Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Pgp HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H. ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1201/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI pada hari hari Selasa tanggal 12 Maret 2024  sekira pukul 09.45.WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat  di  Jl. Buncis Dalam Rt. 003 Rw. 001 Kel. Parit Lalang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

 

Bahwa awal nya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 07.30 wib Terdakwa berjalan dari Jl. Veteran Rt. 001 Rw. 001 Kel. Parit Lalang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang dengan tujuan hendak pergi kerumah sepupu di Jl. Buncis Dalam Rt. 003 Rw. 001 Kel. Parit Lalang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang dengan berjalan kaki kemudian pada saat hendak sampai di rumah sepupunya, Terdakwa  melihat 1 (satu) unit sepeda merk POLYGON warna kuning di halaman teras rumah  saksi AGUNG KURNIADI AMK Als AGUNG Bin KIMUN, kemudian sekira pukul 09.30 wib ketika Terdakwa  hendak pulang kerumahnya Terdakwa kembali  melewati rumah saksi AGUNG KURNIADI AMK Als AGUNG Bin KIMUN  dan melihat 1 (satu) unit sepeda merk POLYGON warna kuning  masih berada di teras  rumah saksi AGUNG KURNIADI AMK Als AGUNG Bin KIMUN, ,selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk mengambil  1 (satu) unit sepeda merk POLYGON warna kuning kemudian Terdakwa masuk melalui pintu pagar yang dalam keadaan tidak tertutup rapat dan tidak dalam keadaan terkunci kemudian langsung masuk dan mengambil 1 (satu) unit sepeda merk POLYGON warna kuning yang terparkir di teras rumah saksi AGUNG KURNIADI AMK Als AGUNG Bin KIMUN tersebut.

Setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda merk POLYGON tersebut Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda merk POLYGON tersebut dengan cara mengendarai 1 (satu) unit sepeda merk POLYGON tersebut dan membawanya pulang, kemudian1 (satu) unit sepeda merk POLYGON tersebut Terdakwa simpan di rumah.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa,  saksi AGUNG KURNIADI AMK Als AGUNG Bin KIMUN mengalami kerugian sebesar   Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI pada hari hari Selasa tanggal 12 Maret 2024  sekira pukul 19.00.WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat  di   Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangakalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan “,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

 

Bahwa awal nya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 07.30 wib Terdakwa berjalan dari Jl. Veteran Rt. 001 Rw. 001 Kel. Parit Lalang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang dengan tujuan hendak pergi kerumah sepupu di Jl. Buncis Dalam Rt. 003 Rw. 001 Kel. Parit Lalang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang dengan berjalan kaki kemudian pada saat hendak sampai di rumah sepupunya, Terdakwa  melihat 1 (satu) unit sepeda merk POLYGON warna kuning di halaman teras rumah  saksi AGUNG KURNIADI AMK Als AGUNG Bin KIMUN, kemudian setelah itu sekira pukul 09.30 wib ketika Terdakwa  hendak pulang kerumah Terdakwa kembali  melewati rumah saksi AGUNG KURNIADI AMK Als AGUNG Bin KIMUN selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk mengambil  1 (satu) unit sepeda merk POLYGON warna kuning kemudian Terdakwa masuk melalui pintu pagar yang dalam keadaan tidak tertutup rapat dan tidak dalam keadaan terkunci kemudian langsung masuk dan mengambil 1 (satu) unit sepeda merk POLYGON warna kuning yang terparkir di teras rumah saksi AGUNG KURNIADI AMK Als AGUNG Bin KIMUN tersebut.

Setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda merk POLYGON tersebut Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda merk POLYGON tersebut dengan cara mengendarai 1 (satu) unit sepeda merk POLYGON tersebut dan membawanya pulang, kemudian1 (satu) unit sepeda merk POLYGON tersebut Terdakwa simpan di rumah,   kemudian sekira pukul 19.00 wib saksi ARIYATIE MALEWA Als YATI Binti BUNTORO menghubungi Terdakwa dan menanyakan sepeda tersebut dengan harga berapa  Terdakwa  menjawab Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya  saksi ARIYATIE MALEWA Als YATI Binti BUNTORO mengatakan bahwa sepeda tersebut langsung di bawa kerumahnya dengan mengirimkan share loc yang mana sepeda tersebut sebelumnya sudah Terdakwa tawarkan melalui “FORUM JUAL BELI BANGKA BELITUNG” namun foto sepeda berbeda dengan 1 (satu) unit sepeda merk POLYGON yang Terdakwa ambil tersebut dan setelah mendapatkan share lokasi sekira pukul 19.30 Terdakwa menghubungi saksi DOLLY ABDILLAH als DOLI bin LUKMAN melalui aplikasi whatsapp dan mengatakan bahwa Terdakwa minta d temani menjual sepeda dan nanti di beri upah sebesar  RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)” setelah itu saksi DOLLY ABDILLAH als DOLI bin LUKMAN menyetujui ajakan Terdakwa tersebut.

Bahwa tidak berapa lama kemudian saksi DOLLY ABDILLAH als DOLI bin LUKMAN sampai di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi DOLLY ABDILLAH als DOLI bin LUKMAN membawa 1 (satu) unit sepeda merk POLYGON dengan menggunakan sepeda motor milik saksi DOLLY ABDILLAH als DOLI bin LUKMAN menuju rumah saksi ARIYATIE MALEWA Als YATI Binti BUNTORO di Kel.Sinar Bulan Kota Pangkalpinang setelah menjual sepeda tersebut Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)kepada saksi DOLLY ABDILLAH als DOLI bin LUKMAN. Bahwa hasil dari penjualan 1 (satu) unit sepeda merk POLYGON berwarna kuning tersebut terdakwa  gunakan untuk bermain judi dan membelikan minum minuman keras tanpa seizin dari saksi saksi AGUNG KURNIADI AMK Als AGUNG Bin KIMUN.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa,  saksi AGUNG KURNIADI AMK Als AGUNG Bin KIMUN mengalami kerugian sebesar   Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke – 1 KUHPidana.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya