lokasi Terdakwa menaruh narkotika jenis extacy tersebut, Terdakwa foto dan kirimkan kepada Dio (DPO), setelah selesai melempar 5 (lima) butir narkotika jenis extacy tersebut Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa.

 

Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, saat Terdakwa sedang santai di rumah kamar kontrakan, datang Saksi Yuridian Pratama bin Abdul, saksi Akbar D. Putra, S.H. bin Marsudi, dan saksi Dwi Satrio bin Bastoni anggota Satnarkoba Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ketika dilakukan tindakan penggeledahan badan dan sekitar dengan disaksikan oleh saksi Tarim bin Tamin selaku Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO F7 dan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran besar yang disimpan oleh terdakwa di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berada di dalam 1 (satu) buah celana jeans warna biru di saku sebelah kanan bagian depan yang sedang digunakan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa, dan ditemukan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis extacy (Inex) sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir berwarna cokelat yang dibungkus 2 (dua) plastik strip bening ukuran besar yang disimpan oleh terdakwa di saku depan 1 (satu) buah baju kemeja batik warna hitam cokelat, yang digantung oleh terdakwa di dinding kamar, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Lucky Strike dibawah kasur terdakwa yang di dalamnya berisikan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 2 (dua) plastik strip bening ukuran kecil kemudian ditemukan kembali 1 (satu) buah dompet warna pink di bawah lemari pakaian terdakwa yang di dalamnya berisikan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis extacy sebanyak 5 (lima) butir berwarna hijau yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran sedang dan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis extacy dalam bentuk pecahan berwarna hijau yang dibungkus 2 (dua) plastik strip bening ukuran sedang milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Dio (DPO).

 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris sebagaimana Sertifikat Pengujian dari BPOM Nomor: R-PP.01.01.8B.07.24.1268 tanggal 19 Juli 2024 dengan hasil yang pada pokoknya menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik besar yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,74 gram dan berat netto 2,3 gram dan 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram dan berat netto 0,12 gram mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  2 (dua) bungkus plastik besar berisikan extacy sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir berwarna cokelat dengan berat bruto 47,46 gram dan berat netto 46,62 gram mengandung MDMA. Nomor: R-PP.01.01.8B.07.24.1269 dan Nomor: R-PP.01.01.8B.07.24.1270 tanggal 19 Juli 2024 tanggal 19 Juli 2024 dengan hasil yang pada pokoknya menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik sedang berisi extacy sebanyak 5 (lima) butir berwarna hijau dengan berat bruto 2,70 gram dan berat netto 2,42 gram dan 2 (dua) bungkus plastik sedang berisi pecahan extacy berwarna hijau dengan berat bruto 1,22 gram dan berat netto 0,78 gram mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, meniadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa terdakwa April Liabi alias Aong anak dari Martosi pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat Jalan Teluk Bayur RT 009 RW 003, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

 

Bahwa terdakwa yang telah menerima narkotika Gol I dalam bentuk extacy dan sabu, sekira pukul 23.00 WIB, saat Terdakwa sedang santai di rumah kamar kontrakan, datang Saksi Yuridian Pratama bin Abdul, saksi Akbar D. Putra, S.H. bin Marsudi, dan saksi Dwi Satrio bin Bastoni anggota Satnarkoba Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ketika dilakukan tindakan penggeledahan badan dan sekitar dengan disaksikan oleh saksi Tarim bin Tamin selaku Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO F7 dan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran besar yang disimpan oleh terdakwa di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berada di dalam 1 (satu) buah celana jeans warna biru di saku sebelah kanan bagian depan yang sedang digunakan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa, dan ditemukan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis extacy (Inex) sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir berwarna cokelat yang dibungkus 2 (dua) plastik strip bening ukuran besar yang disimpan oleh terdakwa di saku depan 1 (satu) buah baju kemeja batik warna hitam cokelat, yang digantung oleh terdakwa di dinding kamar, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Lucky Strike dibawah kasur terdakwa yang di dalamnya berisikan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 2 (dua) plastik strip bening ukuran kecil kemudian ditemukan kembali 1 (satu) buah dompet warna pink di bawah lemari pakaian terdakwa yang di dalamnya berisikan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis extacy sebanyak 5 (lima) butir berwarna hijau yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran sedang dan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis extacy dalam bentuk pecahan berwarna hijau yang dibungkus 2 (dua) plastik strip bening ukuran sedang milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Dio (DPO).

 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris sebagaimana Sertifikat Pengujian dari BPOM Nomor: R-PP.01.01.8B.07.24.1268 tanggal 19 Juli 2024 dengan hasil yang pada pokoknya menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik besar yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,74 gram dan berat netto 2,3 gram dan 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram dan berat netto 0,12 gram mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  2 (dua) bungkus plastik besar berisikan extacy sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir berwarna cokelat dengan berat bruto 47,46 gram dan berat netto 46,62 gram mengandung MDMA. Nomor: R-PP.01.01.8B.07.24.1269 dan Nomor: R-PP.01.01.8B.07.24.1270 tanggal 19 Juli 2024 tanggal 19 Juli 2024 dengan hasil yang pada pokoknya menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik sedang berisi extacy sebanyak 5 (lima) butir berwarna hijau dengan berat bruto 2,70 gram dan berat netto 2,42 gram dan 2 (dua) bungkus plastik sedang berisi pecahan extacy berwarna hijau dengan berat bruto 1,22 gram dan berat netto 0,78 gram mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya