Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Pgp Dwi YS .S.H Aan Irvansyah als Aan bin Doni Ade Saputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/ 88 /I/2023/SAT RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Dwi YS .S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aan Irvansyah als Aan bin Doni Ade Saputra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari ini  Kamis   Tanggal 26  bulan Januari 2023 sekira Pukul   10.00   Wib, saya DEWI YS, SH Pangkat AIPDA Nrp 85040355 sebagai Penyidik Pembantu pada Kantor Polisi tersebut diatas telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki dan menerangkan sebagai berikut :  
TERSANGKA :
Nama : AAN IRVANSYAH als AAN bin DONI ADE SAPUTRA,  Lahir di Pemali, 05 Desember 2001, umur 21 tahun, jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, pendidikan terakhir SMA, pekerjaan Pelajar / Mahasiswa atau Buruh Harian Lepas, Jalan Imam Bonjol Rt/Rw 003/000 Kel Air Ruai Kec Pemali Kab. Bangka, menerangkan sebagai berikut : -------------------------------
Benar Tersangka Adapun cara tersangka melakukan penganiayaan terhadap sdri NABILLA PUTRI TARISA dengan cara menampar ke bagian hidung sebanyak 1 (satu) kali dan saya menarik helm yang digunakan sdri NABILLA PUTRI TARISA hingga pecah.------------------

SAKSI 1 :
Nama : NABILA PUTRI TARISA  als NABILA Binti MASYKUR, lahir di Bogor pada tanggal 24 Juli 2004, umur 18 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta (Penjaga Konter), kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMK (berijazah), alamat Jalan Jalan Riau Rt/Rw. 002/000 Kel. Karya Makmur Kec. Pemali Kab. Bangka, menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Benar saksi menerangkan bahwasannya Tersangka an sdr AAN IRVANSYAH als AAN bin DONI ADE SAPUTRA melakukan penganiayaan dengan cara menyikut ke arah dada saksi Korban sehingga mengenai dada sebelah kanan saksi korbaan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan Sdr. AAN IRVANSYAH, menyikut ke arah wajah saksi Korban sehingga mengenai hidung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri Sdr. AAN IRVANSYAH. Pada saat kejadian saksi korban sedang berada di atas motor bergoncengan dengan Sdr. AAN IRVANSYAH, yang mana saksi korban sedang menggunakan helm dan helm saksi korban tersebut pecah di bagian kaca depan akibat sikutan dari Sdr. AAN IRVANSYAH.-------------------------------------------------------------------

SAKSI 2 :
Nama : ROSA MARDIAH als ROSA binti WIDI KUSUMA  , lahir di Sungailiat pada tanggal 18 Juli 2004, umur 18 tahun, agama Islam, pekerjaan Pelajar/mahasiswa, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMK (berijazah), alamat Jalan Sri Menanti III Rt/Rw. 002/000 Kel. Sri Menanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka, menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Benar saksi menerangkan bahwasannya Tersangka sdr AAN IRVANSYAH als AAN bin DODI ADE SAPUTRA yakni melakukan penganiayaan dengan cara pelaku bahwa  Saksi tidak melihat Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, Namun berdasarkan keterangan sdri. NABILA PUTRI bahwa pelaku ada menyikut bagian peut menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali ,menyikut bagian hidung menggunakan tangan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali.---------------------------------------------------------

Visum Et Repertum dengan Nomor : 01/VER-53/I/2023 tanggal 09 Januari 2023 dengan dokter pemeriksa dr. Ulyandini dari Rumah Sakit Medika Stania Sungailiat dengan hasil pemeriksaan sdri NABILA PUTRI TARISA als NABILA binti MASKUR  ditemukan luka lebam biru keungunan dipangkal hidung sebelah kanan ,berjarak 3 cm dari ujung alis dan berukuran 0,5 x 0.2 cm,nyeri tekan (+0,krapitasi (-), darah (-)-----------------------------------------------------------

Kesimpulan dari dokter pemeriksa dr. ULYANDINI dari Rumah Sakit  MEDIKA STANIA SUNGAILIAT bahwasannya ditemukan luka lebam di pangkal hidung sebelah kanan diduga yang disebabkan beda tumpul.--------------------------------------------------------

-------- Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini selesai dibuat kemudian dibacakan kembali kepadanya dan yang bersangkutan menyatakan setuju / membenarkan keterangan yang diberikan dan sanggup diadili  dengan Sistem Peradilan Cepat ini untuk menguatkan tersangka membubuhkan tanda tangannya.----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya