Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2024/PN Pgp ROSALENA RUSDI, S.H. DOVI HANDANIAR als DOPI bin MADRUS RAIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 180/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2022/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSALENA RUSDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOVI HANDANIAR als DOPI bin MADRUS RAIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------- Bahwa terdakwa Dovi Handaniar als Dopi bin Madrus Rais pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wib dan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wib di dalam gedung aset BANK JTRUST INDONESIA TBK Jl. Toniwen Kel.  Bintang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Toniwen Kel.  Bintang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  ------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wib terdakwa Dovi Handaniar als Dopi bin Madrus Rais masuk ke dalam gedung aset BANK JTRUST INDONESIA TBK Jl. Toniwen Kel. Bintang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang dengan cara berjalan kaki menuju gedung aset Bank J-Trust Indonesia TBK, kemudian terdakwa berjalan masuk ke dalam saluran air dan sampai di belakang gedung ada pintu kecil dari besi yang berlobang lalu terdakwa masuk ke dalam perkarangan belakang gedung melalui lubang di pintu tersebut, terdakwa masuk ke dalam Gedung melalui folding gate warna biru di bagian belakang gedung selanjutnya terdakwa naik melalui tangga, dan terdakwa melihat plafon atas gedung aset BANK JTRUST INDONESIA TBK sudah terlepas dan terdakwa memanjat dengan menggunakan meja lalu mencongkel paku yang melekat di besi hollow sehingga terlepas dan jatuh di bawah dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng sehingga lepas dan terjatuh di bawah, setelah itu ada beberapa besi hollow yang terlepas terdakwa turun dari meja dan memotong besi hollow yang sudah berada di lantai dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji warna hijau dengan panjang ±35 cm menjadi beberapa potongan, setelah itu terdakwa menyusun besi hollow dan diikat diambil dari tali yang ada disekitar gedung tersebut, kemudian terdakwa menuruni tangga dan keluar melalui pintu tempat masuk dengan membawa besi hollow dipanggul oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wib terdakwa Dovi Handaniar masuk kembali ke dalam gedung aset BANK JTRUST INDONESIA TBK dengan cara terdakwa berjalan melalui gang yang berada di ± 100 (seratus) meter dari gedung kemudian terdapat saluran air hingga saksi berada tepat dibelakang gedung dan ada pintu kecil yang terbuat dari besi yang ada lubang dipintu besi tersebut, kemudian masuk ke dalam pekarangan belakang gedung melalui folding gate warna biru di bagian belakang gedung lalu terdakwa naik melalui tangga dan terdakwa berkeliling mencari barang yang bisa diambil sambil mengumpulkan 10 (sepuluh) potongan besi hollow yang belum dibawa pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wib ada pegawai Bank Jtrust Indonesia TBK mengecek ke dalam gedung dan membakar kertas, kemudian terdakwa  bersembunyi ke lantai paling atas gedung lalu 10 (sepuluh) potongan besi hollow yang terdakwa bawa terjatuh sehingga terdengar oleh orang, lalu tersangka diamankan oleh Polisi Polsek Bukit Intan beserta barang bukti 10 (sepuluh) besi hollow dibawa ke Polresta Pangkalpinang.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wib saksi Rizky Octavialli bin Bachtiar dan saksi Ardi Saputra bin Achmad Riyadi pegawai dari Bank Jtrust Indonesia TBK mengecek ke dalam gedung dan membakar kertas, kemudian terdakwa bersembunyi ke lantai paling atas gedung lalu potongan besi hollow yang terdakwa bawa terjatuh sehingga terdengar oleh orang tersebut, lalu terdakwa diamankan oleh Polisi Polsek Bukit Intan beserta barang bukti 10 (sepuluh) besi hollow dibawa ke Polresta Pangkalpinang.
  • Bahwa tujuan terdakwa Dovi Handaniar als Dopi bin Madrus Rais masuk dan mengambil tanpa ijin di dalam Gedung Aset BANK JTRUST INDONESIA TBK tidak mempunyai uang untuk biaya pergi ke Toboali Kab. Bangka Selatan.

