Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2023/PN Pgp PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pangkalpinang II 1.MUHARFANI
2.HARTUTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pangkalpinang II
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHARFANI
2HARTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.405.166,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2009TX8N/7142/09/2020 tanggal 21 September 2020 antara penggugat dengan tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat dengan rincian Pinjaman Kupedes sebesar Rp. 50.405.166,- (lima puluh juta empat ratus lima ribu seratus enam puluh enam rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman Nomor rekening 5765-01-008572-10-3  an. Muharfani, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Sertipikat Hak Milik No: 189 Tgl. 16 Febuari 2011 atas nama Muharfani yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Sertipikat Hak Milik No: 189 Tgl. 16 Febuari 2011 atas nama Muharfani berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Sertipikat Hak Milik No: 189 Tgl. 16 Febuari 2011 atas nama Muharfani tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat Idan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat Idan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak