Dakwaan |
Primair:
----- Bahwa terdakwaDAVID JULIANSYAH alias DAVID Bin HUNDANIpada hari pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di KelurahanKampak Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Iberatnya 5 (lima) gram, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Jalan Bukit Permai 3 Kel Bukit Merapin Kec Gerunggang Kota Pangkalpinang menerima telepon dari Akew (belum tertangkap/DPO) menawarkan pekerjaan membantunya menjual narkotika jenis jenis sabu dengan janji akan menerima upah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan karena terdakwa menerima tawaran tersebut, lalu Akew mengarahkan terdakwa kearah Kantor Walikota untuk mengambil narkotika jenis sabu;
- Bahwa dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Scoopy warna hitam dengan No Pol : BN 2916 AD milik istrinya, terdakwa pergi kearah Kantor Walikota dan setelah menerima arahan melalui handphone, terdakwa mengambil sebuah plastik hitam yang diletakkan di dalam selokan sebelah kanan ujung gang arah Jalan Sriwijaya, lalu terdakwa membawa plastik hitam tersebut ke rumahnya namun dalam perjalanan, terdakwamenerima telepon dari AKEW menyuruh terdakwa membagi narkotika dalam plastic tersebut menjadi sepuluh paket masing-masing 10 gram sehingga sesampainya di rumah, terdakwa membuka plastik hitam tersebut dan benar berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabuseberat sekitar 100 Gram;
- Bahwa selanjutnya terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket/bungkus dengan berat masing-masing 10 Gram namun menyisihkan sedikit dalam paket kecil untuk digunakan dansetelah membagi narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menelepon AKEW untuk meminta petunjuk dan AKEW menyuruh terdakwa melempar 10 (sepuluh) paket tersebut di tempat-tempat/lokasi sesuai permintaan pembeli dimana nomor handphone pembeli akan dikirimkan kepada terdakwa, kemudian atas petunjuk AKEW, terdakwa melemparkan 3 (tiga) paket di depan SPBU Kampak Kel. Kampak Kec. Gerunggang, 2 (dua) paket di sebuah gang di sebelah SPBU Kampak Kel. Kampak Kec. Gerunggang dan 2 (dua) paket lagi di depan LP Tuatunu Kel. Air Kepala Tujuh Kec. Gerunggang dan setelah melemparkan Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa pun pulang kerumahnya;
- Bahwa sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa yang sedang berada di rumahnya menerima perintah dari AKEW melalui telepon untuk melempar 2 (dua) paket sabu kepada orang yang no handphonenya akan dikirimkan oleh AKEW dan setelah menerima nomor telepon tersebut, terdakwa menelepon orangnya dan sepakat bertemu di SPBU Kampak, namun sebelum bertemu, terlebih dahulu terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam dompet dan disembunyikan di bawah meja kamar rumahnya kemudian membawa 2 (dua) paket yang tersisa yang dibalut dengan tissue ke SPBU Kampak, pada saat mendekati SPBU, terdakwa melihat 2 (dua) orang mengendarai sepeda Motor Vario Hitam di Depan SPBU Kampak sehingga terdakwa langsung melempar 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada orang tersebut lalu pulang ke rumah;
- Bahwa pada Hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib, beberapa orang Personil Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap terdakwa yang sedang berada di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan, dari rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik bening ukuran besar berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) ball plastik strip bening kosong,1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) buah dompet bermotif bunga,1 (satu) unit handphone merk Redmi 10 warna hitam dengan IMEI : 868424063541323, IMEI 2 : 868424063541331 dan sim Card :0821-7527-9089,1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna hitam dan oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin atas peredaran shabu-shabu tersebut, Petugas Kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pangkalpiang untuk diproses lebih lanjut dan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Kota Pangkalpinang Nomor:05/10543/I/2024 tanggal 09Januari 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) kantong plastik klip bening berukuran besar berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,78gram dan 1 (satu) kantong plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 gram dan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: R-PP.01.01.8B.02.24.245 tanggal 02 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Silvia anggraini S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji menyimpulkan bahwa pengujian atas 2 (dua) bungkus plastic strip bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu atas nama DAVID JULIANSYAH Als DAVID Bin HUNDANImengandung Metamfetamin (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
----- Bahwa dia terdakwa DAVID JULIANSYAH alias DAVID Bin HUNDANI pada hari pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di KelurahanKampak Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Jalan Bukit Permai 3 Kel Bukit Merapin Kec Gerunggang Kota Pangkalpinang menerima telepon dari Akew (belum tertangkap/DPO) menawarkan pekerjaan menjemput narkotika jenis sabu dan terdakwa menerima tawaran tersebut, lalu Akew mengarahkan terdakwa kearah Kantor Walikota untuk mengambil narkotika jenis sabu;
- Bahwa dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Scoopy warna hitam dengan No Pol : BN 2916 AD milik istrinya, terdakwa pergi kearah Kantor Walikota dan setelah menerima arahan melalui handphone, terdakwa mengambil sebuah plastik hitam yang diletakkan di dalam selokan sebelah kanan ujung gang arah Jalan Sriwijaya, lalu terdakwa membawa plastik hitam tersebut ke rumahnya namun dalam perjalanan, terdakwamenerima telepon dari AKEW menyuruh terdakwa membagi narkotika dalam plastic tersebut menjadi sepuluh paket masing-masing 10 gram sehingga sesampainya di rumah, terdakwa membuka plastik hitam tersebut dan benar berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabuseberat sekitar 100 Gram;
- Bahwa selanjutnya terdakwamembagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket/bungkus dengan berat masing-masing 10 Gram namun menyisihkan sedikit dalam paket kecil untuk digunakan dansetelah membagi narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam dompet dan disembunyikan bersama dengan paket kecil lainnya di bawah meja kamar rumahnya lalu melempar sisanya di tempat-tempat/lokasi tertentu sesuai permintaan pembeli kemudian mengirimkan foto lokasi melalui whatsapp kepada pembeli;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib, beberapa orang Personil Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap terdakwa yang sedang berada di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan, dari rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik bening ukuran besar berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) ball plastik strip bening kosong,1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) buah dompet bermotif bunga,1 (satu) unit handphone merk Redmi 10 warna hitam dengan IMEI : 868424063541323, IMEI 2 : 868424063541331 dan sim Card :0821-7527-9089,1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna hitam dan oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin atas peredaran shabu-shabu tersebut, Petugas Kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pangkalpiang untuk diproses lebih lanjut dan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Kota Pangkalpinang Nomor:05/10543/I/2024 tanggal 09Januari 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) kantong plastik klip bening berukuran besar berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,78 gram dan 1 (satu) kantong plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 gram dan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: R-PP.01.01.8B.02.24.245 tanggal 02 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Silvia anggraini S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji menyimpulkan bahwa pengujian atas 2 (dua) bungkus plastic strip bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu atas nama DAVID JULIANSYAH Als DAVID Bin HUNDANImengandung Metamfetamin (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------
---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------- |