.    Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dovi Handaniar als Dopi bin Madrus Rais mengambil besi hollow dan 10 (sepuluh) potongan besi hollow tanpa ijin mengakibatkan BANK JTRUST INDONESIA TBK mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa Dovi Handaniar als Dopi bin Madrus Rais sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa Dovi Handaniar als Dopi bin Madrus Rais pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wib di dalam gedung aset BANK JTRUST INDONESIA TBK Jl. Toniwen Kel.  Bintang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Toniwen Kel. Bintang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sbagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wib terdakwa Dovi Handaniar als Dopi bin Madrus Rais masuk ke dalam gedung aset BANK JTRUST INDONESIA TBK Jl. Toniwen Kel. Bintang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang dengan cara berjalan kaki menuju gedung aset Bank J-Trust Indonesia TBK, kemudian terdakwa berjalan masuk ke dalam saluran air dan sampai di belakang gedung ada pintu kecil dari besi yang berlobang lalu terdakwa masuk ke dalam perkarangan belakang gedung melalui lubang di pintu tersebut, terdakwa masuk ke dalam Gedung melalui folding gate warna biru di bagian belakang gedung selanjutnya terdakwa naik melalui tangga, dan terdakwa melihat plafon atas gedung aset BANK JTRUST INDONESIA TBK sudah terlepas dan terdakwa memanjat dengan menggunakan meja lalu mencongkel paku yang melekat di besi hollow sehingga terlepas dan jatuh di bawah dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng sehingga lepas dan terjatuh di bawah, setelah itu ada beberapa besi hollow yang terlepas terdakwa turun dari meja dan memotong besi hollow yang sudah berada di lantai dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji warna hijau dengan panjang ±35 cm menjadi beberapa potongan, setelah itu terdakwa menyusun besi hollow dan diikat diambil dari tali yang ada disekitar gedung tersebut, kemudian terdakwa menuruni tangga dan keluar melalui pintu tempat masuk dengan membawa besi hollow dipanggul oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wib terdakwa Dovi Handaniar masuk kembali ke dalam gedung aset BANK JTRUST INDONESIA TBK dengan cara terdakwa berjalan melalui gang yang berada di ± 100 (seratus) meter dari gedung kemudian terdapat saluran air hingga saksi berada tepat dibelakang gedung dan ada pintu kecil yang terbuat dari besi yang ada lubang dipintu besi tersebut, kemudian masuk ke dalam pekarangan belakang gedung melalui folding gate warna biru di bagian belakang gedung lalu terdakwa naik melalui tangga dan terdakwa berkeliling mencari barang yang bisa diambil sambil mengumpulkan 10 (sepuluh) potongan besi hollow yang belum dibawa pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wib ada pegawai Bank Jtrust Indonesia TBK mengecek ke dalam gedung dan membakar kertas, kemudian terdakwa  bersembunyi ke lantai paling atas gedung lalu 10 (sepuluh) potongan besi hollow yang terdakwa bawa terjatuh sehingga terdengar oleh orang, lalu tersangka diamankan oleh Polisi Polsek Bukit Intan beserta barang bukti 10 (sepuluh) besi hollow dibawa ke Polresta Pangkalpinang.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wib saksi Rizky Octavialli bin Bachtiar dan saksi Ardi Saputra bin Achmad Riyadi pegawai dari Bank Jtrust Indonesia TBK mengecek ke dalam gedung dan membakar kertas, kemudian terdakwa bersembunyi ke lantai paling atas gedung lalu potongan besi hollow yang terdakwa bawa terjatuh sehingga terdengar oleh orang tersebut, lalu terdakwa diamankan oleh Polisi Polsek Bukit Intan beserta barang bukti 10 (sepuluh) besi hollow dibawa ke Polresta Pangkalpinang.
  • Bahwa tujuan terdakwa Dovi Handaniar als Dopi bin Madrus Rais masuk dan mengambil tanpa ijin di dalam Gedung Aset BANK JTRUST INDONESIA TBK tidak mempunyai uang untuk biaya pergi ke Toboali Kab. Bangka Selatan.

.    Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dovi Handaniar als Dopi bin Madrus Rais mengambil besi hollow dan 10 (sepuluh) potongan besi hollow tanpa ijin mengakibatkan BANK JTRUST INDONESIA TBK mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa Dovi Handaniar als Dopi bin Madrus Rais sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya