Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. DELFA ARIANSYAH MAHENDRA ALS DELFA BIN HENDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1106/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELFA ARIANSYAH MAHENDRA ALS DELFA BIN HENDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ----------- Bahwa Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri bersama dengan Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi yang beralamat di Jalan Batu Nirwana RT.003/ RW.001 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------- ---------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib, bertempat di Jalan Delima Siam III RT.003/ RW.001 Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang, Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri menerima telpon dari Saksi Hafiz Raziq Als Onal Bin Sugiar yang mengatakan “KAMU HARI INI PERGI JEMPUT BAHAN (SABU), NANTI ADA ORANG YANG NELPON NUNJUKIN LOKASI” lalu Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri menjawab “SIAP”. Kemudian ada nomor tidak dikenal yang menelpon Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri yang menyuruhnya pergi ke daerah teluk bayur. Lalu Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri pergi menuju teluk bayur dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol BN 2712 AA dengan Nomor Rangka: MH1JM3129KK992117 dan Nomor Mesin: JM31E-2987550 milik Saksi Nur Aini Binti Syahrawi. Setibanya di lokasi, Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri mengambil sebuah bungkusan plastik warna hitam di dekat pohon kelapa, lalu membawanya ke sebuah kosan yang beralamat di Jalan Semabung Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Kemudian Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri membuka bungkusan plastik warna hitam tersebut yang di dalamnya berisi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 50 (Lima puluh) gram. Lalu Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri membaginya menjadi 4 (Empat) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 10 (Sepuluh) gram dan 2 (Dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 5 (Lima) gram. Kemudian Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri membagi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 5 (Lima) gram tersebut menjadi 25 (Dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu. Bahwa sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri membawa narkotika jenis sabu yang telah dibagi-bagi tersebut ke rumah Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi yang beralamat di Jalan Batu Nirwana RT.003/ RW.001 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Setelah bertemu dengan Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi, Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri berkata “TOLONG BANTU KU PAKETIN SABU INI, TADI SUDAH ADA YANG KU PAKETIN ADA 25 PAKET, PALING SAYA MINTA TOLONG PAKETIN JADI 20 PAKET LAGI. TAPI KITA PAKAI DULU SABUNYA SAMA-SAMA”, lalu Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi menjawab “OKE”. Kemudian Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri bersama dengan Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi mengonsumsi 1 (Satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu di dalam kamar, setelah itu Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi membagi 20 (Dua puluh) paket narkotika jenis sabu. Bahwa sekira pukul 21.30 wib, Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri menerima telpon dari Saksi Hafiz Raziq Als Onal Bin Sugiar yang menyuruh Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri meletakkan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 10 (Sepuluh) gram di daerah Semabung. Kemudian Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri pergi menuju daerah Semabung dan meletakkan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 10 (Sepuluh) gram di bawah pohon mangga dekat SMK PGRI Semabung, lalu Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri pulang ke kosannya. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib, bertempat di kosan yang beralamat di Jalan Semabung Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri menerima telpon dari Saksi Hafiz Raziq Als Onal Bin Sugiar yang menyuruh Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri meletakkan 11 (Sebelas) paket narkotika jenis sabu di daerah air itam. Setelah meletakkan 11 (Sebelas) paket narkotika jenis sabu di daerah air itam, Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri pergi ke rumah Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi. Sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri tiba di rumah Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi, lalu Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri bersama dengan Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi pergi meletakkan 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu di daerah perkuburan sentosa. Setelah meletakkan 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri dan Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi kembali ke rumah Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi. Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wib, bertempat di rumah Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi yang beralamat di Jalan Batu Nirwana RT.003/ RW.001 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri dan Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi diamankan oleh Saksi Bambang Mila Iriyanto Bin Muzammil, Saksi Arpin Wijaya Bin Karyawan, Saksi Dias Ramadhani Bin Jumhadi, dan Saksi Danang Ari P Bin Al Ikhlas Permata. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Zulkifli Bin Dahyar dan ditemukan 4 (Empat) bungkus narkotika jenis sabu, 30 (Tiga puluh) paket narkotika jenis sabu, 1 (Satu) ball plastik strip bening, 2 (Dua) unit timbangan digital yang disimpan di dalam 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam yang diletakkan di atas kursi di ruang tamu. Kemudian ditemukan 1 (Satu) unit timbangan digital dan 1 (Satu) buah buku catatan transaksi narkotika di dalam kamar. Selanjutnya Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri dan Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------------------------------------ ----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0040 tanggal 06 Februari 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap: ? 34 (Tiga Puluh Empat) plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 36,26 (Tiga puluh enam koma dua enam) gram. Dengan kesimpulan barang bukti berupa 34 (Tiga Puluh Empat) plastik strip bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 35/LFBE/KOMINFO/02/2024 Tanggal 12 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap: ? 1 (satu) unit handphone merk Infinik Hot 30 warna putih dengan Imei 1 : 357080780843406, Imei 2 : 357080780843414 dan Sim Card 1 : 083172664478, Sim Card 2 : 083825410332 yang disita dari Terdakwa Delfa Ariansyah Mehendra Bin Hendri; ? 1 (satu) unit handphone merk Infinik Hot 12 warna biru dengan Imei 1 : 357274167153147, Imei 2 : 357274167153154 dan Sim Card 1 : 083842823716 yang disita dari Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi. Dengan kesimpulan ditemukan riwayat percakapan, gambar, dan chat Whatsapp antara Nomor : 083172664478 milik Terdakwa Delfa Ariansyah Mehendra Bin Hendri dengan Nomor : 083842823716 milik Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi yang terkait dengan perkara narkotika. ----------- Perbuatan Terdakwa Delfa Ariansyah Mehendra Bin Hendri sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ----------- Bahwa Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri bersama dengan Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi yang beralamat di Jalan Batu Nirwana RT.003/ RW.001 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------ ----------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib, bertempat di Jalan Delima Siam III RT.003/ RW.001 Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang, Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri menerima telpon dari Saksi Hafiz Raziq Als Onal Bin Sugiar yang menyuruh pergi ke daerah teluk bayur untuk mengambil narkotika jenis sabu. Lalu Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri pergi menuju teluk bayur dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol BN 2712 AA dengan Nomor Rangka: MH1JM3129KK992117 dan Nomor Mesin: JM31E-2987550 milik Saksi Nur Aini Binti Syahrawi. Setibanya di lokasi, Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri mengambil sebuah bungkusan plastik warna hitam di dekat pohon kelapa, lalu membawanya ke sebuah kosan yang beralamat di Jalan Semabung Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, lalu Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri membaginya menjadi paket-paket kecil dan memasukkannya ke dalam 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam milik Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri. Bahwa sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri membawa narkotika jenis sabu yang telah dibagi-bagi tersebut ke rumah Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi yang beralamat di Jalan Batu Nirwana RT.003/ RW.001 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Kemudian Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri bersama dengan Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi mengonsumsi 1 (Satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu di dalam kamar, setelah itu Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi membantu Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri membagi 20 (Dua puluh) paket narkotika jenis sabu lagi. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri bersama dengan Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi pergi meletakkan 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu di daerah perkuburan sentosa. Setelah itu Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri dan Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi pulang ke rumah Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi. Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wib, bertempat di rumah Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi yang beralamat di Jalan Batu Nirwana RT.003/ RW.001 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri dan Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi diamankan oleh Saksi Bambang Mila Iriyanto Bin Muzammil, Saksi Arpin Wijaya Bin Karyawan, Saksi Dias Ramadhani Bin Jumhadi, dan Saksi Danang Ari P Bin Al Ikhlas Permata. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Zulkifli Bin Dahyar dan ditemukan 4 (Empat) bungkus narkotika jenis sabu, 30 (Tiga puluh) paket narkotika jenis sabu, 1 (Satu) ball plastik strip bening, 2 (Dua) unit timbangan digital yang disimpan di dalam 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam yang diletakkan di atas kursi di ruang tamu. Kemudian ditemukan 1 (Satu) unit timbangan digital dan 1 (Satu) buah buku catatan transaksi narkotika di dalam kamar. Selanjutnya Terdakwa Delfa Ariansyah Mahendra Als Delfa Bin Hendri dan Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------------------------------------ ----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0040 tanggal 06 Februari 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap: ? 34 (Tiga Puluh Empat) plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 36,26 (Tiga puluh enam koma dua enam) gram. Dengan kesimpulan barang bukti berupa 34 (Tiga Puluh Empat) plastik strip bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 35/LFBE/KOMINFO/02/2024 Tanggal 12 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap: ? 1 (satu) unit handphone merk Infinik Hot 30 warna putih dengan Imei 1 : 357080780843406, Imei 2 : 357080780843414 dan Sim Card 1 : 083172664478, Sim Card 2 : 083825410332 yang disita dari Terdakwa Delfa Ariansyah Mehendra Bin Hendri; ? 1 (satu) unit handphone merk Infinik Hot 12 warna biru dengan Imei 1 : 357274167153147, Imei 2 : 357274167153154 dan Sim Card 1 : 083842823716 yang disita dari Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi. Dengan kesimpulan ditemukan riwayat percakapan, gambar, dan chat Whatsapp antara Nomor : 083172664478 milik Terdakwa Delfa Ariansyah Mehendra Bin Hendri dengan Nomor : 083842823716 milik Saksi Fariz Gibraldi Als Paris Bin Sanusi yang terkait dengan perkara narkotika. ----------- Perbuatan Terdakwa Delfa Ariansyah Mehendra Bin Hendri sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya