Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. 1.HIAN SEN Als ASEN Anak Dari ISHAK POERNOMO
2.LIAW PITMOY Alias PITMOY Anak Dari LIAW DJUN PO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1266/SPPAPB/L.9.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIAN SEN Als ASEN Anak Dari ISHAK POERNOMO[Penahanan]
2LIAW PITMOY Alias PITMOY Anak Dari LIAW DJUN PO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa Hian Sen Als Asen Anak Dari Ishak Poernomo baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa Liaw Pitmoy Als Pitmoy Anak Dari Liaw Djun Po pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di rumah Saksi Theresia Budiwati Als Asak Anak Dari Yosef yang beralamat di Jalan Lumba-lumba RT.002/RW.003 Kel. Air Salemba Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan tanpa mendapat izin melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP”, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:  ------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 08.30 wib bertempat di Jalan Senangin II No.10 RT.001/RW.001 Kel. Pasir Garam Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang,  Terdakwa Hian Sen Als Asen Anak Dari Ishak Poernomo menerima telpon dari Saksi Theresia Budiwati Als Asak Anak Dari Yosef yang mengatakan “ADA SAUDARA-SAUDARA MAU DATANG KE RUMAH SAYA UNTUK JENGUK NENEK, SEKALIAN MAIN JUDI KARTU CEKI, KAMU IKUT TIDAK?” dan Terdakwa Hian Sen Als Asen Anak Dari Ishak Poernomo menjawab “YA, SAYA IKUT SEKALIAN JENGUK NENEK.” ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 11.00 wib, Terdakwa Hian Sen Als Asen Anak Dari Ishak Poernomo tiba di rumah Saksi Theresia Budiwati Als Asak Anak Dari Yosef, yang mana sudah ada Terdakwa Liaw Pitmoy Als Pitmoy Anak Dari Liaw Djun Po, Saksi Tjhin Muk Djin Als Amuk Anak Dari Tjhin Khun Dyi dan Saksi Liong Ming Gu Als Aming Anak Dari Phan Chin Chon. Kemudian Terdakwa Hian Sen Als Asen Anak Dari Ishak Poernomo, Terdakwa Liaw Pitmoy Als Pitmoy Anak Dari Liaw Djun Po, Saksi Tjhin Muk Djin Als Amuk Anak Dari Tjhin Khun Dyi dan Saksi Liong Ming Gu Als Aming Anak Dari Phan Chin Chon masuk ke dalam salah satu kamar dan bermain judi kartu ceki dengan cara sebagai berikut: Setiap 1 (Satu) meja terdiri dari 4 (Empat) orang pemain, lalu ada 5 (Lima) kotak kartu ceki yang mana 1 (Satu) kotak terdiri dari 60 (Enam puluh) lembar kartu ceki, sehingga jumlah seluruh kartu yang digunakan untuk permainan judi kartu ceki ada 300 (Tiga ratus) lembar kartu. Kemudian 300 (Tiga ratus) lembar kartu ceki tersebut dikocok secara acak, lalu pemain pertama mengambil 15 (lima belas) kartu dan pemain berikutnya mengambil masing-masing 14 (Empat belas) buah kartu, yang mana sisa kartu ceki lainnya disusun rapi di atas meja, lalu pemain secara bergiliran mengambil kartu yang dibuang oleh pemain lainya atau mengambil 1 (Satu) kartu yang ada di atas meja untuk mengumpulkan 5 karakter kartu, yang mana 1 karakter terdiri dari 3 (Tiga) lembar kartu yang gambarnya sama, lalu pemain yang pertama kali berhasil mengumpulkan 5 (Lima) karakter tersebut dinyatakan sebagai pemenang dan pemain yang kalah masing-masing membayar uang taruhan kepada pemain yang menang sejumlah Rp 3.000,- (Tiga ribu rupiah) dan pemain yang menang membayar uang sejumlah Rp 1.000,- (Seribu rupiah) setiap kali menang kepada Saksi Theresia Budiwati Als Asak Anak Dari Yosef selaku penyedia tempat bermain judi ceki.  ----------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di rumah Saksi Theresia Budiwati Als Asak Anak Dari Yosef yang beralamat di Jalan Lumba-lumba  RT.002/RW.003 Kel. Air Salemba Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, Saksi Yandry Kurniawan Bin Sutarman dan Saksi Lendry Gunadi Bin Ruslan mengamankan Terdakwa Hian Sen Als Asen Anak Dari Ishak Poernomo, Terdakwa Liaw Pitmoy Als Pitmoy Anak Dari Liaw Djun Po, Saksi Tjhin Muk Djin Als Amuk Anak Dari Tjhin Khun Dyi, Saksi Liong Ming Gu Als Aming Anak Dari Phan Chin Chon dan Saksi Theresia Budiwati Als Asak Anak Dari Yosef yang sedang bermain judi kartu ceki di dalam kamar. Selanjutnya Terdakwa Hian Sen Als Asen Anak Dari Ishak Poernomo, Terdakwa Liaw Pitmoy Als Pitmoy Anak Dari Liaw Djun Po, Saksi Tjhin Muk Djin Als Amuk Anak Dari Tjhin Khun Dyi, Saksi Liong Ming Gu Als Aming Anak Dari Phan Chin Chon dan Saksi Theresia Budiwati Als Asak Anak Dari Yosef beserta barang bukti berupa: 300 (Tiga ratus) lembar kartu ceki, uang tunai sejumlah Rp 545.000,- (Lima ratus empat puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) buah meja kayu, 4 (Empat) buah kursi plastik warna biru, 1 (Satu) buah mangkok warna kuning dibawa ke Polresta Pengkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------   

----------- Perbuatan Terdakwa Hian Sen Als Asen Anak Dari Ishak Poernomo baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa Liaw Pitmoy Als Pitmoy Anak Dari Liaw Djun Po sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya