Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga berdasarkan Hukum seluruh alat-alat bukti yang diajukan PENGGUGAT;
- Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 239 seluas 149 M2 terletak di Jl. Kakak Tua Dalam Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Prov. Kepulauan Bangka Belitung Adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan segala perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III telah dilakukan secara Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum Perbuatan Tergugat III yang memaksa Penggugat untuk memberikan tandatangan diatas dokumen-dokumen sehingga terbit Akta Jual Beli Nomor : 26/2024 tertanggal 25 Maret 2024 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah mengalihkan Hak atas Tanah Penggugat sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 239 tertanggal 12 Desember 2012 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum:
5.1 Perbuatan Pengalihan hak atas tanah dan bangunan milik Penggugat kepada Tergugat I;
5.2 Penerbitan Akta Jual Beli Nomor 26/2024 Tanggal 25 Maret 2024 yang dibuat Oleh Tergugat II;
5.3 Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dilakukan Pada Turut Tergugat II;
5.4 Pendaftaran Peralihan Hak Milik atas Tanah dan Bangunan Milik Penggugat sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 239 seluas 149 M2 terletak di Jl. Kakak Tua Dalam Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Prov. Kepulauan Bangka Belitung kepada Tergugat I yang dilakukan oleh Turut Tergugat I;
Adalah perbuatan Cacat hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 26/2024 tertanggal 25 Maret 2024 yang dibuat oleh Tergugat II adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan secara hukum pendaftaran peralihan hak atas sertipikat Nomor : 239 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 26/2024 tertanggal 25 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang tertanggal 30 April 2024 adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan secara hukum seluruh Surat-surat, Akta atau dokumen lainnya yang terbit akibat dari Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 26/2024 tertanggal 25 Maret 2024 adalah Cacat Hukum dan tidak berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik nomor : 239 beserta segala hak yang berada diatasnya kepada Penggugat seketika setelah putusan ini di tetapkan;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para TERGUGAT (Uit Voerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT masing–masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |